
Kendari l Badilag.net
Seluruh aparat peradilan harus kompak
untuk menyongsong penilaian reformasi birokrasi yang dilaksanakan Tim
Quality Assurance (Tim QA). Kekompakan itu sangat penting karena hasil
penilaian menentukan naik-turunnya jumlah remunerasi yang diterima
aparat peradilan.
“Kompak tidak hanya di satu dua
pengadilan, tapi juga antar lingkungan peradilan. Tidak bisa remunerasi
90 % untuk PN, 70 % untuk TUN atau 50 % untuk PA. Tolong kekompakan
dijaga betul,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat memberikan
pengarahan di Pengadilan Tinggi Kendari, Jumat (30/3/2012).
Pertemuan itu bertema sosialisasi dan
supervisi persiapan penerimaan Tim QA. Para pimpinan dan hakim PT
Kendari, PTA Kendari dan PTUN Kendari serta para pimpinan pengadilan
tingkat pertama di wilayah Sulawesi Tenggara hadir dalam pertemuan ini.
Dirjen Badilag memberikan pengarahan di
wilayah ini berdasarkan instruksi pimpinan Mahkamah Agung. Saat ini
delapan pejabat eselon I MA disebar ke seluruh Indonesia untuk
menyosialisasikan dan menyupervisi persiapan penerimaan Tim QA. Satu
pejabat turun ke tiga atau empat wilayah.
MA memang tidak main-main menghadapi
penilaian reformasi birokrasi ini. “Di MA suasananya seperti mau
perang,” kata Dirjen Badilag, menegaskan betapa MA sangat serius
mempersiapkan diri.
Karena sasaran penilaian bukan hanya MA
tapi juga lembaga peradilan di bawahnya, maka persiapan menghadapi
penilaian juga harus dilakukan pengadilan-pengadilan di daerah.
Rencananya, Tim QA yang dipimpin Ketua
BPKP akan melakukan uji petik terhadap pengadilan-pengadilan di daerah.
Artinya, Tim QA akan memilih sampel dengan pertimbangan
pengadilan-pengadilan yang dijadikan sampel itu dapat merepresentasikan
kondisi pengadilan-pengadilan lainnya yang tidak didatangi Tim QA.
“Kita tidak diberi hak untuk mengatur
atau melarang Tim QA datang ke pengadilan mana. Mereka benar-benar
independen,” kata Dirjen Badilag.
Agar semua pengadilan dapat maksimal
dalam mempersiapkan diri, diniscayakan adanya kerjasama antar pengadilan
sehingga saling menguatkan. “Kalau ada masalah, konsultasikan ke atas.
Silakan hubungi kami,” tandasnya.
Delapan area
Audit yang dilakukan Tim QA difokuskan
pada delapan area perubahan sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011.
Ke-8 area perubahan itu adalah Pola
Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan); Penataan Peraturan
Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan
Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan
Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik.

Dengan pendekatan kuantitatif,
masing-masing area perubahan itu diberi bobot. Khusus untuk area 5
(Manajemen Perubahan) dan area 8 (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik)
bobotnya masing-masing 20. Sementara untuk enam area lainnya diberi
bobot 10.
Tim QA mengumpulkan data dengan cara mereview dokumen, observasi, wawancara dan menyebar kuesioner.
“Jadi harus disiapkan dokumen-dokumen
seperti SOP, SK, daftar hadir, notulen, dan lain-lain,” ujar Dirjen
Badilag. Yang dibutuhkan Tim QA adalah bukti nyata.
Selain itu, setiap aparat peradilan—dari
pimpinan hingga staf—harus siap diwawancarai Tim QA. Khusus untuk Tim
Reformasi Birokrasi yang dibentuk di tiap-tiap pengadilan, mereka harus
siap mengisi kuesioner yang disusun dalam bentuk matriks. Jawaban untuk
tiap-tiap pertanyaan dalam kuesioner itu berupa angka, dari 1 sampai 10.
“Apa semua matriks harus diisi? Kalau
bisa, diisi. Tapi kalau tidak bisa, ya jangan diisi semua. Sebab yang
dibutuhkan bukan persepsi tapi bukti,” Dirjen Badilag menegaskan.
Nanti setelah audit selesai, Tim QA akan
menghitung perolehan nilai tiap-tiap pengadilan yang didatangi. Hasil
penilaian itu kemudian dikombinasikan dengan hasil penilaian terhadap MA
di pusat. Dari situlah keberhasilan reformasi birokrasi di lembaga
peradilan diukur.
“Kalau misalnya rata-ratanya 50 persen,
ya nanti dapat remunerasi 50 persen. Makanya kita harus benar-benar
mempersiapkan diri dengan baik,” tandas Dirjen Badilag.
(hermansyah)
Sumber : www.badilag.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar