Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Rabu, 01 Mei 2013

FAKTUR PAJAK TAHUN 2013

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang mekanisme penerbitan Faktur Pajak.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain :

1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.

2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru : diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara berkesinambungan.

3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.


4. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan.
Ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti.

5. Identitas PKP & Jenis Barang/Jasa
Ketentuan lama : tidak ditegaskan.
Ketentuan baru : penegasan alamat PKP dan jenis barang/jasa harus diisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6. Tanda tangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Ketentuan baru : cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

7. Penunjukan yang bertandatangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas.
Ketentuan baru : wajib menyampaikan surat penunjukan penandatangan Faktur Pajak dengan melampirkan fotokopi identitas yang sah dilegalisir oleh pejabat berwenang.


8. Istilah Faktur Pajak Cacat
Ketentuan lama : menggunakan istilah “Faktur Pajak Cacat”.
Ketentuan baru : menggunakan istilah “Faktur Pajak Tidak Lengkap”.

9. Penggunaan Kode Transaksi 02 dan 03
Ketentuan lama : terjadi multi tafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh pemungut dengan mekanisme normal.
Ketentuan baru : mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu 02 (Bendahara Pemerintah) dan 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN.

10. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama : menggunakan nomor seri baru dan dilaporkan di 2 (dua) masa pajak SPT, yaitu dimasa faktur pajak diganti dan dimasa pembuatan faktur pajak pengganti.
Ketentuan baru : menggunakan nomor seri yang sama dan hanya dilaporkan dimasa SPT yang faktur pajaknya diganti.

11. Pengkreditan Faktur Pajak
Ketentuan lama : kesalahan pengisian faktur pajak (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP), PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan.
Ketentuan baru : faktur pajak yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam PER-24/PJ/2012 tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

12. Jumlah Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : 8 digit ditentukan oleh PKP sendiri.
Ketentuan baru : 13 digit ditentukan oleh sistem DJP, dan kode cabang dihapus.

Perubahan Mendasar

1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak. 
2. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
3. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
6. Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
7. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
8. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.
9. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.
10. Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
11. PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
12. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.
13. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
14. Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
15. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
16. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.
17. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
18. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
19. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
20. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
21. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
22. Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
23. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMBERLAKUAN
Dengan alasan memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.

Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan 
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. 
  3. Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar