Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Selasa, 03 April 2012

Kalau Tidak Kompak, Remunerasi Tidak akan Melonjak

Kendari l Badilag.net
Seluruh aparat peradilan harus kompak untuk menyongsong penilaian reformasi birokrasi yang dilaksanakan Tim Quality Assurance (Tim QA). Kekompakan itu sangat penting karena hasil penilaian menentukan naik-turunnya jumlah remunerasi yang diterima aparat peradilan.
“Kompak tidak hanya di satu dua pengadilan, tapi juga antar lingkungan peradilan. Tidak bisa remunerasi 90 % untuk PN, 70 % untuk TUN atau 50 % untuk PA. Tolong kekompakan dijaga betul,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat memberikan pengarahan di Pengadilan Tinggi Kendari, Jumat (30/3/2012).
Pertemuan itu bertema sosialisasi dan supervisi persiapan penerimaan Tim QA. Para pimpinan dan hakim PT Kendari, PTA Kendari dan PTUN Kendari serta para pimpinan pengadilan tingkat pertama di wilayah Sulawesi Tenggara hadir dalam pertemuan ini.
Dirjen Badilag memberikan pengarahan di wilayah ini berdasarkan instruksi pimpinan Mahkamah Agung. Saat ini delapan pejabat eselon I MA disebar ke seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan dan menyupervisi persiapan penerimaan Tim QA. Satu pejabat turun ke tiga atau empat wilayah.
MA memang tidak main-main menghadapi penilaian reformasi birokrasi ini. “Di MA suasananya seperti mau perang,” kata Dirjen Badilag, menegaskan betapa MA sangat serius mempersiapkan diri.
Karena sasaran penilaian bukan hanya MA tapi juga lembaga peradilan di bawahnya, maka persiapan menghadapi penilaian juga harus dilakukan pengadilan-pengadilan di daerah.
Rencananya, Tim QA yang dipimpin Ketua BPKP akan melakukan uji petik terhadap pengadilan-pengadilan di daerah. Artinya, Tim QA akan memilih sampel dengan pertimbangan pengadilan-pengadilan yang dijadikan sampel itu dapat merepresentasikan kondisi pengadilan-pengadilan lainnya yang tidak didatangi Tim QA.
“Kita tidak diberi hak untuk mengatur atau melarang Tim QA datang ke pengadilan mana. Mereka benar-benar independen,” kata Dirjen Badilag.
Agar semua pengadilan dapat maksimal dalam mempersiapkan diri, diniscayakan adanya kerjasama antar pengadilan sehingga saling menguatkan. “Kalau ada masalah, konsultasikan ke atas. Silakan hubungi kami,” tandasnya.

Delapan area
Audit yang dilakukan Tim QA difokuskan pada delapan area perubahan sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011.
Ke-8 area perubahan itu adalah Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan); Penataan Peraturan Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan pendekatan kuantitatif, masing-masing area perubahan itu diberi bobot. Khusus untuk area 5 (Manajemen Perubahan) dan area 8 (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) bobotnya masing-masing 20. Sementara untuk enam area lainnya diberi bobot 10.
Tim QA mengumpulkan data dengan cara mereview dokumen, observasi, wawancara dan menyebar kuesioner.
“Jadi harus disiapkan dokumen-dokumen seperti SOP, SK, daftar hadir, notulen, dan lain-lain,” ujar Dirjen Badilag. Yang dibutuhkan Tim QA adalah bukti nyata.
Selain itu, setiap aparat peradilan—dari pimpinan hingga staf—harus siap diwawancarai Tim QA. Khusus untuk Tim Reformasi Birokrasi yang dibentuk di tiap-tiap pengadilan, mereka harus siap mengisi kuesioner yang disusun dalam bentuk matriks. Jawaban untuk tiap-tiap pertanyaan dalam kuesioner itu berupa angka, dari 1 sampai 10.
“Apa semua matriks harus diisi? Kalau bisa, diisi. Tapi kalau tidak bisa, ya jangan diisi semua. Sebab yang dibutuhkan bukan persepsi tapi bukti,” Dirjen Badilag menegaskan.
Nanti setelah audit selesai, Tim QA akan menghitung perolehan nilai tiap-tiap pengadilan yang didatangi. Hasil penilaian itu kemudian dikombinasikan dengan hasil penilaian terhadap MA di pusat. Dari situlah keberhasilan reformasi birokrasi di lembaga peradilan diukur.
“Kalau misalnya rata-ratanya 50 persen, ya nanti dapat remunerasi 50 persen. Makanya kita harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik,” tandas Dirjen Badilag.
(hermansyah)

Sumber : www.badilag.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar