Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Kamis, 12 April 2012

MENGENAL MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)

Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan suatu sistem pengadministrasian pendapatan negara berbasis web yang dibangun oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan pihak perbankan dan Bank Indonesia, PT Pos Indonesia, serta pihak penyedia jasa switching. Kini MPN telah memasuki tahap penyempurnaan (MPN generasi 2, atau disingkat MPN 2) dalam upaya menyediakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus memenuhi harapan pemerintah akan ketersediaan data yang kredibel.
Secara garis besar sistem MPN 2 merupakan suatu proses sinambung dari 2 sistem, yakni sistem billing dan sistem settlement. Sistem billing yang berfungsi melakukan pengadministrasian data pembayar dan pembayaran, memfasilitasi proses awal dari keseluruhan proses pembayaran dan penyetoran pendapatan negara. Selanjutnya, sistem settlement akan memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran, rekonsiliasi hingga penyampaian data-data kepada stakeholders. 
Dalam grand design MPN 2, DJA akan bertindak sebagai biller bagi PNBP, dengan mengoperasikan sistem billing yang berfungsi mengadministrasikan data-data pembayar dan pembayaran PNBP, yang dibutuhkan oleh DJA sebagai tools dalam analisa kebijakan dan penyusunan kebijakan PNBP ke depan. Adapun sistem settlement yang memfasilitasi penyelesaian rangkaian proses pembayaran berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
Gambar 1: Konfigurasi MPN 2
DJA (Biller) sebagai bagian dari Sistem MPN 2



Dengan mengoperasikan sistem MPN 2, semua transaksi akan tercatat secara elektronik, baik dalam sistem billing maupun sistem settlement. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya perbedaan data dapat diminimalisir, dan proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Mengingat sistem yang akan dibangun merupakan sistem informasi teknologi berbasis web, dan merupakan bagian dari bangunan sistem MPN 2 yang online dengan beberapa stakeholders sesuai peranan masing-masing, maka terhadap sistem billing PNBP yang akan dibangun dapat diberikan nama yang lebih spesifik dan mudah untuk diingat, yakni SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).


ALUR KERJA SIMPONI:
1. PROSEDUR PENDAFTARAN BILLING SIMPONI
a.      Bendahara Penerimaan pada masing-masing satker K/L pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menyetor sendiri PNBP melakukan proses registrasi billing melalui e-registration SIMPONI.
b.     SIMPONI memproses permohonan registrasi dari Bendahara Penerimaan dan Wajib Bayar, serta menerbitkan User ID dan Password.
c.      Untuk tahap awal implementasi, DJA akan melakukan registrasi serentak bagi Bendahara Penerimaan K/L berdasarkan data yang dihimpun dari Biro Perencanaan dan Keuangan masing-masing K/L.
Selanjutnya konfirmasi keikutsertaan Bendahara Penerimaan dalam sistem billing akan dikirimkan oleh DJA kepada Biro Perencanaan dan Keuangan masung-masing K/L, sedangkan user ID serta password yang diterbitkan berdasarkan pendaftaran yang dilakukan akan didistribusikan ke seluruh Bendahara Penerimaan pada masing-masing satker.
Dengan demikian Bendahara Penerimaan dapat langsung memulai prosedur pembuatan/create billing pada saat hendak melakukan pembayaran PNBP.
 

2. PROSEDUR PEMBUATAN BILLING SIMPONI
a.      Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar melakukan proses create billing melalui SIMPONI.
b.     Dalam proses create billing, Bendahara Penerimaan  atau Wajib Bayar yang dikenali dari User ID dan Password, mengisi beberapa informasi pada menu isian sesuai dengan kebutuhan sistem.
c.      SIMPONI men-generate kode billing atas billing yang di-create oleh Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar.
d.     Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima notifikasi melalui email/sms dan dapat mencetak billing yang memuat kode billing dan beberapa informasi untuk dijadikan dasar pembayaran.
e.     SIMPONI meneruskan informasi billing (terseleksi) beserta kode billing ke sistem Settlement.


PROSEDUR SISTEM SETTLEMENT
Setelah seluruh prosedur sistem billing PNBP dipenuhi dan Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima kode billing, maka proses dapat dilanjutkan dengan melakukan beberapa prosedur dalam sistem settlement. Secara garis besar sistem settlement dimulai dengan proses pembayaran, proses rekonsiliasi transaksi, proses pelimpahan, proses rekonsiliasi kas, dan diakhiri dengan penyampaian data kepada stakeholders.
Terhadap kode billing yang telah diterbitkan oleh SIMPONI dan tercatat telah terbayar oleh sistem Settlement, akan dikirimkan konfirmasi antar sistem dan notifikasi berupa email/sms kepada Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar yang bersangkutan.

MANFAAT SIMPONI
1.       Meningkatnya kualitas pelayanan dalam hal pembayaran PNBP dengan menciptakan lebih banyak alternatif cara pembayaran, sehingga lebih mudah dan fleksibel;
2.       Meningkatnya ketersediaan dan reliabilitas data PNBP;
3.       Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP;
4.       Terciptanya sinergi antara perencanaan, monitoring dan evaluasi penerimaan PNBP.

1 komentar:

  1. yang sudah jalan e-banking dan atm mandiri katanya pak, tapi baru uji coba di jakarta, dan untuk pembayaran pajak saja.

    BalasHapus