Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Kamis, 07 Maret 2013

Revisi Anggaran untuk Posbakum Perlu Diperjuangkan

Jakarta l Badilag.net

Salah satu isu terpenting yang mengemuka dalam lokakarya mengenai Posbakum yang digelar C4J USAID di Jakarta, Rabu (6/3/2013) adalah ketiadaan anggaran Posbakum untuk tahun 2013.

Tahun ini, MA tidak memiliki anggaran Posbakum karena berdasarkan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, mulai tahun ini seluruh program bantuan hukum dikelola oleh Kemenkumham, termasuk Posbakum. Masalahnya, tahun ini Kemenkumham ternyata juga belum punya anggaran untuk Posbakum, disebabkan oleh beberapa faktor.


“Jadi, problemnya, kami tidak menganggarkan. Kemenkumham juga tidak menggarkan,” ungkap Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur.

Akhir Desember 2012 lalu, Kemenkumham mengirim surat ke MA, yang pada intinya mengharapkan agar MA tetap mempertahkan Posbakum. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris MA lantas mengeluarkan SK agar Posbakum yang sudah beroperasi di pengadilan-pengadilan tetap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Surat Sekretaris MA itu direspon berbeda oleh pengadilan-pengadilan yang memiliki Posbakum. Sebagian pengadilan tetap mengoperasikan Posbakum, meski anggarannya belum jelas. Namun sebagian pengadilan lainnya untuk sementara waktu tidak mengoperasikan Posbakum hingga ada kepastian mengenai anggaran Posbakum.

Demi memberikan layanan terbaik kepada pencari keadilan yang kurang mampu, beberapa pengadilan mengambil langkah berani. Pengadilan-pengadilan tersebut mengoperasikan Posbakum seperti biasa. Misalnya PA Jakarta Utara. Di tempat ini, pada awal tahun 2013 pihak pengadilan dan penyedia jasa bantuan hukum membuat nota kesepahaman (MoU).

“Kesepakatan kami, apabila DIPA tidak turun, mereka tetap memberi layanan. Kalau DIPA turun, apakah memungkinkan DIPA yang ada itu kami berikan kepada penyedia jasa yang sudah teken MoU sejak Januari itu. Istilahnya, bisa dirapel nggak?” ujar seorang hakim PA Jakarta Utara.

Ditjen Badilag juga tidak nyaman dengan situasi ini. Dirjen Badilag Purwosusilo mengungkapkan, akibat belum adanya anggaran Posbakum untuk tahun 2013, banyak Posbakum yang tidak beroperasi sehingga banyak pencari keadilan yang tidak mampu yang mestinya terlayani oleh Posbakum menjadi tidak terlayani.

Ketiadaan anggaran Posbakum hingga Maret 2013 ini berpotensi menghambat pelaksanaan program justice for the poor di lembaga peradilan, termasuk peradilan agama. Sebagaimana diketahui, 46 Posbakum di tahun 2011 dan 69 Posbakum di tahun 2012 di lingkungan peradilan agama telah berjalan sangat baik. Apalagi, tahun ini diharapkan Posbakum di lingkungan peradilan agama bertambah 31, sehingga jumlahnya menjadi 100.

Tidak hanya itu, Dirjen Badilag mengungkapkan, sekarang bermunculan pemberi jasa bantuan hukum swasta di lingkungan PA. Untuk mendapatkan layanan dari pemberi jasa tersebut, para pencari keadilan harus membayar.

“Dengan kondisi demikian, kami  berharap agar perlu segera ada dana bantuan hukum di peradilan agama,” ujarnya.

Berusaha, tidak berjanji

Merespons hal ini, Kepala BUA Aconur mengatakan bahwa pimpinan MA meminta agar BUA mengambil langkah. Caranya ialah dengan merevisi anggaran.

Namun langkah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Aconur mengungkapkan, bagaimanapun juga, setiap anggaran sudah ada pos-posnya. Maka yang harus diputuskan ialah pos anggaran mana yang akan direvisi.

Meski tidak mudah, BUA akan berusaha secara maksimal untuk memperjuangkan adanya anggaran Posbakum. “Saya tidak berjanji, tapi berusaha,” ujar Aconur.

Aconur menjelaskan, April nanti pihaknya akan mengajukan revisi anggaran melalui Kemenkeu dan Komisi III DPR. Proses revisi itu akan memakan waktu beberapa bulan. “Nggak bisa cepat. Kemungkinan Juni atau Juli. Tapi kita berusaha keras secepat mungkin,” tuturnya.

Jika nanti revisi anggaran itu setujui, pertanyaan berikutnya adalah apakah anggaran itu berlaku mulai turunnya anggaran revisi itu atau bisa berlaku mundur mulai Januari hingga Desember 2013. Hal ini perlu diperjelas, karena sejumlah pengadilan telah mengoperasikan Posbakum sejak Januari 2013.

“Kita akan coba, walaupun anggarannya turun bulan Juni atau Juli supaya berlaku mundur sejak Januari. Dengan begitu teman-teman yang sudah membantu dengan ikhlas itu tetap akan mendapat anggaran,” ujar Aconur.

Sumber : www.badilag.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar