Jakarta - Rencana program pensiun dini yang
didengungkan Kementerian Keuangan dari tahun lalu, rupanya masih
terganjal belum adanya landasan hukum yang diberikan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Demikian
disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad
Badaruddin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat 25/5/2012.
"Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan," ujarnya.
Padahal,
Badaruddin mengaku anggaran untuk pelaksanaan pensiun dini ini telah
disiapkan dalam anggaran Kemenkeu tahun ini. Termasuk salah satunya
anggaran untuk pemberian kompensasi bagi pegawai yang mau mengikuti
program ini.
"Harusnya tahun ini karena anggarannya sudah ada, kalau tidak dilaksanakan tahun ini maka anggarannya akan hangus," tegasnya.
Menurut
Badaruddin, segala proses pembahasan guna mendapatkan landasan hukum
itu telah dilakukan. Hanya saja, izin tersebut belum kunjung keluar.
"Proses
pembahasan antar K/L sudah, dari Menkopolhukam sudah, kan kalau mau
buat Perpres harus dikoordinasikan oleh menko, dalam hal ini
Menkopolhukam, dan itu sudah. Karena urusan reformasi birokrasi di bawah
Menpan dan itu di bawah Menkopolhukam," jelasnya.
Badaruddin
menambahkan peminat dari program pensiun dini ini cukup besar. Pasalnya,
program tersebut dinilai baik bagi pengembangan potensi pegawai.
"Ini
kan program sukarela, tergantung berapa nanti yang mendaftar. tapi yang
saya dengar, cukup banyak yang berminat karena program itu cukup baik
untuk diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Nanti, lanjut
Badaruddin, Menteri Keuangan tidak hanya memberikan dana kompensasi,
melainkan juga bimbingan agar para pegawai yang ikut pensiun dini bisa
mengembangkan potensinya guna mendapatkan penghasilan lain di luar
penerimaan pensiun yang didapatkannya setiap bulan.
"Jadi Menkeu
ingin bukan orang pensiun saja tapi ada program yang terintegrasi, jadi
diberikan pendapatan yang memadai yang memungkinkan orang mengalihkan
potensi yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya
ekonomi lain untuk keluarganya," ujar Badaruddin.
Salah satunya, bekerja sama dengan perbankan untuk mendapatkan kredit usaha dalam pengembangan bisnis pegawai.
"Banyak
langkah yang dilakukan misalnya bekerjasama dengan perbankan,bagaimana
orang ini dikasih kredit usaha, bagaimana bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan franchise, itu nanti akan dipikirkan semua
langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Badaruddin menyatakan
pegawai yang diberikan untuk mengikuti program pensiun dini ini akan
ditinjau dari aspek pendidikan dan usia.
"Semua orang pada
hakikatnya kita nilai baik, tapi mungkin pertama latar belakang
pendididkan, usia, yang bersangkutan sendiri merasa bahwa dia lebih baik
mengambil program ini. Orang diberikan kesempatan mengukur dirinya
sendiri terhadap hal-hal yang dituntut unit kerjanya," pungkasnya.
Sumber : http://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar