Dalam
rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan
dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan
Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18
Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan
Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga
segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada
akun 521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
- Saat
ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di
luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang
dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan
pada belanja barang operasional/non operasional.
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan
kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting
(fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya
memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar
kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya
transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
- Agar
pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib
dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya pada:
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
- Belanja
bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional
satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1)
Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat
pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota
dalam rangka kegiatan operasional satker.
2)
Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat
pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport,
uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang dipersyaratkan berupa:
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam
hal DIPA satker tidak terdapat biaya perjalanan dinas pada akun belanja
521119 dan 521219, KPA menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Terdapat
Biaya Perjalanan Dinas pada Akun Belanja 521119 dan 521219 kepada Kepala
Kanwil DJPBN setempat (format pernyataan dapat diperoleh pada KPPN
setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat pada halaman IV DIPA.
http://seputar-kppn.com/index.php/kppn/pencairan-dana/175-satker-agar-segera-merevisi-belanja-perjalanan-dinas-yang-dibebankan-pada-akun-52119-dan-521219.html