Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan
yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang
mekanisme penerbitan Faktur Pajak.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.
2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru
: diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No
Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara
berkesinambungan.
3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.
4. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan.
Ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti.
5. Identitas PKP & Jenis Barang/Jasa
Ketentuan lama : tidak ditegaskan.
Ketentuan baru : penegasan alamat PKP dan jenis barang/jasa harus diisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
6. Tanda tangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Ketentuan baru : cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
7. Penunjukan yang bertandatangan Faktur Pajak
Ketentuan lama : tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas.
Ketentuan baru
: wajib menyampaikan surat penunjukan penandatangan Faktur Pajak dengan
melampirkan fotokopi identitas yang sah dilegalisir oleh pejabat
berwenang.
8. Istilah Faktur Pajak Cacat
Ketentuan lama : menggunakan istilah “Faktur Pajak Cacat”.
Ketentuan baru : menggunakan istilah “Faktur Pajak Tidak Lengkap”.
9. Penggunaan Kode Transaksi 02 dan 03
Ketentuan lama : terjadi multi tafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh pemungut dengan mekanisme normal.
Ketentuan baru
: mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu 02 (Bendahara
Pemerintah) dan 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPN
nya dipungut oleh pemungut PPN.
10. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
Ketentuan lama
: menggunakan nomor seri baru dan dilaporkan di 2 (dua) masa pajak SPT,
yaitu dimasa faktur pajak diganti dan dimasa pembuatan faktur pajak
pengganti.
Ketentuan baru : menggunakan nomor seri yang sama dan hanya dilaporkan dimasa SPT yang faktur pajaknya diganti.
11. Pengkreditan Faktur Pajak
Ketentuan lama : kesalahan pengisian faktur pajak (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP), PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan.
Ketentuan baru
: faktur pajak yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan
dalam PER-24/PJ/2012 tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
12. Jumlah Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : 8 digit ditentukan oleh PKP sendiri.
Ketentuan baru : 13 digit ditentukan oleh sistem DJP, dan kode cabang dihapus.
Perubahan Mendasar
1. Nomor Seri
Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran
Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan
huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
2. Kode Aktivasi
adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf,
atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP
melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
3. Password
adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf,
atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP
melalui surat elektronik (email).
4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
6. Faktur Pajak
paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1
disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk
arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat
lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas
peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
7. PKP harus
membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
8. PKP mengajukan
surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP
dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.
9. KPP
menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah
dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan
hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No:
73/PMK.03/2012.
10. Dalam hal PKP
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat
pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop
tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat
elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password.
11. PKP wajib
menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan
form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
12. Dalam hal PKP
pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP
tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus
mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi
tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli
pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.
13. Dalam hal PKP
pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP
tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor
Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
14. Nama yang
berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas
yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur
Pajak ditandatangani.
15. PKP dapat
menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani
Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama
PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu
identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang
kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan
pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak,
dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
16. Dalam hal
terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur
Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala KPP.
17. Atas Faktur
Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP
dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
18. Atas Faktur
Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat
membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
19. Dalam hal
terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur
Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus
melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
20. PKP yang
menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan
Faktur Pajak.
21. Terhitung
mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
22. Permohonan
Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat
diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
23. Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010
dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMBERLAKUAN
Dengan alasan
memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh
Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluakan Peraturan yaitu PER-08/PJ/2013
tertanggal 27 Maret 2013, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum
memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya.
Dalam PER-08/PJ/2013 ini diatur hal-hal sebagai berikut :
Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 :
- Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
- Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak (yang dimaksud poin 2) yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar