Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 20 Juli 2012

Meski Puasa, Jam Kerja PNS Kemenkeu Tetap Sama

Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu setempat, meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan dari jam 08.00 sampai 15.00.

Demikian Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.

Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat, sementara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat. Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat, sedangkan untuk hari Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.

Sehubungan dengan pasal 9 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.01/ 2011 tentang penegakkan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kemenkeu, khusus bagi Pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta yang terlambat masuk bekerja selama bulan Ramadhan berupa tingkat keterlambatan I (antara pukul 07.31 sampai 08.00 waktu setempat) diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan selama 30 menit sehingga jam pulang kantor pada hari yang bersangkutan menjadi pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang menerapkan jam kerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1433 H, diatur lebih lanjut oleh Ditjen Bea Cukai.

"Aturan ini berlaku per tanggal 1 Ramadhan 1433 H sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI," ujar Badaruddin dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, aturan Kemen PAN RB terkait jam masuk kerja PNS tertulis dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam aturan ini, Men PAN RB Azwar Abubakar menetapkan jam masuk PNS adalah jam 08.00 waktu setempat. Sementara jam pulang pada hari Senin-Kamis yaitu 15.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat 15.30 waktu setempat.

Untuk istirahat, pada hari Senin-Kamis 12.00-12.30 waktu setempat, sedangkan Jumat 11.30-12.30 waktu setempat.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja jam masuknya 08.00 waktu setempat, sedangkan jam pulang pada Hari Senin-Kamis pukul 14.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 14.30 waktu setempat.


Sumber : http://finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar