Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor :
W26-/412/KU.01/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, perihal Revisi DIPA/Penghapusan Tanda Blokir yang ditujukan kepada Yth. Ketua
Pengadilan Agama Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta
Download surat beserta lampirannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar