Modul
Penerimaan Negara (MPN) merupakan suatu sistem pengadministrasian pendapatan
negara berbasis web yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan pihak perbankan dan Bank
Indonesia, PT Pos Indonesia, serta pihak penyedia jasa switching. Kini MPN telah memasuki tahap penyempurnaan (MPN generasi
2, atau disingkat MPN 2) dalam upaya menyediakan pelayanan yang lebih baik
kepada masyarakat sekaligus memenuhi harapan pemerintah akan ketersediaan data
yang kredibel.
Secara garis besar sistem MPN 2 merupakan suatu proses
sinambung dari 2 sistem, yakni sistem billing
dan sistem settlement. Sistem billing yang berfungsi melakukan
pengadministrasian data pembayar dan pembayaran, memfasilitasi proses awal dari
keseluruhan proses pembayaran dan penyetoran pendapatan negara. Selanjutnya,
sistem settlement akan memfasilitasi
penyelesaian proses pembayaran, rekonsiliasi hingga penyampaian data-data
kepada stakeholders.
Dalam grand
design MPN 2, DJA akan bertindak sebagai biller bagi PNBP, dengan mengoperasikan sistem billing yang berfungsi mengadministrasikan data-data pembayar dan
pembayaran PNBP, yang dibutuhkan oleh DJA sebagai tools dalam analisa kebijakan dan penyusunan kebijakan PNBP ke
depan. Adapun sistem settlement yang
memfasilitasi penyelesaian rangkaian proses pembayaran berada di bawah
kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Gambar 1: Konfigurasi MPN 2
DJA (Biller) sebagai bagian
dari Sistem MPN 2
Dengan mengoperasikan sistem MPN 2, semua transaksi
akan tercatat secara elektronik, baik dalam sistem billing maupun sistem settlement.
Dengan demikian, kemungkinan terjadinya perbedaan data dapat diminimalisir, dan
proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Mengingat sistem yang akan dibangun merupakan sistem
informasi teknologi berbasis web, dan
merupakan bagian dari bangunan sistem MPN 2 yang online dengan beberapa stakeholders
sesuai peranan masing-masing, maka terhadap sistem billing PNBP yang akan dibangun dapat diberikan nama yang lebih
spesifik dan mudah untuk diingat, yakni SIMPONI
(Sistem Informasi PNBP Online).
ALUR
KERJA SIMPONI:
1. PROSEDUR
PENDAFTARAN BILLING SIMPONI
a. Bendahara Penerimaan pada
masing-masing satker K/L pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menyetor
sendiri PNBP melakukan proses registrasi billing melalui e-registration SIMPONI.
b. SIMPONI memproses permohonan
registrasi dari Bendahara Penerimaan dan Wajib Bayar, serta menerbitkan User ID dan Password.
c. Untuk tahap awal
implementasi, DJA akan melakukan registrasi serentak bagi Bendahara Penerimaan
K/L berdasarkan data yang dihimpun dari Biro Perencanaan dan Keuangan
masing-masing K/L.
Selanjutnya konfirmasi
keikutsertaan Bendahara Penerimaan dalam sistem billing akan dikirimkan oleh DJA kepada Biro Perencanaan dan
Keuangan masung-masing K/L, sedangkan user
ID serta password yang
diterbitkan berdasarkan pendaftaran yang dilakukan akan didistribusikan ke
seluruh Bendahara Penerimaan pada masing-masing satker.
Dengan demikian Bendahara
Penerimaan dapat langsung memulai prosedur pembuatan/create billing pada saat
hendak melakukan pembayaran PNBP.
2. PROSEDUR
PEMBUATAN BILLING SIMPONI
a. Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar
melakukan proses create billing melalui SIMPONI.
b. Dalam proses create billing,
Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar yang dikenali dari User
ID dan Password, mengisi beberapa informasi pada menu isian sesuai
dengan kebutuhan sistem.
c. SIMPONI men-generate kode billing atas billing yang
di-create oleh Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar.
d. Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima notifikasi
melalui email/sms dan dapat mencetak billing yang memuat kode billing
dan beberapa informasi untuk dijadikan dasar pembayaran.
e. SIMPONI meneruskan informasi billing
(terseleksi)
beserta
kode billing ke sistem Settlement.
PROSEDUR
SISTEM SETTLEMENT
Setelah seluruh prosedur sistem billing PNBP dipenuhi dan Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima kode billing, maka proses dapat dilanjutkan dengan melakukan beberapa
prosedur dalam sistem settlement. Secara
garis besar sistem settlement dimulai
dengan proses pembayaran, proses rekonsiliasi transaksi, proses pelimpahan,
proses rekonsiliasi kas, dan diakhiri dengan penyampaian data kepada stakeholders.
Terhadap kode billing yang
telah diterbitkan oleh SIMPONI dan tercatat telah terbayar oleh sistem Settlement, akan dikirimkan konfirmasi
antar sistem dan notifikasi berupa email/sms
kepada Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar yang bersangkutan.
MANFAAT
SIMPONI
1. Meningkatnya kualitas
pelayanan dalam hal pembayaran PNBP dengan menciptakan lebih banyak alternatif
cara pembayaran, sehingga lebih mudah dan fleksibel;
2.
Meningkatnya ketersediaan dan reliabilitas data PNBP;
3.
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP;
4.
Terciptanya
sinergi antara perencanaan, monitoring dan evaluasi penerimaan PNBP.
yang sudah jalan e-banking dan atm mandiri katanya pak, tapi baru uji coba di jakarta, dan untuk pembayaran pajak saja.
BalasHapus