Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Rabu, 17 April 2013

Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP ?

Judul artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja.


Belanja pemerintah diatur dengan banyak sekali aturan. Salah satu aturan adalah Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi agar berperan serta menjadi rekanan untuk paket-paket pengadaan bernilai kecil. Paket pengadaan bernilai kecil bukan untuk pengusaha besar, kecuali pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan teknis menyelesaikan pekerjaan. Karena pada aturan yang lain diatur bahwa apabila belanja lebih dari satu juta, bendahara wajib memungut PPN, maka pengusaha kecil agar dapat menjadi rekanan pemerintah yang berkesinambungan harus menjadi PKP.
Bendahara memungut PPN dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai bendahara dan kelengkapan administrasi di kantor pelayanan perbendaharaan negara. Pada tahun 2012, belanja lebih dari 20 juta kepada rekanan harus dibayar langsung ke rekening rekanan, melalui surat perintah membayar kepada rekanan, tidak boleh dibayar tunai. Pada saat kas negara mentransfer ke rekening rekanan, kelengkapan administrasi adalah dokumen perhitungan pajak-pajak, di antaranya PPN. Rekanan menerima pembayaran setelah dipotong pajak oleh kas negara dari perhitungan bendahara.


Mengacu Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66/PB/2005 yang merupakan pelaksanaan KMK 563/KMK.03/2003 pasal 11 yang memberi wewenang Dirjen Anggaran untuk membuat aturan pelaksanaan, bahwa Pemungutan PPN oleh bendahara dapat dilakukan kepada rekanan non PKP, pemungutan PPN berdasarkan batasan nilai belanja. Artinya secara tidak langsung bendahara harus memilih rekanan PKP agar dokumen pertanggungjawaban administrasinya lengkap sebagaimana yang disyaratkan dalam Per Dirjen Anggaran yaitu faktur pajak dan SSP. Pelayanan satu hari kerja dapat dibayarkan tidak dapat dipenuhi jika Kas Negara harus memverifikasi kebenaran laporan bendahara kepada Ditjen Pajak dengan status rekanan PKP atau non PKP. Cara paling cepat adalah mewajibkan pembelanjaan lebih dari satu juta wajib ada SSP PPN dalam dokumen pertanggungjawabannya. Itulah praktik pelaksanaan APBN di Kemenkeu demi mengurangi praktik penghindaran pajak oleh bendahara dengan cara belanja kepada pengusaha non PKP agar laporan keuangan Kemenkeu mendapatkan WTP.

Meskipun bukan PKP, tidak ada larangan bagi bendahara untuk memungut PPN. 

Apabila bendahara tidak memungut pajak, padahal seharusnya memungut pajak, ketika ditemukan oleh pemeriksa keuangan pemerintah maka harus bertanggungjawab secara pribadi. Pembayaran pajak pada tahun sebelumnya tidak dapat dibebankan pada anggaran tahun berikutnya atau tahun berjalan. Dasar pemungutan PPN adalah KMK 563/KMK.03/2003,Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, tidak diwajibkan memungut PPN. Sedangkan pembayaran di atas satu juta wajib memungut PPN. Agar Bendahara memperoleh dokumen yang lengkap maka sebaiknya memilih rekanan yang PKP. Jika memungut PPN kepada rekanan yang bukan PKP pun tidak ada sanksi, justru jika tidak memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak yang nilai lebih dari satu juta Bendahara akan dikenakan sanksi yaitu dokumen ditolak oleh kas negara karena kas negara punya aturan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 66/PB/2005.

Transaksi dengan bendahara berbeda dengan pembeli bukan bendahara, maka PPN hanya dipungut oleh PKP, apabila bukan PKP justru dilarang memungut PPN. Apabila wajib pajak yang belum PKP, namun secara berkesinambungan menjadi rekanan pemerintah sehingga pada satu tahun pajak akumulasi penjualannya melebihi Rp 600 juta, maka akan dikukuhkan oleh kantor pelayanan pajak setempat sebagai PKP. Kantor pajak setempat mendapat informasi peredaran usaha dari lembar surat setoran pajak yang dipungut oleh bendahara dan sumber informasi lain.

Bagaimana jika pada suatu daerah tidak ada wajib pajak yang sekaligus sebagai PKP?

Tidak ada toleransi terhadap alasan bendahara pada suatu daerah tidak ada PKP, karena kewajiban bendahara adalah memungut PPN, mengabaikan PKP atau non PKP. Faktanya, pada suatu daerah terpencil dapat ditemukan PKP karena keinginan pengusaha agar dapat menjadi rekanan/langganan kantor-kantor pemerintah. Bahkan pengusaha tersebut berdasarkan pengetahuan pajaknya menjamin bahwa perhitungan belanja di tokonya pasti benar dan sanggup dikonfirmasi oleh lembaga pemeriksa keuangan pemerintah. Dengan status sebagai PKP, membantu membuat laporan pajak-pajak bendahara, plus jaminan perhitungannya benar, jika belanja di tokonya telah menjadikan daya saing terhadap toko lain yang non PKP. Sekurang-kurangnya telah meraup untung dan mendapatkan pelanggan rutin dari seluruh belanja pemerintah di wilayah setempat.

Selain untuk penerimaan negara, pemungutan pajak oleh bendahara berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyelewengan belanja pemerintah, memudahkan pelacakan belanja fiktif atau dikorupsi. Belanja oleh kantor pemerintah akan dikonfirmasi dengan laporan pajak rekanan. Dilihat kesesuaian profil usaha, jenis belanja kantor pemerintah dan jenis barang yang dijual oleh rekanan, dan sebagainya.

Risiko ketika kantor pemerintah belanja kepada rekanan bukan PKP yang di kemudian hari diketahui seharusnya sudah wajib PKP adalah Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas  pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar (pasal 16 F, UU 42 tahun 2009). Karena jika pengusaha rekanan seharusnya telah dikukuhkan sebagai PKP meskipun pada saat belanja belum PKP maka wajib juga memungut PPN. Dengan demikian paling menguntungkan adalah belanja kepada PKP karena pembeli tidak tahu pada saat belanja sebenarnya penjual telah melampaui batasan pengusaha kecil dan seharusnya telah wajib memungut PPN.

http://isnan-wijarno.com/2012/04/apakah-rekanan-pemerintah-wajib-pkp/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar