Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Selasa, 03 April 2012

Buku Panduan Bendahara 2011

Kata Pengantar
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPPN dan Bendahara Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh KPPN dan Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan dan pemotongan pajak pusat dengan benar untuk mengamankan penerimaan Negara dan menghindari sanksi yang dapat diberikan terhadap para KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi KPPN dan Bendahara Pemerintah di dalam tugasnya untuk turut serta membantu negara menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Jakarta, Agustus 2011
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

TTD

Euis Fatimah
NIP 195812121982102001

File: 
PanduanBendahara-Lampiran2.rar

Sumber : www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar