Bersama
ini kami sampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya perihal
tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan Peraturan Sekretaris
Mahkamah Agung RI tersebut diatas.(indah/humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar