Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 28 Desember 2012

Kenaikan PTKP

Awal tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado bagi setiap warga negara Indonesia. Batas penghasilan tidak kena pajak telah dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang dengan status lajang di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila memperoleh penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000. Mulai 1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.

HASIL MONITORING DAN EVALUASI

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 688-1/SEK/KU.01/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, perihal Hasil Monitoring dan Evaluasi.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Ketua MA Lantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding



JAKARTA – HUMAS, Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Kamis,
27 Desember 2012, pukul 11.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik :
1. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Yogyakarta
2. Dr. MUH DAMING SANUSI, SH., M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Palembang
3. DAM DAM BACHTIAR, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banjarmasin
4. H.HARYANTO, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo
5. I GEDE SUMITRA, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Denpasar
6. SUMANTRI, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banda Aceh
7. H.M MAS’UD HALIM, SH., ,M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten
8. DRS. H. A DAHLAN, SH., MH
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
9. DRS. HASAN BISRI, SH., M.HUM
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
10. KOLONEL CHK, BAMBANG ANGKOSO WAHYONO, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan
11. KOLONEL CHK YAN AKHMAD MULYANA, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
12. KOLONEL CHK HAZARMEIN, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (IA/ATS)

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 001/SEK/SK/1/2013

Berdasarkan memorandum Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 270/Bua.3/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 001/SEK/SK/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)