Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Kamis, 28 Juni 2012

Hasil Lengkap Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2011

Sesuai undang-undang no. 15 tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPR RI pada tanggal 29 Mei 2012, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2012 menyampaikan kepada Presiden hasil pemeriksaan tersebut. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. Opini ini sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010.

Terdapat 2 permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2011 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP:
  1. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember 2004 tapi masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatannya.
  2. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas seluruh aset eks BPPN, namun masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset tersebut.


Perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009-2011 :


Daftar Lengkap  Opini atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009, 2010 dan 2011:

Keterangan


WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
WTP-DPP : Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
WDP : Wajar Dengan Pengecualian
TMP : Tidak Menyatakan Pendapat
* : Dibentuk Tahun 2010
** : BA.999.06 pada Tahun 2010 dipecah menjadi BA 999.07 dan BA 999.08
*** : Diberikan Opini mulai Tahun 2010
**** : Dibentuk Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar