Judul
artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di
form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan
mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang
mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan
dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya
kepada pengusaha besar yang PKP saja.
Belanja
pemerintah diatur dengan banyak sekali aturan. Salah satu aturan adalah
Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur peran usaha mikro, usaha kecil, dan
koperasi agar berperan serta menjadi rekanan untuk paket-paket
pengadaan bernilai kecil. Paket pengadaan bernilai kecil bukan untuk
pengusaha besar, kecuali pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan
teknis menyelesaikan pekerjaan. Karena pada aturan yang lain diatur
bahwa apabila belanja lebih dari satu juta, bendahara wajib memungut
PPN, maka pengusaha kecil agar dapat menjadi rekanan pemerintah yang
berkesinambungan harus menjadi PKP.
Bendahara
memungut PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai bendahara dan
kelengkapan administrasi di kantor pelayanan perbendaharaan negara. Pada
tahun 2012, belanja lebih dari 20 juta kepada rekanan harus dibayar
langsung ke rekening rekanan, melalui surat perintah membayar kepada
rekanan, tidak boleh dibayar tunai. Pada saat kas negara mentransfer ke
rekening rekanan, kelengkapan administrasi adalah dokumen perhitungan
pajak-pajak, di antaranya PPN. Rekanan menerima pembayaran setelah
dipotong pajak oleh kas negara dari perhitungan bendahara.
Mengacu
Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66/PB/2005 yang merupakan
pelaksanaan KMK 563/KMK.03/2003 pasal 11 yang memberi wewenang Dirjen
Anggaran untuk membuat aturan pelaksanaan, bahwa Pemungutan PPN oleh bendahara dapat dilakukan kepada rekanan non PKP,
pemungutan PPN berdasarkan batasan nilai belanja. Artinya secara tidak
langsung bendahara harus memilih rekanan PKP agar dokumen
pertanggungjawaban administrasinya lengkap sebagaimana yang disyaratkan
dalam Per Dirjen Anggaran yaitu faktur pajak dan SSP. Pelayanan satu
hari kerja dapat dibayarkan tidak dapat dipenuhi jika Kas Negara harus
memverifikasi kebenaran laporan bendahara kepada Ditjen Pajak dengan
status rekanan PKP atau non PKP. Cara paling cepat adalah mewajibkan
pembelanjaan lebih dari satu juta wajib ada SSP PPN dalam dokumen
pertanggungjawabannya. Itulah praktik pelaksanaan APBN di Kemenkeu demi
mengurangi praktik penghindaran pajak oleh bendahara dengan cara belanja
kepada pengusaha non PKP agar laporan keuangan Kemenkeu mendapatkan
WTP.
Meskipun bukan PKP, tidak ada larangan bagi bendahara untuk memungut PPN.
Apabila
bendahara tidak memungut pajak, padahal seharusnya memungut pajak,
ketika ditemukan oleh pemeriksa keuangan pemerintah maka harus
bertanggungjawab secara pribadi. Pembayaran pajak pada tahun sebelumnya
tidak dapat dibebankan pada anggaran tahun berikutnya atau tahun
berjalan. Dasar pemungutan PPN adalah KMK 563/KMK.03/2003,Pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, tidak diwajibkan
memungut PPN. Sedangkan pembayaran di atas satu juta wajib memungut PPN.
Agar Bendahara memperoleh dokumen yang lengkap maka sebaiknya memilih
rekanan yang PKP. Jika memungut PPN kepada rekanan yang bukan PKP pun
tidak ada sanksi, justru jika tidak memungut PPN atas transaksi
barang/jasa kena pajak yang nilai lebih dari satu juta Bendahara akan
dikenakan sanksi yaitu dokumen ditolak oleh kas negara karena kas negara
punya aturan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66/PB/2005.
Transaksi
dengan bendahara berbeda dengan pembeli bukan bendahara, maka PPN hanya
dipungut oleh PKP, apabila bukan PKP justru dilarang memungut PPN.
Apabila wajib pajak yang belum PKP, namun secara berkesinambungan
menjadi rekanan pemerintah sehingga pada satu tahun pajak akumulasi
penjualannya melebihi Rp 600 juta, maka akan dikukuhkan oleh kantor
pelayanan pajak setempat sebagai PKP. Kantor pajak setempat mendapat
informasi peredaran usaha dari lembar surat setoran pajak yang dipungut
oleh bendahara dan sumber informasi lain.
Bagaimana jika pada suatu daerah tidak ada wajib pajak yang sekaligus sebagai PKP?
Tidak
ada toleransi terhadap alasan bendahara pada suatu daerah tidak ada
PKP, karena kewajiban bendahara adalah memungut PPN, mengabaikan PKP
atau non PKP. Faktanya, pada suatu daerah terpencil dapat ditemukan PKP
karena keinginan pengusaha agar dapat menjadi rekanan/langganan
kantor-kantor pemerintah. Bahkan pengusaha tersebut berdasarkan
pengetahuan pajaknya menjamin bahwa perhitungan belanja di tokonya pasti
benar dan sanggup dikonfirmasi oleh lembaga pemeriksa keuangan
pemerintah. Dengan status sebagai PKP, membantu membuat laporan
pajak-pajak bendahara, plus jaminan perhitungannya benar, jika belanja
di tokonya telah menjadikan daya saing terhadap toko lain yang non PKP.
Sekurang-kurangnya telah meraup untung dan mendapatkan pelanggan rutin
dari seluruh belanja pemerintah di wilayah setempat.
Selain
untuk penerimaan negara, pemungutan pajak oleh bendahara berfungsi
sebagai alat kontrol terhadap penyelewengan belanja pemerintah,
memudahkan pelacakan belanja fiktif atau dikorupsi. Belanja oleh kantor
pemerintah akan dikonfirmasi dengan laporan pajak rekanan. Dilihat
kesesuaian profil usaha, jenis belanja kantor pemerintah dan jenis
barang yang dijual oleh rekanan, dan sebagainya.
Risiko
ketika kantor pemerintah belanja kepada rekanan bukan PKP yang di
kemudian hari diketahui seharusnya sudah wajib PKP adalah Pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,
sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar
(pasal 16 F, UU 42 tahun 2009). Karena jika pengusaha rekanan seharusnya
telah dikukuhkan sebagai PKP meskipun pada saat belanja belum PKP maka
wajib juga memungut PPN. Dengan demikian paling menguntungkan adalah
belanja kepada PKP karena pembeli tidak tahu pada saat belanja
sebenarnya penjual telah melampaui batasan pengusaha kecil dan
seharusnya telah wajib memungut PPN.
http://isnan-wijarno.com/2012/04/apakah-rekanan-pemerintah-wajib-pkp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar