Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Kamis, 24 Mei 2012

PPh PASAL 21/26 : Pengertian, Pemotong, Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong, Serta Pengurangan yang Diperbolehkan

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.


PEMOTONG PPh PASAL 21/26

Termasuk pemotong PPh Pasal 21/26 adalah Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk Bendahara atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan POLRI, PemerintahDaerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21/26

1. Penghasilan yang Diterima Oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Tentara Nasional lndonesia (TNI), POLRI Dan Para Pensiunan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/Daerah
(APBN/APBD)
a) Penghasilan yang diterima berupa:
  • Gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  • Gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya yang diterima Pejabat Negara;
  • Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan/ atau anak-anaknya, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).
b) Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBN/APBD).

2. Penghasilan yang Diterima oleh Penerima Penghasilan selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI dan Para Pensiunan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara/Daerah, antara lain berupa:
  • Upah harian, upah mingguan, upah satuan, uang saku harian dan upah borongan;
  • Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, serta pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima bukan pegawai. Bukan Pegawai meliputi :
  • Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris).
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang fi lm, sutradara, kru fi lm, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penterjemah;
  • Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi , dan pemasaran;
  • Kolportir iklan;
  • pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, beserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
  • peserta perlombaan;
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja;
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, peserta kegiatan lainnya;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • petugas dinas luar asuransi;
  • peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
  • Uang saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan hadiah/penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta kegiatan (perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, anggota kepanitiaan, pendidikan pelatihan dan magang, kegiatan lainnya).
PENGHASILAN YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21/26

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah :
  1. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
  2. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan
  • Untuk menentukan penghasilan neto Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI, POLRI, Penghasilan bruto dikurangi:
  • Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
  • luran pensiun.
  • Untuk menentukan penghasilan neto penerima pensiun: Penghasilan bruto dikurangi Biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
  • Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan Tidak Kena Pajak:



  • Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
  • PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
  • Besar PTKP setiap status Wajib Pajak:


PTKP Karyawati :

Untuk karyawati status kawin :

Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak hanya untuk dirinya sendiri Rp 15.840.000,00

Untuk karyawati status tidak kawin :

Pengurangan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannnya paling banyak 3 (tiga) orang.

untuk karyawati status kawin tetapi suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan:

pengurangan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP sebesar Rp 1.320.000,00 setahun atau Rp 110.000,00 sebulan dan ditambah PTKP tanggungan keluarga paling banyak 3 (tiga) orang, dengan syarat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan, bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

Pengurang Yang Diperbolehkan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Penerima Penghasilan Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, POLRI Dan Para Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah (APBN/APBD), berupa:

1. Upah harian, Upah mingguan, Upah satuan, Upah borongan,Uang saku harian adalah penghasilan bruto harian dikurangi Rp150.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sepanjang jumlah yang diterimanya dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan. Apabila penghasilan bruto dalam satu bulan takwim melebihi Rp1.320.000,- atau dibayarkan secara bulanan, maka pengurangannya adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan, yaitu:
















2. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa
atau kegiatan yang diberikan, yang diterima bukan pegawai tidak ada pengurangan. Khusus untuk bukan pegawai yang memiliki NPWP dan penghasilan yang diterima secara berkesinambungan serta penghasilan tersebut hanya dari 1 (satu) pemberi penghasilan, maka mendapat pengurangan
PTKP sebulan.

3. Uang saku, uang representasi, honorarium uang rapat dan hadiah/penghargaan dan penghasilan sejenis lainnya yang diterima oleh peserta kegiatan (perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, anggota kepanitiaan, pendidikan pelatihan dan magang, kegiatan lainnya) tidak ada pengurangan.

4. Untuk Penghasilan WP Luar Negeri tidak ada pengurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar