Jakarta l Badilag.net
Salah satu isu terpenting yang mengemuka
dalam lokakarya mengenai Posbakum yang digelar C4J USAID di Jakarta,
Rabu (6/3/2013) adalah ketiadaan anggaran Posbakum untuk tahun 2013.
Tahun ini, MA tidak memiliki anggaran
Posbakum karena berdasarkan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, mulai
tahun ini seluruh program bantuan hukum dikelola oleh Kemenkumham,
termasuk Posbakum. Masalahnya, tahun ini Kemenkumham ternyata juga belum
punya anggaran untuk Posbakum, disebabkan oleh beberapa faktor.
“Jadi, problemnya, kami tidak
menganggarkan. Kemenkumham juga tidak menggarkan,” ungkap Kepala Badan
Urusan Administrasi MA Aco Nur.
Akhir Desember 2012 lalu, Kemenkumham
mengirim surat ke MA, yang pada intinya mengharapkan agar MA tetap
mempertahkan Posbakum. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris MA lantas
mengeluarkan SK agar Posbakum yang sudah beroperasi di
pengadilan-pengadilan tetap memberikan layanan bantuan hukum kepada
masyarakat.
Surat Sekretaris MA itu direspon berbeda
oleh pengadilan-pengadilan yang memiliki Posbakum. Sebagian pengadilan
tetap mengoperasikan Posbakum, meski anggarannya belum jelas. Namun
sebagian pengadilan lainnya untuk sementara waktu tidak mengoperasikan
Posbakum hingga ada kepastian mengenai anggaran Posbakum.
Demi memberikan layanan terbaik kepada
pencari keadilan yang kurang mampu, beberapa pengadilan mengambil
langkah berani. Pengadilan-pengadilan tersebut mengoperasikan Posbakum
seperti biasa. Misalnya PA Jakarta Utara. Di tempat ini, pada awal tahun
2013 pihak pengadilan dan penyedia jasa bantuan hukum membuat nota
kesepahaman (MoU).
“Kesepakatan kami, apabila DIPA tidak
turun, mereka tetap memberi layanan. Kalau DIPA turun, apakah
memungkinkan DIPA yang ada itu kami berikan kepada penyedia jasa yang
sudah teken MoU sejak Januari itu. Istilahnya, bisa dirapel nggak?” ujar seorang hakim PA Jakarta Utara.
Ditjen Badilag juga tidak nyaman dengan
situasi ini. Dirjen Badilag Purwosusilo mengungkapkan, akibat belum
adanya anggaran Posbakum untuk tahun 2013, banyak Posbakum yang tidak
beroperasi sehingga banyak pencari keadilan yang tidak mampu yang
mestinya terlayani oleh Posbakum menjadi tidak terlayani.
Ketiadaan anggaran Posbakum hingga Maret 2013 ini berpotensi menghambat pelaksanaan program justice for the poor
di lembaga peradilan, termasuk peradilan agama. Sebagaimana diketahui,
46 Posbakum di tahun 2011 dan 69 Posbakum di tahun 2012 di lingkungan
peradilan agama telah berjalan sangat baik. Apalagi, tahun ini
diharapkan Posbakum di lingkungan peradilan agama bertambah 31, sehingga
jumlahnya menjadi 100.
Tidak hanya itu, Dirjen Badilag
mengungkapkan, sekarang bermunculan pemberi jasa bantuan hukum swasta di
lingkungan PA. Untuk mendapatkan layanan dari pemberi jasa tersebut,
para pencari keadilan harus membayar.
“Dengan kondisi demikian, kami berharap agar perlu segera ada dana bantuan hukum di peradilan agama,” ujarnya.
Berusaha, tidak berjanji
Merespons hal ini, Kepala BUA Aconur
mengatakan bahwa pimpinan MA meminta agar BUA mengambil langkah. Caranya
ialah dengan merevisi anggaran.
Namun langkah ini tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Aconur mengungkapkan, bagaimanapun juga,
setiap anggaran sudah ada pos-posnya. Maka yang harus diputuskan ialah
pos anggaran mana yang akan direvisi.
Meski tidak mudah, BUA akan berusaha
secara maksimal untuk memperjuangkan adanya anggaran Posbakum. “Saya
tidak berjanji, tapi berusaha,” ujar Aconur.
Aconur menjelaskan, April nanti pihaknya
akan mengajukan revisi anggaran melalui Kemenkeu dan Komisi III DPR.
Proses revisi itu akan memakan waktu beberapa bulan. “Nggak bisa cepat.
Kemungkinan Juni atau Juli. Tapi kita berusaha keras secepat mungkin,”
tuturnya.
Jika nanti revisi anggaran itu setujui,
pertanyaan berikutnya adalah apakah anggaran itu berlaku mulai turunnya
anggaran revisi itu atau bisa berlaku mundur mulai Januari hingga
Desember 2013. Hal ini perlu diperjelas, karena sejumlah pengadilan
telah mengoperasikan Posbakum sejak Januari 2013.
“Kita akan coba, walaupun anggarannya
turun bulan Juni atau Juli supaya berlaku mundur sejak Januari. Dengan
begitu teman-teman yang sudah membantu dengan ikhlas itu tetap akan
mendapat anggaran,” ujar Aconur.
Sumber : www.badilag.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar