Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan jam kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan dari jam 07.30 sampai
16.30 waktu setempat, meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi menetapkan dari jam 08.00 sampai 15.00.
Demikian
Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dalam surat
edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu
setempat, sementara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat. Untuk
istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai
12.30 waktu setempat, sedangkan untuk hari Jumat istirahat dari pukul
11.30 sampai 12.45 waktu setempat.
Sehubungan dengan pasal 9
huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.01/ 2011 tentang
penegakkan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan
keuangan negara di lingkungan Kemenkeu, khusus bagi Pegawai yang
berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta yang terlambat masuk bekerja
selama bulan Ramadhan berupa tingkat keterlambatan I (antara pukul 07.31
sampai 08.00 waktu setempat) diwajibkan untuk mengganti waktu
keterlambatan selama 30 menit sehingga jam pulang kantor pada hari yang
bersangkutan menjadi pukul 17.00 WIB.
Khusus untuk kantor
pelayanan di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang menerapkan jam kerja 24
jam sehari dan 7 hari seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan
Ramadhan 1433 H, diatur lebih lanjut oleh Ditjen Bea Cukai.
"Aturan
ini berlaku per tanggal 1 Ramadhan 1433 H sesuai dengan Keputusan
Menteri Agama RI," ujar Badaruddin dalam surat edaran tersebut.
Sementara
itu, aturan Kemen PAN RB terkait jam masuk kerja PNS tertulis dalam
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada
bulan Ramadhan. Dalam aturan ini, Men PAN RB Azwar Abubakar menetapkan
jam masuk PNS adalah jam 08.00 waktu setempat. Sementara jam pulang pada
hari Senin-Kamis yaitu 15.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat
15.30 waktu setempat.
Untuk istirahat, pada hari Senin-Kamis 12.00-12.30 waktu setempat, sedangkan Jumat 11.30-12.30 waktu setempat.
Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja jam masuknya 08.00
waktu setempat, sedangkan jam pulang pada Hari Senin-Kamis pukul 14.00
waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 14.30 waktu setempat.
Sumber : http://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar