Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429
Tampilkan postingan dengan label Info Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 April 2013

Apakah Rekanan Pemerintah Wajib PKP ?

Judul artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya kepada pengusaha besar yang PKP saja.

Kamis, 06 September 2012

Kebijakan Terbaru Rumah Sederhana yang Dibebaskan PPN

Sesuai kebijakan nasional Pemerintah Republik indonesia yang mencanangkan mulai tahun 2012 untuk melaksanakan program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan, antara lain, rumah murah dan sangat murah, di samping untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selasa, 19 Juni 2012

Pelaporan Pajak

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Jumat, 25 Mei 2012

PPh PASAL 21/26 : TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21/26

Tarif

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:


Kamis, 24 Mei 2012

PPh PASAL 21/26 : Pengertian, Pemotong, Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong, Serta Pengurangan yang Diperbolehkan

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Selasa, 03 April 2012

Buku Panduan Bendahara 2011

Kata Pengantar
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPPN dan Bendahara Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh KPPN dan Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan dan pemotongan pajak pusat dengan benar untuk mengamankan penerimaan Negara dan menghindari sanksi yang dapat diberikan terhadap para KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi KPPN dan Bendahara Pemerintah di dalam tugasnya untuk turut serta membantu negara menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Jakarta, Agustus 2011
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

TTD

Euis Fatimah
NIP 195812121982102001

File: 
PanduanBendahara-Lampiran2.rar

Sumber : www.pajak.go.id

Kamis, 09 Februari 2012

Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.  Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.


Sumber : www.pajak.go.id