Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 25 Mei 2012

Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui kebocoran biaya perjalanan dinas mencapai 30%-40%. Pemerintah meminta seluruh Kementerian Lembaga (K/L) melakukan pengawasan lebih ketat.

"Perjalanan dinas yang mungkin, bocor pada kisaran 30%-40%," kata Agus dalam sambutan acara pelantikan eselon II di Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Agus menerangkan modus operandi dilakukan PNS nakal mengakali biaya perjalanan dinas, yakni pengurusan visa. Untuk itu Agus meminta pengawasan lebih ketat.




"Seluruh departemen dan institusi untuk melakukan pengawasan perjalanan dinas dan urusan visa," paparnya.

Sebelumnya Agus Marto menyatakan, dari laporan audit perjalanan dinas yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kemungkinan para PNS yang disebut melakukan ketidakpatuhan terhadap anggaran.

"Saya mendapatkan informasi itu dan itu sebetulnya kan hanya sebagian yang diungkapkan tentang ketidaktertiban pengelolaan keuangan. Jadi, saya dapat mengerti kalau seandainya masih ada satu aktivitas transit. Jadi mungkin ada periode dimana si pelaku belum menyelesaikan administrasinya," ujarnya.

Selain pos perjalanan dinas, ada pula bagian lain yang berpotensi membahayakan keuangan negara. "Jadi kita jangan hanya melihat perjalanan dinas, tapi masih ada lagi di pos-pos lain yang lebih membahayakan gitu ya. Jadi begitu banyak ketidaktaatan atau ketidaktertiban yang musti dirapihkan," tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, jumlah anggaran perjalanan dinas PNS di tahun ini nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara pada RAPBN tahun 2012 diperkirakan Rp 23.9 triliun. Angka ini mencakup perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Pemangkasan biaya perjalanan dinas ini wajib dilakukan mengingat potensi penyimpangan anggaran yang terjadi. Pada 2009, anggaran perjalan dinas PNS terjadi penyimpangaan sebesar Rp 73,5 miliar di 35 kementerian/lembaga. Pada 2010, temuannya penyimpangan perjalanan dinas PNS menjadi Rp 89,5 miliar di 44 kementerian/lembaga.

Sumber : http://finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar