Jumat, 28 Desember 2012
Kenaikan PTKP
Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi
ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22
November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku
efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.
Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
- Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
- Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
- Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
- Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
- PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
- Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HASIL MONITORING DAN EVALUASI
Berdasarkan
Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :
688-1/SEK/KU.01/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, perihal Hasil
Monitoring dan Evaluasi.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)
Ketua MA Lantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
27 Desember 2012, pukul 11.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik :
1. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Yogyakarta
2. Dr. MUH DAMING SANUSI, SH., M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Palembang
3. DAM DAM BACHTIAR, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banjarmasin
4. H.HARYANTO, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo
5. I GEDE SUMITRA, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Denpasar
6. SUMANTRI, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banda Aceh
7. H.M MAS’UD HALIM, SH., ,M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten
8. DRS. H. A DAHLAN, SH., MH
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
9. DRS. HASAN BISRI, SH., M.HUM
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
10. KOLONEL CHK, BAMBANG ANGKOSO WAHYONO, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan
11. KOLONEL CHK YAN AKHMAD MULYANA, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
12. KOLONEL CHK HAZARMEIN, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (IA/ATS)
SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 001/SEK/SK/1/2013
Berdasarkan
memorandum Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 270/Bua.3/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal
telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 001/SEK/SK/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)
Jumat, 07 Desember 2012
REVIEW HASIL MONITORING KINERJA PENGANGGARAN 2012
Surat
dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor :
341.a/BUA/ OT.01.1/XI/2012 Perihal Review Hasil Monitoring Kinerja
Penganggaran 2012.
Berikut Surat dan Lampirannya.
Berikut Surat dan Lampirannya.
UPDATE REFERENSI SAK VER 11.01
Nama | Besar | Modifikasi Terakhir | |
---|---|---|---|
47 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 | |
361 KB | 06/12/2012 | 19:04:00 |
Kamis, 06 Desember 2012
APLIKASI GPP SATKER 2013 DAN SPM 2013
Nama | Besar | Modifikasi Terakhir | |
---|---|---|---|
gpp_satker | 05/12/2012 | 19:32:00 | |
spm | 05/12/2012 | 19:32:00 |
Langganan:
Postingan (Atom)