Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429
Tampilkan postingan dengan label Perencanan dan Monev. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanan dan Monev. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

S-01222/AG/2013 Tentang Pengesahan Revisi Anggaran MA RI 2013

S-01222/AG/2013 Tentang Pengesahan Revisi Anggaran MA RI tanggal 07 Juni 2013. Revisi buka blokir Satker Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan satker lain lingkup Mahkamah Agung RI.

Download S-01222/AG/2013

Kamis, 25 April 2013

Input Data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI

Kepada Yth :
1. Ketua MS Aceh dan Ketua PTA
2. Ketua Msy dan Ketua PA
Se-Indonesia
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 0826/DjA/KU.00/IV/2013, tanggal 24 April 2013, perihal Input Data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI.
Demikian, terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb.

Untuk mendownlod file dalam bentuk PDF, silahkan klik disini

Sumber : http://www.badilag.net

Rabu, 03 April 2013

E-MONEV LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 390 TAHUN 2006 UNTUK LINGKUNGAN PENGADILAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nomor : W26-A/459/KU.01/IV/2013 tanggal 4 April 2013, perihal E-Monev Laporan Triwulan I Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Se- Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
  Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.

Senin, 01 April 2013

E-MONEV LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 390 TAHUN 2006 UNTUK LINGKUNGAN PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 144-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 27 Maret 2013, perihal E-Monev Laporan Triwulan I Tahun 2013 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, serta para Kepala pengdilan Militer Tinggi di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Untuk Pengadilan di Lingkungan PTA Gorontalo, harap segera mengirimkan laporan dimaksud paling lambat tgl 5 April 2013 melalui e-mail : keuanganptagorontalo@gmail.com

Rabu, 27 Maret 2013

Satker Agar Segera Merevisi Belanja Perjalanan Dinas yang Dibebankan pada Akun 52119 menjadi 524113 dan 521219 menjadi 524114

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada akun 521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
  • Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
  • Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya pada:
  1. Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
  2. Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1)    Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2)    Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.

b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang dipersyaratkan berupa:
1)    Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2)    Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.

c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam hal DIPA satker tidak terdapat biaya perjalanan dinas pada akun belanja 521119 dan 521219, KPA menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Terdapat Biaya Perjalanan Dinas pada Akun Belanja 521119 dan 521219 kepada Kepala Kanwil DJPBN setempat (format pernyataan dapat diperoleh pada KPPN setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat pada halaman IV DIPA.

http://seputar-kppn.com/index.php/kppn/pencairan-dana/175-satker-agar-segera-merevisi-belanja-perjalanan-dinas-yang-dibebankan-pada-akun-52119-dan-521219.html

Jumat, 22 Maret 2013

Revisi DIPA / Penghapusan Tanda Blokir

Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : W26-/412/KU.01/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, perihal Revisi DIPA/Penghapusan Tanda Blokir yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta

Download surat beserta lampirannya


Hasil Evaluasi Laporan Triwulan IV Tahun 2012

Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : W26-/411/KU.01/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, perihal Hasil Evaluasi Laporan Triwulan IV Tahun 2012 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Download surat beserta lampirannya



Senin, 18 Maret 2013

PENGESAHAN REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013

Berdasarkan Surat dari a.n Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Anggaran u.b Direktur Anggaran II Nomor : S-269/AG/2013 tanggal 28 Februari 2013, perihal Pengesahan Revisi Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013, yang salah satunya ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran pada Seluruh Satker di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Kamis, 07 Maret 2013

Revisi Anggaran untuk Posbakum Perlu Diperjuangkan

Jakarta l Badilag.net

Salah satu isu terpenting yang mengemuka dalam lokakarya mengenai Posbakum yang digelar C4J USAID di Jakarta, Rabu (6/3/2013) adalah ketiadaan anggaran Posbakum untuk tahun 2013.

Tahun ini, MA tidak memiliki anggaran Posbakum karena berdasarkan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, mulai tahun ini seluruh program bantuan hukum dikelola oleh Kemenkumham, termasuk Posbakum. Masalahnya, tahun ini Kemenkumham ternyata juga belum punya anggaran untuk Posbakum, disebabkan oleh beberapa faktor.

Senin, 14 Januari 2013

Terkait Anggaran yang Diberi Tanda Bintang, MA Beri Petunjuk

Jakarta l Badilag.net
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, awal pekan ini, mengeluarkan surat penting mengenai batas akhir pengumuman pengadaan barang/jasa dan penandatanganan dokumen kontrak kegiatan 2013. Surat bernomor 004-1/SEK/KU.01/1/2013 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat banding itu menyinggung persoalan anggaran belanja modal yang masih diberi tanda bintang alias belum bisa dicairkan.

Jumat, 28 Desember 2012

HASIL MONITORING DAN EVALUASI

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 688-1/SEK/KU.01/12/2012 tanggal 27 Desember 2012, perihal Hasil Monitoring dan Evaluasi.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)

Jumat, 07 Desember 2012

REVIEW HASIL MONITORING KINERJA PENGANGGARAN 2012

Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 341.a/BUA/ OT.01.1/XI/2012 Perihal Review Hasil Monitoring Kinerja Penganggaran 2012.

Berikut Surat dan Lampirannya.

Senin, 29 Oktober 2012

PERKEMBANGAN ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005 s/d 2013

Berdasarkan Memorandum dari a.n Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Plt. Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Nomor : 159/Bua.1/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, tentang Penyampaian Perkembangan Alokasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2005 s/d 2013.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Senin, 08 Oktober 2012

Apa itu e-Monev 2012 ? Ini dia jawabannya.

Penerapan PP 39/2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, merupakan upaya untuk menjawab dan memenuhi tantangan dan kebutuhan melaksanakan siklus manajemen pembangunan secara utuh. Tersedianya sistem monitoring dan evaluasi (Monev) yang handal dapat membantu menghimpun informasi capaian kinerja secara lengkap dan cepat. Informasi capaian kinerja yang lengkap dapat menjadi masukan bagi proses pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan, serta bagi umpan balik terhadap tahap perencanaan selanjutnya. Sistem Monev yang handal diharapkan akan juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan untuk fase selanjutnya. Program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan (Renja-KL dan RKA-KL) harus terus dipantau pelaksanaan selama Tahun Anggaran berjala.

Sistem Monev kinerja pembangunan, khususnya terhadap program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan perlu terus dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi manajemen pembangunan. Penyempurnaan mekanisme dan pelaporan monev, secara langsung mengharuskan terpenuhinya dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dievaluasi.