Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

FAKTUR PAJAK TAHUN 2013

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang mekanisme penerbitan Faktur Pajak.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain :

1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.

2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru : diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara berkesinambungan.

3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.

Selasa, 05 Februari 2013

Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!

Seiring dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:

Jumat, 28 Desember 2012

Kenaikan PTKP

Awal tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado bagi setiap warga negara Indonesia. Batas penghasilan tidak kena pajak telah dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang dengan status lajang di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila memperoleh penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000. Mulai 1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan penghasilan tidak lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.

Rabu, 30 November 2011

Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

PENGUMUMAN
PENG- \12 /PJ.09/2011
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
PADA SATUAN KERJA KEMENTER1AN/LEMBAGA/D1NAS/INSTANSI

Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengingat tahun anggaran 2011 akan berakhir, kami menghimbau kepada bendahara pada satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Dinas/lnstansi agar segera menyelesaikan kewajiban sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  2. Apabila menghadapi kendala atau masalah agar berkomunikasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satuan kerja untuk dapat dicarikan solusinya.
  3. Apabila mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar berkonsultasi dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar/terdekat atau melalui Kring Pajak 500200.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran agar mengawasi dan mengingatkan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja masing-masing.
  5. Jika membutuhkan bantuan buku perpajakan bagi bendahara, Saudara dapat menghubungi Direktorat P2Humas, Subdit Penyuluhan Perpajakan, telepon (021) 525- 0208; 525-1609 extension 51601, 51606.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
Direktur.
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001



Selengkapnya (Surat dan Lampiran Surat) download di : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-12.PJ09.2011-111122.pdf