Judul
artikel PKP ini berasal kalimat yang dicari oleh pengunjung, diketik di
form isian mesin pencari, dari catatan pengunjung blog yang diarahkan
mesin pencari ke artikel tertentu di blog ini. Tidak ada aturan yang
mewajibkan rekanan pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal-pasal pada aturan
dibuat bersifat umum, tidak boleh bersifat diskriminasi antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil dengan mewajibkan belanja pemerintah hanya
kepada pengusaha besar yang PKP saja.
Tampilkan postingan dengan label Info Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 April 2013
Kamis, 06 September 2012
Kebijakan Terbaru Rumah Sederhana yang Dibebaskan PPN
Sesuai
kebijakan nasional Pemerintah Republik indonesia yang mencanangkan
mulai tahun 2012 untuk melaksanakan program pro-rakyat klaster 4 dengan
menyediakan, antara lain, rumah murah dan sangat murah,
di samping untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah
dan bangunan, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu)
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012
tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok
Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selasa, 19 Juni 2012
Pelaporan Pajak
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat
Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib
Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan
berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang
dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan
pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta
dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Jumat, 08 Juni 2012
Jumat, 25 Mei 2012
PPh PASAL 21/26 : TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21/26
Tarif
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Kamis, 24 Mei 2012
PPh PASAL 21/26 : Pengertian, Pemotong, Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong, Serta Pengurangan yang Diperbolehkan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Selasa, 03 April 2012
Buku Panduan Bendahara 2011
Kata Pengantar
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
TTD
Euis Fatimah
NIP 195812121982102001
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPPN dan Bendahara Pemerintah
ditunjuk oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai
pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan
PPnBM.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh KPPN dan
Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan,
pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan
dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh KPPN dan
Bendahara Pemerintah.
Buku ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh KPPN dan
Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan
dan pemotongan pajak pusat dengan benar untuk mengamankan penerimaan
Negara dan menghindari sanksi yang dapat diberikan terhadap para KPPN
dan Bendahara Pemerintah.
Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku
panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru
mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan
Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),
batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang
Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata
Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata
Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi KPPN dan Bendahara
Pemerintah di dalam tugasnya untuk turut serta membantu negara
menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Jakarta, Agustus 2011Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
TTD
Euis Fatimah
NIP 195812121982102001
File:
Kamis, 09 Februari 2012
Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin
Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Sumber : www.pajak.go.id
Langganan:
Komentar (Atom)
