Jakarta-Humas.
Sehubungan telah diresmikannya Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya
Nomor : 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung
sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di
Mahkamah Agung menghimbau agar seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah
Agung RI menggunakan LPSE Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat tersebut. (mtw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar