Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Kamis, 28 Juni 2012

Hasil Lengkap Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2011

Sesuai undang-undang no. 15 tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPR RI pada tanggal 29 Mei 2012, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2012 menyampaikan kepada Presiden hasil pemeriksaan tersebut. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. Opini ini sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010.

Terdapat 2 permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2011 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP:
  1. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember 2004 tapi masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatannya.
  2. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas seluruh aset eks BPPN, namun masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset tersebut.

Kamis, 21 Juni 2012

Laporan Realisasi Anggaran PTA Gorontalo Periode Mei 2012


(klik gambar untuk memperbesar tampilan)

PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KETIGA BELAS TAHUN 2012

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 334/Sek/KU.01/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2012.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Selasa, 19 Juni 2012

Pelaporan Pajak

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Senin, 18 Juni 2012

PENYUSUTAN ASET TETAP DALAM APLIKASI SAKTI

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dijelaskan bahwa penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut:
1.   Berdasarkan waktu
a. Metode garis lurus (straight line method)
b. Metode pembebanan yang menurun
-  Metode jumlah angka tahun (sum of the years digit method)
-  Metode saldo menurun / saldo menurun ganda (declining / double declining balance method)
2.   Berdasarkan pengunaan
a.  Metode jam jasa (service hours method)
b.  Metode jumlah unit produksi (productive output method)
3.  Berdasarkan kriteria lainnya
a.  Metode berdasarkan jenis dan kelompok (grup and composite method)
b.  Metode anuitas (annuity method)
c.  Sistem persediaan (inventory systems)

Jumat, 08 Juni 2012

Pemerintah Mewajibkan Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi Beri Data&Informasi Perpajakan



Sumber : www.depkeu.go.id

Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian


Jakarta, Selasa (29 Mei 2012) – Memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (29/5).