Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Selasa, 14 Februari 2012

Kebijakan Belanja Pegawai 2012

Secara umum, kebijakan belanja pegawai dalam periode 2012  diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan. Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara mengalami peningkatan.

Hal ini tercermin pada kenaikan Take Home Pay riil (equivalen harga beras) bagi PNS, pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari sekitar Rp1.000.000 dalam tahun 2006 (eq. 214 Kg Beras) menjadi sekitar Rp2.000.000 dalamtahun 2011 (eq. 332 Kg Beras). Khusus bagi guru dengan pangkat terendah (golongan II/a tidak kawin) Take Home Pay mereka mengalami peningkatan dari sekitar Rp1.315.000 dalam tahun 2006 (eq. 314 Kg Beras) menjadi sekitar Rp2.650.000 dalam tahun 2011 (eq. 562 Kg Beras).

Peningkatan Take Home Pay PNS, Guru dan TNI/Polri dapat digambarkan sebagai berikut :

Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2012 dialokasikan sebesar Rp 215,9 triliun atau 2,7 % terhadap PDB. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 33,0 triliun atau 18% bila dibandingkan dengan pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P tahun 2011 yang mencapai Rp 182,9 triliun (2,5 persen terhadap PDB).

Kebijakan belanja pegawai dalam APBN 2012
  1. Kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok (rata-rata 10%)
  2. Pemberian Gaji dan Pensiun bulan ke 13
  3. Kenaikan uang makan PNS (Rp 20.000 -> Rp 25.000)
  4. Kenaikan uang lauk pauk TNI/Polri (Rp40.000 -> Rp45.000)
  5. Pemberian jaminan kesehatan utama (Jamkestama) untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.
  6. Pengelolaan jumlah PNS mengacu prinsip zero growth.
  7. Penyediaan anggaran untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru 2009-2010.
  8. Penyediaan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi.
  • Adanya peningkatan alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Anggaran ini masuk dalam pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, dalam APBN 2012 dialokasikan sebesar Rp 44,5 triliun atau 20,6 % dari total belanja pegawai. Jumlah ini, berarti menunjukkan peningkatan sebesar Rp13,5 triliun atau 43,5 % bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P tahun 2011 sebesar Rp31 triliun. Sampai tahun 2011 program reformasi birokrasi telah dilaksanakan pada 14 K/L.
  • Catatan : MA pada pada tahun 2012 belum dapat dilakukannya penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja. Sesuai persetujuan Tim Reformasi Birokrasi Pusat tunjangan kinerja MA tahun 2012 masih sama dengan tahun 2011.
**diolah dari NK APBN 2012

Sumber : http://setagu.net/opini/kebijakan-belanja-pegawai-2012

Jumat, 10 Februari 2012

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILA DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2012

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 62-1/Sek/KU.01/2/2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan pada Panitera, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn) Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Kamis, 09 Februari 2012

Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA

Jakarta l Badilag.net
Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua MA, Rabu (8/2/2012).

Dalam rapat paripurna khusus yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, sebanyak 54 hakim agung hadir untuk memberikan suaranya.  Hatta Ali berhasil memperoleh 28 suara, unggul atas Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum yang mendapatkan 15 suara.

Tiga hakim agung lainnya yang memperoleh suara adalah H. Abdul Kadir Mappong, SH (4 suara), Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH (3 suara) dan Prof. Dr. Paulus E Loutulung, SH (1 suara). Sementara itu, 3 kartu suara dinyatakan tidak sah.

Sesuai Pasal 7 ayat (4) Surat Keputusan Ketua MA No. 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, apabila berdasarkan hasil perhitungan suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA.

“Yang Mulia Dr. M. Hatta Ali, SH, MH memperoleh suara 28, berarti 50 persen plus satu sudah mencukupi dan sesuai Tata Tertib pasal  7 ayat (4) ditetapkan sebagai calon ketua MA terpilih,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Nurhadi, SH, MH.

Setelah perhitungan suara selesai, selaku calon terpilih, Hatta Ali kemudian diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan diri untuk menjadi Ketua MA. Ketua Muda Pengawasan ini pun menyatakan kesediaannya.

Jaga persahabatan
Ketua MA Harifin A Tumpa mengucapkan selamat kepada calon Ketua MA terpilih. “Selamat bertugas menjalankan amanat,” tuturnya.

Harifin bersyukur acara pemilihan Ketua MA ini berlangsung secara demokratis dan dalam suasana kekeluargaan. Dirinya berpesan agar segala perbedaan pendapat yang muncul selama proses pemilihan mulai saat ini tidak ada lagi.

Ketika memulai rapat paripurna khusus ini, Ketua MA mengingatkan bahwa Ketua MA bukanlah segala-galanya, tanpa kerjasama dengan para hakim agung lainnya.

Orang nomor satu di MA yang akan serah terima jabatan pada 1 Maret 2012 ini pun berharap agar persahabatan yang terjalin selama ini tidak pudar. “Saya percaya sahabat tidak akan pernah berpisah,” tuturnya.
Skala prioritas
Usai pemilihan, Hatta Ali mengatakan berterima kasih kepada para hakim agung yang telah memberikan suaranya, khususnya yang memilih dirinya.

Hatta Ali berharap pro-kontra selama pemilihan dapat segera mencair sehingga insitusi MA dapat berjalan baik sesuai blue print yang telah ditetapkan.

Hatta Ali juga sudah menetapkan skala prioritas dalam memimpin lembaga tinggi negara ini, setelah tongkat estafet diberikan kepadanya.

“Yang saya jadikan skala prioritas adalah sorotan-sorotan dari masyarakat, terutama masalah pelayanan masyarakat, kecepatan penanganan perkara, dan masalah keadilan yang didambakan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Hatta Ali berjanji akan meningkatkan kemampuan dan integritas SDM di lembaga peradilan.

“Tentunya kami tidak ingin mendengar lagi hakim-hakim yang menyimpang sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim,” tandasnya.

Sumber : www.badilag.net

Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.  Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.


Sumber : www.pajak.go.id