Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan
yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang
mekanisme penerbitan Faktur Pajak.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.
2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru
: diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No
Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara
berkesinambungan.
3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.