Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui
kebocoran biaya perjalanan dinas mencapai 30%-40%. Pemerintah meminta
seluruh Kementerian Lembaga (K/L) melakukan pengawasan lebih ketat.
"Perjalanan
dinas yang mungkin, bocor pada kisaran 30%-40%," kata Agus dalam
sambutan acara pelantikan eselon II di Kemenkeu, Lapangan Banteng,
Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Agus menerangkan modus operandi
dilakukan PNS nakal mengakali biaya perjalanan dinas, yakni pengurusan
visa. Untuk itu Agus meminta pengawasan lebih ketat.
"Seluruh departemen dan institusi untuk melakukan pengawasan perjalanan dinas dan urusan visa," paparnya.
Sebelumnya
Agus Marto menyatakan, dari laporan audit perjalanan dinas yang
dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kemungkinan para PNS yang
disebut melakukan ketidakpatuhan terhadap anggaran.
"Saya
mendapatkan informasi itu dan itu sebetulnya kan hanya sebagian yang
diungkapkan tentang ketidaktertiban pengelolaan keuangan. Jadi, saya
dapat mengerti kalau seandainya masih ada satu aktivitas transit. Jadi
mungkin ada periode dimana si pelaku belum menyelesaikan
administrasinya," ujarnya.
Selain pos perjalanan dinas, ada pula
bagian lain yang berpotensi membahayakan keuangan negara. "Jadi kita
jangan hanya melihat perjalanan dinas, tapi masih ada lagi di pos-pos
lain yang lebih membahayakan gitu ya. Jadi begitu banyak ketidaktaatan
atau ketidaktertiban yang musti dirapihkan," tegasnya.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, jumlah anggaran perjalanan dinas PNS di tahun ini nilainya
mencapai Rp 18 triliun.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi dan
Investigasi Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA),
Ucok Sky Khadafi anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga
negara pada RAPBN tahun 2012 diperkirakan Rp 23.9 triliun. Angka ini
mencakup perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Pemangkasan
biaya perjalanan dinas ini wajib dilakukan mengingat potensi
penyimpangan anggaran yang terjadi. Pada 2009, anggaran perjalan dinas
PNS terjadi penyimpangaan sebesar Rp 73,5 miliar di 35
kementerian/lembaga. Pada 2010, temuannya penyimpangan perjalanan dinas
PNS menjadi Rp 89,5 miliar di 44 kementerian/lembaga.
Sumber : http://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar