Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 28 Desember 2012

Kenaikan PTKP

Awal tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado bagi setiap warga negara Indonesia. Batas penghasilan tidak kena pajak telah dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang dengan status lajang di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila memperoleh penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000. Mulai 1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.

HASIL MONITORING DAN EVALUASI

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 688-1/SEK/KU.01/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, perihal Hasil Monitoring dan Evaluasi.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Ketua MA Lantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding



JAKARTA – HUMAS, Ketua MA, DR.H.M Hatta Ali, SH., MH melantik 12 Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Kamis,
27 Desember 2012, pukul 11.00 WIB di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Utama MA. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, dan para undangan lainnya. Berikut nama – nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik :
1. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Yogyakarta
2. Dr. MUH DAMING SANUSI, SH., M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Palembang
3. DAM DAM BACHTIAR, SH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banjarmasin
4. H.HARYANTO, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Gorontalo
5. I GEDE SUMITRA, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Denpasar
6. SUMANTRI, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banda Aceh
7. H.M MAS’UD HALIM, SH., ,M.HUM
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Banten
8. DRS. H. A DAHLAN, SH., MH
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
9. DRS. HASAN BISRI, SH., M.HUM
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
10. KOLONEL CHK, BAMBANG ANGKOSO WAHYONO, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan
11. KOLONEL CHK YAN AKHMAD MULYANA, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
12. KOLONEL CHK HAZARMEIN, SH
Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. (IA/ATS)

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 001/SEK/SK/1/2013

Berdasarkan memorandum Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 270/Bua.3/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 001/SEK/SK/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Jumat, 02 November 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG

Dalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.

Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)

Senin, 29 Oktober 2012

Update SPM 2012 Versi 12.1.6

Nama Besar Modifikasi Terakhir
Berkas:Cara Melakukan Update SPM.doc 367 KB 28/10/2012 23:52:00
Berkas:Histori_Update_SPM.txt 1 KB 28/10/2012 23:52:00
Berkas:Update_SPM_12.1.6.exe 19640 KB 28/10/2012 23:52:00

PERKEMBANGAN ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005 s/d 2013

Berdasarkan Memorandum dari a.n Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Plt. Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Nomor : 159/Bua.1/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, tentang Penyampaian Perkembangan Alokasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2005 s/d 2013.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Rabu, 24 Oktober 2012

Tips Sederhana Mengelola Gaji

Tanggal muda, tanggal yang dinanti oleh semua orang. Saatnya gajian, horeee! Apalagi yang baru menerima gaji pertama, wah, dag dig dug seneng rasanya. Pikiran langsung penuh dengan rencana: buat beli apa ya, hape baru, buku baru, makan enak, beli baju, gadget, atau mau jalan-jalan ke tempat rekreasi. Eitts, tapi hati-hati, jika tak diperhitungan dengan baik, gaji Anda akan habis dalam sekejap. Survey menyatakan, sebagian besar orang menghabiskan gaji bulanan mereka hanya dalam waktu seminggu saja! Luar biasa. But ini adalah masalah, mengapa? Karena kebutuhan kita tak hanya dalam seminggu saja, masih ada tiga minggu lagi yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana ini terjadi dan bagaimana cara pemecahannya?

Tips Sederhana Mengelola Gaji

Tanggal muda, tanggal yang dinanti oleh semua orang. Saatnya gajian, horeee! Apalagi yang baru menerima gaji pertama, wah, dag dig dug seneng rasanya. Pikiran langsung penuh dengan rencana: buat beli apa ya, hape baru, buku baru, makan enak, beli baju, gadget, atau mau jalan-jalan ke tempat rekreasi. Eitts, tapi hati-hati, jika tak diperhitungan dengan baik, gaji Anda akan habis dalam sekejap. Survey menyatakan, sebagian besar orang menghabiskan gaji bulanan mereka hanya dalam waktu seminggu saja! Luar biasa. But ini adalah masalah, mengapa? Karena kebutuhan kita tak hanya dalam seminggu saja, masih ada tiga minggu lagi yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana ini terjadi dan bagaimana cara pemecahannya?

Selasa, 16 Oktober 2012

Senin, 08 Oktober 2012

Apa itu e-Monev 2012 ? Ini dia jawabannya.

Penerapan PP 39/2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, merupakan upaya untuk menjawab dan memenuhi tantangan dan kebutuhan melaksanakan siklus manajemen pembangunan secara utuh. Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang handal dapat membantu menghimpun informasi capaian kinerja secara lengkap dan cepat. Informasi capaian kinerja yang lengkap dapat menjadi masukan bagi proses pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta bagi umpan balik terhadap tahap perencanaan selanjutnya. Sistem Monev yang handal diharapkan akan juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan untuk fase selanjutnya. Program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan (Renja-KL dan RKA-KL) harus terus dipantau pelaksanaan selama Tahun Anggaran berjala.

Sistem Monev kinerja pembangunan, khususnya terhadap program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan perlu terus dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi manajemen pembangunan. Penyempurnaan mekanisme dan pelaporan monev, secara langsung mengharuskan terpenuhinya dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dievaluasi.

Apa itu e-Monev 2012 ? Ini dia jawabannya.

Penerapan PP 39/2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, merupakan upaya untuk menjawab dan memenuhi tantangan dan kebutuhan melaksanakan siklus manajemen pembangunan secara utuh. Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang handal dapat membantu menghimpun informasi capaian kinerja secara lengkap dan cepat. Informasi capaian kinerja yang lengkap dapat menjadi masukan bagi proses pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta bagi umpan balik terhadap tahap perencanaan selanjutnya. Sistem Monev yang handal diharapkan akan juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan untuk fase selanjutnya. Program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan (Renja-KL dan RKA-KL) harus terus dipantau pelaksanaan selama Tahun Anggaran berjala.

Sistem Monev kinerja pembangunan, khususnya terhadap program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan perlu terus dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi manajemen pembangunan. Penyempurnaan mekanisme dan pelaporan monev, secara langsung mengharuskan terpenuhinya dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dievaluasi.

Model Aplikasi SAKTI

Bukan perkara mudah melakukan standardisasi sistem untuk 23.533 Satuan Kerja (Satker). Terlebih, mereka mendapatkan DIPA pada tahun 2012 dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kompleksitas.

Kompleksitas pada Satker itu ada beberapa kategori, mulai dari satker dengan tingkat kompleksitas transaksi yang tinggi, sedang  dan rendah. Kemudian, dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM),  setiap satker juga memiliki latar belakang berbeda. Hal tersebut merupakan tantangan tersendiri dalam melakukan desain pengembangan Aplikasi SAKTI.Suatu pengembangan sistem harus memperhatikan kebutuhan pengguna, agar dapat diimplementasikan dengan baik.

Model Aplikasi SAKTI

Bukan perkara mudah melakukan standardisasi sistem untuk 23.533 Satuan Kerja (Satker). Terlebih, mereka mendapatkan DIPA pada tahun 2012 dengan lokasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai kompleksitas.

Kompleksitas pada Satker itu ada beberapa kategori, mulai dari satker dengan tingkat kompleksitas transaksi yang tinggi, sedang  dan rendah. Kemudian, dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM),  setiap satker juga memiliki latar belakang berbeda. Hal tersebut merupakan tantangan tersendiri dalam melakukan desain pengembangan Aplikasi SAKTI.Suatu pengembangan sistem harus memperhatikan kebutuhan pengguna, agar dapat diimplementasikan dengan baik.

Selasa, 02 Oktober 2012

BPK: Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp77 Miliar

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, hasil pemeriksaan signifikan semester I tahun 2012, yang perlu mendapat perhatian dari pemangku kepentingan antara lain mengenai perjalanan dinas.

Ketua BPK, Hadi Poernomo, menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus senilai Rp77, miliar.

"Dari total kerugian negara atau daerah tersebut, sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif, dan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan," kata Hadi, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).

Dijelaskan Hadi, penyimpangan perjalanan dinas yang selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuang pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hadi menambahkan, pengendalian oleh atasan langsung juga lemah. Pejabat terkait tidak memerivikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.

"Serta terdapat biro perjalanan dinas yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill hotel palsu," kata Hadi.

Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri tidak mau membeberkan Kementerian mana saja yang menduduki peringkat paling banyak melakukan perjalanan fiktif. Ia menyatakan takut salah, karena menyangkut masalah angka. "Nanti Humas akan menyiapkan," tegasnya.

Sumber : JPNN

BPK: Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp77 Miliar

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, hasil pemeriksaan signifikan semester I tahun 2012, yang perlu mendapat perhatian dari pemangku kepentingan antara lain mengenai perjalanan dinas.

Ketua BPK, Hadi Poernomo, menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus senilai Rp77, miliar.

"Dari total kerugian negara atau daerah tersebut, sebanyak 86 kasus senilai Rp40,13 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif, dan sebanyak 173 kasus senilai Rp36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan," kata Hadi, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (2/10).

Dijelaskan Hadi, penyimpangan perjalanan dinas yang selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuang pertanggungjawaban perjalanan dinas. Hadi menambahkan, pengendalian oleh atasan langsung juga lemah. Pejabat terkait tidak memerivikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.

"Serta terdapat biro perjalanan dinas yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill hotel palsu," kata Hadi.

Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri tidak mau membeberkan Kementerian mana saja yang menduduki peringkat paling banyak melakukan perjalanan fiktif. Ia menyatakan takut salah, karena menyangkut masalah angka. "Nanti Humas akan menyiapkan," tegasnya.

Sumber : JPNN

Minggu, 30 September 2012

Standard Operating Procedures (SOP) SAKTI “Sebuah Langkah Maju Menuju Implementasi SAKTI”




SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa, untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dapat mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. SOP perlu disusun secara sederhana dengan tahapan prosedur yang jelas serta menggunakan format yang mudah dipahami, sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap pengguna dalam melaksanakan setiap proses bisnis yang termuat dalam SOP tersebut.

Standard Operating Procedures (SOP) SAKTI “Sebuah Langkah Maju Menuju Implementasi SAKTI”




SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa, untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dapat mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. SOP perlu disusun secara sederhana dengan tahapan prosedur yang jelas serta menggunakan format yang mudah dipahami, sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap pengguna dalam melaksanakan setiap proses bisnis yang termuat dalam SOP tersebut.

Jumat, 07 September 2012

PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN DITJEN BADILAG TAHUN 2013


Nomor        : W26-A/1351/KU.01/IX/2012                                                Gorontalo, 6 September 2012
Lampiran    : 9 Lembar
Perihal        : Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan
                     Ditjen Badan Peradilan Agama Tahun 2013

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo

Assalamu alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1233.a/DjA.I/OT.01.3/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 perihal sebagaimana pokok surat diatas, maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
a.       Dokumen rencana kinerja 2013 dan data-data pendukung yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : W26-A/1310/KU.01/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Penyempurnaan Rencana Kinerja Tahunan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Tahun Anggaran 2013, dalam bentuk hardcopy dan dikirim kepada kami paling lambat tanggal 12 September 2012.
b.      Laporan realisasi kinerja dan anggaran kegiatan pelayanan dan bantuan hokum di lingkungan Peradilan Agama dan Kegiatan Peningkatan Manajemen Peradilan Agama tahun 2012 per – 31 Agustus sebagaimana contoh lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3 dan lampiran 4 dalam format MS excel dan dikirim melalui email keuanganptagorontalo@gmail.com paling lambat tanggal 10 September 2012.
Demikian atas perhatian Saudara, kami diucapkan terima kasih.

Wassalam,
An.Ketua,
Panitera/Sekretaris
TTD

H. Ekram Payapo, S.Ag
NIP. 195611151979031002

  Tembusan :
 Yth Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (sebagai Laporan).

DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN BADILAG
1 Surat Edaran Download
2 Lampiran I Download
3 Lampiran II Download
4 Lampiran III Download
5 Lampiran IV Download

DOWNLOAD LAPORAN REALISASI DALAM FORMAT EXCEL KLIK DI SINI

Kamis, 06 September 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 50/PMK.010/2012 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

Kebijakan Terbaru Rumah Sederhana yang Dibebaskan PPN

Sesuai kebijakan nasional Pemerintah Republik indonesia yang mencanangkan mulai tahun 2012 untuk melaksanakan program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan, antara lain, rumah murah dan sangat murah, di samping untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, maka pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Senin, 27 Agustus 2012

Sehatkah Aset Anda?

Terkadang kita mengabaikan Aset yang kita miliki, baik itu yang terlihat maupun tidak. Sebagian besar pengecekan yang dilakukan saat Financial Check Up terkait dengan Aset yang kita miliki.

Total Aset yang besar bukan jaminan bahwa kondisi keuangan kita sehat. Ada dua rasio yang paling sering memperlihatkan kondisi keuangan tidak sehat terkait Aset yaitu:

Liquid Asset to Net worth Ratio (Rasio Aset Lancar berbanding Total Kekayaan Bersih).
Aset Lancar merupakan bagian dari Aset kita yang bersifat likuid, artinya mudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti Kas di tangan, Tabungan, Deposito. Logam Mulia/Emas selain sebagai Aset Investasi juga bisa digolongkan sebagai Aset Lancar karena bisa dijual dalam waktu relatif singkat untuk mendapatkan cash.

Selasa, 24 Juli 2012

PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas

PMK No. 113/PMK.05/2012

Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

DOWNLOAD


Jumat, 20 Juli 2012

Meski Puasa, Jam Kerja PNS Kemenkeu Tetap Sama

Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu setempat, meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan dari jam 08.00 sampai 15.00.

Demikian Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kamis, 19 Juli 2012

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2012

Jakarta-Humas, Mahkamah Agung RI membuka Kesempatan Kepada Warga Negara Indonesia Pria Maupun Wanita yang memiliki Integritas dan komitmen tinggi Untuk Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a Untuk Diangkat Menjadi Calon Panitera dan Juru Sita untuk Formasi tahun 2012. Dengan posisi jabatan, kualifikasi pendidikan dan formasi yang dibutuhkan sebagai berikut : (sf/LH)

Kamis, 12 Juli 2012

KEGIATAN PEMBINAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) MELALUI REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TA 2012 MENUJU TERCAPAINYA OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN DAN MENDUKUNG PROGRAM REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG RI


Jakarta-Humas. Dalam pembukaan Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (Sutisna, S. Sos., M.Pd) menyampaikan, bahwa dengan diadakannya Pembinaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan merupakan tindak lanjut atas Kegiatan Rapat Koordinasi Akuntansi dan Training of Trainers Mengawal Saldo Audited 2011, Saldo Awal 2012 dan Transaksi Berjalan untuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan yang Tepat dan Akuntabel.

Evaluasi Semester I Kesekretariatan PTA Gorontalo

EVALUASI ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN
PADA SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2012
Memasuki semester II tahun anggaran 2012 kesekretariatan PTA Gorontalo mengadakan evaluasi kinerja untuk semester I. Dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Ekram Payapo, S.Ag didampingi oleh Wakil Sekretaris Abd. Adjis J. Ismail .SH rapat evaluasi ini dilaksanakan di Ruang Aula PTA Gorontalo pada hari selasa Tanggal 3 Juli 2012.

Selasa, 10 Juli 2012

Kenaikan Gaji Hakim Sekitar 7 Persen

 
Hakim di persidangan/ilustrasi 
 
Jakarta DPR tengah menggodok kenaikan gaji hakim yang akan direalisasikan tahun depan. Kenaikan gaji hakim diperkirakan mencapai di atas 7 persen.

"Kebijakan kenaikan rata-rata di atas 7 persen. Insya Allah, akan diputuskan hari ini," kata Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung kepada wartawan di sela-sela rapat Banggar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2012).

Rabu, 04 Juli 2012

Laporan Realisasi Anggaran PTA Gorontalo Periode Juni 2012



(klik gambar untuk memperbesar tampilan)

TUNJANGAN PANITERA SEKRETARIS PADA PENGADILAN TINGGI

REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2012

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 341A-1/SEK/KU.01/06/2012 dan 341B-1/SEK/KU.01/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Tahunan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Kepala Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil).
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Kamis, 28 Juni 2012

Hasil Lengkap Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2011

Sesuai undang-undang no. 15 tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPR RI pada tanggal 29 Mei 2012, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2012 menyampaikan kepada Presiden hasil pemeriksaan tersebut. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. Opini ini sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010.

Terdapat 2 permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2011 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP:
  1. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember 2004 tapi masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatannya.
  2. Pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas seluruh aset eks BPPN, namun masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset tersebut.

Kamis, 21 Juni 2012

Laporan Realisasi Anggaran PTA Gorontalo Periode Mei 2012


(klik gambar untuk memperbesar tampilan)

PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KETIGA BELAS TAHUN 2012

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 334/Sek/KU.01/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Ketiga Belas Tahun 2012.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Selasa, 19 Juni 2012

Pelaporan Pajak

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Senin, 18 Juni 2012

PENYUSUTAN ASET TETAP DALAM APLIKASI SAKTI

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dijelaskan bahwa penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut:
1.   Berdasarkan waktu
a. Metode garis lurus (straight line method)
b. Metode pembebanan yang menurun
-  Metode jumlah angka tahun (sum of the years digit method)
-  Metode saldo menurun / saldo menurun ganda (declining / double declining balance method)
2.   Berdasarkan pengunaan
a.  Metode jam jasa (service hours method)
b.  Metode jumlah unit produksi (productive output method)
3.  Berdasarkan kriteria lainnya
a.  Metode berdasarkan jenis dan kelompok (grup and composite method)
b.  Metode anuitas (annuity method)
c.  Sistem persediaan (inventory systems)

Jumat, 08 Juni 2012

Pemerintah Mewajibkan Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi Beri Data&Informasi Perpajakan



Sumber : www.depkeu.go.id

Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian


Jakarta, Selasa (29 Mei 2012) – Memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (29/5).

Jumat, 25 Mei 2012

Agus Marto: 40% Anggaran Perjalanan Dinas Dikorupsi PNS

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui kebocoran biaya perjalanan dinas mencapai 30%-40%. Pemerintah meminta seluruh Kementerian Lembaga (K/L) melakukan pengawasan lebih ketat.

"Perjalanan dinas yang mungkin, bocor pada kisaran 30%-40%," kata Agus dalam sambutan acara pelantikan eselon II di Kemenkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Agus menerangkan modus operandi dilakukan PNS nakal mengakali biaya perjalanan dinas, yakni pengurusan visa. Untuk itu Agus meminta pengawasan lebih ketat.

Usulan Gaji Rp 2 Juta/Bulan Bebas Pajak Segera Dibawa ke DPR

Jakarta - Pemerintah akan segera membahas kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta/tahun (Rp 2 juta/bulan) dari Rp 15,84 juta/tahun dengan DPR.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pada masa sidang DPR saat ini, usulan kenaikan PTKP akan segera dibahas.

"PTKP termasuk yang akan dibahas, kita mengarah ke Rp 24 juta," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (21/5/2012).

Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini

Jakarta - Rencana program pensiun dini yang didengungkan Kementerian Keuangan dari tahun lalu, rupanya masih terganjal belum adanya landasan hukum yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat 25/5/2012.

"Masih dalam proses finalisasi dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya sudah keluar, maka akan kita laksanakan," ujarnya.

PPh PASAL 21/26 : TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PPh PASAL 21/26

Tarif

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:


PER-19/PB/2012 : Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar

Kamis, 24 Mei 2012

PPh PASAL 21/26 : Pengertian, Pemotong, Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong, Serta Pengurangan yang Diperbolehkan

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan atas deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA PUSAT 2011


SUMBER : http://www.menpan.go.id

Rabu, 16 Mei 2012

Jumat, 11 Mei 2012

PENENTUAN TANGGAL POSTING DALAM KAITAN PERIODE TUTUP BUKU PADA APLIKASI SAKTI

I
Salah satu azas dalam laporan keuangan adalah konsistensi dimana laporan keuangan pada suatu periode lalu yang pernah kita sajikan apabila disajikan kembali pada periode selanjutnya tidak akan berubah. Aplikasi legacy belum melakukan validasi atas perilaku user yang merubah transaksi yang lalu. Padahal transaksi tersebut pernah dilaporkan sebelumnya sehingga laporan keuangan yang lalu apabila dilaporkan kembali pada saat sekarang akan menghasilkan laporan yang berbeda dengan waktu itu. Pengembangan Aplikasi SAKTI melakukan validasi atas kondisi diatas dengan menggunakan mekanisme Posting dan periode tutup buku atau closing date.
 
Tutup buku akan menjadi parameter penentuan tanggal posting atas semua transaksi yang terjadi pada modul-modul lain dalam Aplikasi SAKTI. Sedangkan mekanisme posting akan menjadi parameter untuk menentukan mekanisme koreksi pada modul Aplikasi SAKTI yang lain. Tutup buku dilakukan setiap bulan dan ada dua jenis yaitu:
 
1. Tutup buku sementara
Tutup buku sementara dilakukan pada saat Modul GL dan Pelaporan melakukan pengiriman ADK untuk rekonsiliasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi bahwa pada masa rekonsiliasi tidak ada transaksi lain yang masuk dari modul-modul lain Aplikasi SAKTI pada periode ADK yang dilakukan rekon. Tutup buku sementara bisa dilakukan pembatalan tutup buku dengan pertimbangan apabila saat rekonsiliasi terdapat selisih sehingga ada transaksi yang harus di perbaiki maka sistem masih memungkinkan memasukkan kesalahan transaksi kedalam periode sebelumnya.
 
2. Tutup buku permanen
Ada dua jenis tutup buku permanen, yaitu:
 
a. Tutup Buku Permanen Manual
Tutup buku permanen manual dilakukan dengan menekan tombol proses tutup buku permanen manual dengan asumsi bahwa rekonsiliasi telah final dan berita acara rekonsiliasi sudah di upload kedalam SAKTI. Tutup buku ini tidak bisa dilakukan apabila tanggal sistem belum menunjukkan akhir bulan atau belum mendapatkan informasi close dari modul lainnya.
 
b. Tutup Buku Permanen Otomatis
Tutup buku ini dilakukan oleh sistem guna melakukan tutup buku apabila sistem belum melakukan tutup buku manual sampai batas akhir closing date pada periode tertentu. Hal ini terjadi ketika sysdate atau tanggal sistem server telah menunjukkan tanggal sesuai tabel closing date yang ada dalam sistem walaupun belum ada informasi close dari modul lainnya.
 
Secara umum, untuk semua transaksi dari modul-modul Aplikasi SAKTI, minimal data akan mempunyai tiga tanggal yaitu tangal sistem, tanggal buku, dan tanggal posting. Berikut adalah istilah-istilah yang akan digunakan sebagai gambaran dalam menentukan tanggal posting dari suatu transaksi:
  1. Tanggal Dokumen, selanjutnya ditulis TgBuku adalah tanggal sesuai tanggal yang diinputkan manual kedalam sistem (biasanya tanggal dokumen).
  2. Tanggal System, selanjutnya ditulis Tgsystem adalah tanggal server ketika data dilakukan koreksi.
  3. Tanggal Posting, selanjutnya ditulis TgPost adalah tanggal yang di-generate oleh aplikasi berdasarkan case-case yang ada yang akan digunakan sebagai acuan tanggal (periode) dalam menyusun laporan keuangan.
  4. Tanggal closed, selanjutnya ditulis TgClosed adalah tanggal yang telah ditentukan oleh referensi pada setiap bulannya untuk menentukan batas akhir koreksi transaksi pada periode sebelumnya.
  5. Kondisi Post adalah kondisi COA yang sudah dilakukan posting sehingga terbentuk Trial Balance.
  6. Kondisi Unpost adalah kondisi COA yang belum dilakukan posting.
  7. Kondisi Close adalah kondisi Trial Balance yang sudah dilakukan tutup buku sehingga terbentuk saldo awal.
  8. Kondisi Unclosed adalah kondisi Trial Balance yang belum dilakukan tutup buku.
  9. Soft Delete adalah suatu kondisi data dalam database dimana terhapus tetapi data tidak dihapus secara permanen sehingga saat dibutuhkan pada tracing COA ke transaksi dapat dipanggil kembali.
10. Contoh Kasus :

Berikut adalah tabel kemungkinan kondisi dan penentuan tanggal posting-nya:
Asumsi transaksi sudah dilakukan posting

Penjelasan Case :
 
1. CASE I
Tahun dari tanggal buku sama dengan tahun pada tanggal sistem dan bulan dari tanggal buku sama dengan bulan dari tanggal sistem.
a. Tanggal buku sama dengan tanggal sistem
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 03-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 03-Maret-2013 dan periode pada tanggal tersebut belum closed maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 03-Maret-2013
b. Tanggal buku lebih kecil dari tanggal sistem
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 03-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 05-Maret-2013 dan periode pada tanggal tersebut belum closed maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 05-Maret-2013
 
2. CASE II
Tahun dari tanggal buku sama dengan tahun pada tanggal sistem dan bulan dari tanggal buku tidak sama dengan bulan dari tanggal sistem.
a. Tanggal buku lebih kecil dari tanggal sistem dan periode pada tanggal tersebut belum closed
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 23-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 03-April-2013 maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 31-Maret-2013
b. Tanggal buku lebih kecil dari tanggal sistem dan periode pada tanggal tersebut sudah closed
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 23-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 16-April-2013 maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 16-April-2013
 
3. CASE III
Tahun dari tanggal buku tidak sama dengan tahun pada tanggal sistem
a. Tanggal buku lebih kecil dari tanggal sistem dan periode pada tanggal tersebut belum closed
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 23-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 03-April-2014 maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 31-Desember-2013
b. Tanggal buku lebih kecil dari tanggal sistem dan periode pada tanggal tersebut sudah closed
Transaksi diinputkan dengan tanggal buku 23-Maret-2013 dan tanggal sistem server menunjukkan tanggal 16-April-2014 maka tanggal posting dari transaksi tersebut akan diberikan tanggal 16-April-2014
 
 
Penulis: Faried Zamachsari (Pranata Komputer pada DTP)
Seumber : http://www.span.depkeu.go.id

Kamis, 03 Mei 2012

Gaji Hakim dan Gaji PNS

Artikel oleh Arsil, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP)
 
Saat ini para hakim sedang meradang, pasalnya sejak tahun 2008 gaji pokok mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan, di sisi lain gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sejak tahun yang sama telah mengalami kenaikan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2010, 2011 dan 2012 ini. Tidak adanya kenaikan gaji pokok hakim tersebut membuat akhirnya gaji pokok PNS, TNI dan Polri menjadi lebih tinggi dari gaji pokok hakim. Sesuatu yang sangat janggal.
Para hakim sejak dua tahun yang lalu mulai menyusun gerakan untuk menuntut kenaikan gaji mereka, berbagai upaya telah mereka lakukan hingga ancaman untuk melakukan mogok sidang. Mengenai hal ini mungkin akan saya tulis dalam tulisan terpisah, karena kali ini saya hanya akan menanggapi pernyataan Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan di berita ini: “Kemenkeu: Kenaikan Gaji Hakim Mengikuti PNS“. Dalam berita tersebut intinya Dirjen Anggaran merasa bahwa gaji hakim telah naik, karena hakim adalah PNS (juga), sehingga jika gaji PNS dinaikan otomatis gaji hakim juga ikut mengalami kenaikan.
Betul bahwa hingga saat ini secara riil hakim memang masih PNS (juga). Dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang terbaru (48 Tahun 2009) memang telah disebutkan bahwa hakim adalah pejabat negara, namun secara riil mereka masih tetap menyandang status PNS. Masalah kejelasan status ini memang masalah yang memiliki kerumitan tersendiri, tapi untuk sementara saya akan kesampingkan perdebatan mengenai hal ini. Bagaimana saya bisa menyatakan hakim masih PNS? Cek saja apakah mereka punya Nomor Induk Kepegawaian atau tidak, apakah mereka punya jenjang kepangkatan, golongan dan ruang atau tidak, dan apakah pada saat seleksi mereka menyandang status sebagai Calon PNS juga atau tidak. Jawabannya hingga saat ini iya.
Ok, jadi kembali ke pertanyaan awal, apakah Hakim saat ini masih berstatus (juga) juga sebagai PNS? Jawabannya ya. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah jika gaji PNS naik maka gaji hakim yang juga merupakan PNS tersebut otomatis akan mengalami kenaikan juga sebagaimana dimaksud oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu di atas? Tidak. Mengapa?

Sebelum tahun 1994 gaji hakim memang mengikuti gaji PNS; di atur dalam peraturan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam skema UU 8/74 tersebut Pegawai Negeri dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Angkatan Bersenjata (ABRI). PP 7/1977 tersebut berlaku untuk seluruh PNS, sementara khusus untuk PNS non sipil, seperti anggota ABRI (dan Polri, karena Polri pada saat itu merupakan bagian dari ABRI) diatur dalam PP tersendiri, yaitu PP Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sejak tahun 1977 tersebut perubahan-perubahan (kenaikan) gaji PNS dilakukan dengan mengubah PP 7/1977 tersebut, khususnya pada bagian lampirannya, oleh karena besaran jumlah gaji terdapat di dalam lampiran PP tersebut. Begitu juga dengan kenaikan gaji anggota ABRI.

Skema tersebut berlaku hingga tahun 1994. Pada tahun 1994 oleh karena dipandang hakim merupakan profesi yang khusus, yang tidak dapat dipersamakan dengan PNS biasa, pemerintah kemudian mengeluarkan hakim dari skema PP 7/1977 tersebut dan diatur dalam PP tersendiri, yaitu PP Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim. PP ini kemudian diganti dengan PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

Baik PP 33 Tahun 1994 maupun PP 8 Tahun 2000 sebenarnya secara sistem tetap menggunakan sistem yang sama dalam mengatur rentang gaji hakim, yaitu berdasarkan pangkat, golongan dan ruang serta masa kerja, yang membedakan hanyalah besaran dari masing-masing pangkat, golongan dan ruang antara gaji hakim dan gaji PNS, dimana besaran jumlah gaji pokok hakim untuk masa kerja, pangkat, golongan dan ruang yang sama dengan PNS lebih besar dibanding PNS.

Dengan adanya PP yang berbeda yang mengatur antara gaji hakim dan gaji PNS maka untuk menaikan gaji hakim pemerintah harus menerbitkan perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tersebut, sementara untuk menaikan gaji PNS biasa pemerintah harus menerbitkan PP perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977. Dengan kata lain, jika pemerintah hanya menerbitkan PP perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 maka perubahan (kenaikan gaji) tersebut tidak akan dinikmati oleh para hakim, hanya PNS non hakim yang ada di pengadilan dan Mahkamah Agung. Dan hal ini yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ini, dimana pemerintah ternyata hanya merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977 namun tidak merevisi PP Nomor 8 Tahun 2000, sehingga pendapat Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam berita di atas sama sekali tidak tepat.

Gaji Hakim Peradilan Militer

Apakah seluruh hakim tidak mengalami kenaikan? Tidak juga. Seperti terlihat dari PP Nomor 8 Tahun 2000 hakim yang dimaksud hanyalah hakim pada 3 lingkungan peradilan dari 4 lingkungan peradilan yang ada, yaitu hanya Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Agama, sementara khusus untuk gaji hakim Peradilan Militer tidak tunduk pada PP 8 Tahun 2000 tersebut. Lalu dimana peraturan gaji hakim militer?

Hakim militer sebenarnya tidak memiliki peraturan pemerintah yang khusus. Gaji hakim militer hingga saat ini masih mengikuti gaji bagi TNI, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Mengapa demikian? Karena memang hingga saat ini status Hakim Militer masih merupakan anggota TNI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mengenai masalah status hakim militer ini lebih rumit dari ketidakjelasan status hakim non militer, terlebih jika dikaitkan dengan sistem satu atap, sistem dimana seluruh kewenangan administrasi, kepegawaian, keuangan dan organisasi peradilan yang dulunya berada di pemerintah dialihkan ke Mahkamah Agung. Jika urusan, misalnya kepangkatan, hakim pada peradilan umum, tata usaha negara, dan agama diserahkan sepenuhnya pada Mahkamah Agung maka MA bisa saja tinggal mengelolanya, walaupun segala peraturan terkait masalah tersebut masih berada di pemerintah. Namun hal itu tidak mudah jika terkait hakim peradilan militer. Dalam UU 31/1997 disebutkan untuk menduduki jabatan hakim level tertentu harus memenuhi jenjang kepangkatan militer setingkat x, entah kapten atau kolonel dst. Dengan adanya syarat kepangkatan militer yang sejatinya memang urusan TNI, tentu MA tidak bisa mempromosikan seorang hakim militer dari jabatan x ke jabatan y, karena MA tidak bisa menaikan kepangkatan militernya.

Terkait masalah gaji, mengingat kenaikan gaji PNS juga diikuti dengan PP kenaikan gaji TNI dan juga Polri, maka khusus untuk hakim militer mereka menikmati kenaikan gaji tersebut. Jadi diantara hakim, terdapat hakim yang menikmati kenaikan gaji dan ada yang tidak.

Sumber : artikel pribadi