Jakarta - Pemerintah akan segera membahas kenaikan
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta/tahun (Rp 2
juta/bulan) dari Rp 15,84 juta/tahun dengan DPR.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pada masa sidang DPR saat ini, usulan kenaikan PTKP akan segera dibahas.
"PTKP
termasuk yang akan dibahas, kita mengarah ke Rp 24 juta," ujar Agus
saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin
(21/5/2012).
Agus Marto mengharapkan penerapan kenaikan PTKP
tersebut dapat dilakukan pada tahun pajak 2012. Hanya saja, lanjutnya,
proses penetapannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau bisa 2012 kita lakukan di 2012. Kita perlu ada proses yang sesuai dengan good governance," tegasnya.
Sementara
itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak khawatir kenaikan PTKP ini
dapat mengurangi setoran pajak. Pasalnya, kekurangan tersebut dapat
ditutupi dengan peningkatan daya beli masyarakat golongan berpendapatan
rendah.
"Sudah kita hitung, tapi tidak ada masalah kan bisa kita
tutup dari yang lain. tapi itu sendiri kan tujuannya meningkatkan daya
beli dari kelompok golongan pendapatan rendah, karena UMR kan naik jadi
kita harus naikkan juga begitu. Itu bisa diterimalah, karena itu kan
pertimbangannya beda, kehilangan pajak sih biasa saja itu," tutur Fuad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar