Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Minggu, 30 September 2012

Standard Operating Procedures (SOP) SAKTI “Sebuah Langkah Maju Menuju Implementasi SAKTI”




SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa, untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dapat mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. SOP perlu disusun secara sederhana dengan tahapan prosedur yang jelas serta menggunakan format yang mudah dipahami, sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap pengguna dalam melaksanakan setiap proses bisnis yang termuat dalam SOP tersebut.

Standard Operating Procedures (SOP) SAKTI “Sebuah Langkah Maju Menuju Implementasi SAKTI”




SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa, untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dapat mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. SOP perlu disusun secara sederhana dengan tahapan prosedur yang jelas serta menggunakan format yang mudah dipahami, sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap pengguna dalam melaksanakan setiap proses bisnis yang termuat dalam SOP tersebut.

Jumat, 07 September 2012

PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN DITJEN BADILAG TAHUN 2013


Nomor        : W26-A/1351/KU.01/IX/2012                                                Gorontalo, 6 September 2012
Lampiran    : 9 Lembar
Perihal        : Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan
                     Ditjen Badan Peradilan Agama Tahun 2013

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo

Assalamu alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1233.a/DjA.I/OT.01.3/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 perihal sebagaimana pokok surat diatas, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
a.       Dokumen rencana kinerja 2013 dan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : W26-A/1310/KU.01/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Penyempurnaan Rencana Kinerja Tahunan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Tahun Anggaran 2013, dalam bentuk hardcopy dan dikirim kepada kami paling lambat tanggal 12 September 2012.
b.      Laporan realisasi kinerja dan anggaran kegiatan pelayanan dan bantuan hokum di lingkungan Peradilan Agama dan Kegiatan Peningkatan Manajemen Peradilan Agama tahun 2012 per – 31 Agustus sebagaimana contoh lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3 dan lampiran 4 dalam format MS excel dan dikirim melalui email keuanganptagorontalo@gmail.com paling lambat tanggal 10 September 2012.
Demikian atas perhatian Saudara, kami diucapkan terima kasih.

Wassalam,
An.Ketua,
Panitera/Sekretaris
TTD

H. Ekram Payapo, S.Ag
NIP. 195611151979031002

  Tembusan :
 Yth Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (sebagai Laporan).

DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN BADILAG
1 Surat Edaran Download
2 Lampiran I Download
3 Lampiran II Download
4 Lampiran III Download
5 Lampiran IV Download

DOWNLOAD LAPORAN REALISASI DALAM FORMAT EXCEL KLIK DI SINI

Kamis, 06 September 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 50/PMK.010/2012 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

Kebijakan Terbaru Rumah Sederhana yang Dibebaskan PPN

Sesuai kebijakan nasional Pemerintah Republik indonesia yang mencanangkan mulai tahun 2012 untuk melaksanakan program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan, antara lain, rumah murah dan sangat murah, di samping untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).