Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Senin, 02 April 2012

Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

“AKUNTABILITAS TIDAK LEPAS DARI SISI SIKAP DAN WATAK KEHIDUPAN MANUSIA ITU SENDIRI”
Limboto | pta-gorontalo.go.id (21/3)
Kegiatan konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Lingkungan Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang dilaksanakan di Aziziyah Hotel Limboto berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni 19–21 Maret 2012, ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.

Acara penutupan konsolidasi dan asistensi SAKIP ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan para undangan serta seluruh peserta yang notabene adalah para pejabat dilingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, yaitu Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera,  Wakil Sekretaris, dan pejabat lainnya baik dari Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Drs. Mulyadi Pamili, S.H., selaku Ketua Panitia Pelaksana pada kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar tercipta kesamaan pola pikir atau mind set  diantara para pejabat yang ada di lingkungan dua Peradilan di Provinsi Gorontalo tersebut dalam menyusun indikator kinerja utama dan rencana kinerja tahunan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi serta ada relevansinya dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI.
Usai menyampaikan laporannya, Mulyadi Pamili menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP yang telah dibuat oleh masing-masing satker peserta konsolidasi dan Asistensi SAKIP, baik dari Lingkungan Peradilan umum maupun dari lingkungan Peradilan Agama, berupa  : Indikator Kinerja Utama, Renstra 2010-2014, Rencana Kinerja Tahun 2011, 2012, 2013, dan Penetapan Kinerja Tahun 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.,
Ketua Panitia, Drs. Mulyadi Pamili, SH menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP
Pada kesempatan sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999,  menyatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) merupakan perwujudan suatu kewajiban dari instansi pemerintah untuk mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan instansi pemerintah dalam pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertangungjawaban secara periodik. Menurut Sunusi, berbicara tentang akuntabilitas, sebenarnya tidak lepas dari sisi sikap dan watak kehidupan manusia itu sendiri, yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal. Dari sisi internal seseorang, akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang tersebut kepada tuhannya. Akuntabilitas yang demikian itu, kata Sunusi, meliputi pertanggungjawaban diri sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, yang hanya diketahui dan dipahami oleh dia sendiri. Oleh karena itu, kata orang nomor satu di lingkungan Peradilan Agama Provinsi Gorontalo ini, akuntabilitas internal ini, disebut juga sebagai akuntabilitas spiritual. Dan akuntabilitas yang satu ini sulit untuk diukur, karena tidak ada indikator yang jelas yang diterima oleh semua orang, serta tidak ada yang melakukan pengecekan atau pemantauan. Namun demikian, kata Sunusi, jika akuntabilitas ini dijalankan dengan penuh iman dan taqwa, akan memberikan pengaruh yang cukup besar atas kinerja orang tersebut. Itulah sebab, mengapa seseorang dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain terhadap pekerjaan yang sama. Ungkap Sunusi.
Peserta Konsolidasi dan Asistensi SAKIP Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Sedangkan dari sisi Akuntabilitas eksternal seseorang adalah menyangkut akuntabilitas orang tersebut dengan lingkungannya, baik lingkungan formal (antara atasan-bawahan),  maupun lingkungan masyarakat. Akuntabilitas eksternal ini lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari pihak eksternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja.
Untuk itu, kata Sunusi bagi para pejabat yang telah mengikuti kegiatan  konsolidasi dan asistensi SAKIP ini, baik  dari lingkungan Peradilan umum maupun Peradilan Agama diminta untuk melakukan penyusunan program kerja yang ditetapkan melalui penetapan kinerja dengan indikator kinerja utama yang tepat sasaran dengan target yang dapat dicapai, sehingga keberhasilan dan kegagalan dapat diukur/diketahui. Pungkasnya sesaat sebelum menutup kegiatan konsolidasi dan asistensi SAKIP tersebut. (Humas)

Sumber : www.pta-gorontalo.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar