“AKUNTABILITAS TIDAK LEPAS DARI SISI SIKAP DAN WATAK KEHIDUPAN MANUSIA ITU SENDIRI”
Kegiatan konsolidasi dan Asistensi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkungan
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Lingkungan Pengadilan Tinggi
Gorontalo, yang dilaksanakan di Aziziyah Hotel Limboto berlangsung
selama 3 (tiga) hari, yakni 19–21 Maret 2012, ditutup oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.
Acara penutupan konsolidasi dan
asistensi SAKIP ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Gorontalo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua
Pengadilan Negeri Gorontalo dan para undangan serta seluruh peserta yang
notabene adalah para pejabat dilingkungan Peradilan Umum dan Peradilan
Agama, yaitu Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, dan
pejabat lainnya baik dari Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat
banding.
Drs. Mulyadi Pamili, S.H., selaku Ketua
Panitia Pelaksana pada kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan
bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar tercipta
kesamaan pola pikir atau mind set diantara para pejabat yang ada di
lingkungan dua Peradilan di Provinsi Gorontalo tersebut dalam menyusun
indikator kinerja utama dan rencana kinerja tahunan yang berhubungan
dengan tugas pokok dan fungsi serta ada relevansinya dengan visi dan
misi Mahkamah Agung RI.
Usai menyampaikan laporannya, Mulyadi
Pamili menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP yang
telah dibuat oleh masing-masing satker peserta konsolidasi dan Asistensi
SAKIP, baik dari Lingkungan Peradilan umum maupun dari lingkungan
Peradilan Agama, berupa : Indikator Kinerja Utama, Renstra 2010-2014,
Rencana Kinerja Tahun 2011, 2012, 2013, dan Penetapan Kinerja Tahun 2012
kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi
Khalid, S.H., M.H.,
Ketua Panitia, Drs. Mulyadi Pamili, SH menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP
Pada kesempatan sambutan, Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.,
menyampaikan bahwa, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999,
menyatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP)
merupakan perwujudan suatu kewajiban dari instansi pemerintah untuk
mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan instansi pemerintah dalam
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan melalui pertangungjawaban secara periodik. Menurut Sunusi,
berbicara tentang akuntabilitas, sebenarnya tidak lepas dari sisi sikap
dan watak kehidupan manusia itu sendiri, yang meliputi akuntabilitas
internal dan eksternal. Dari sisi internal seseorang, akuntabilitas
merupakan pertanggungjawaban orang tersebut kepada tuhannya.
Akuntabilitas yang demikian itu, kata Sunusi, meliputi
pertanggungjawaban diri sendiri mengenai segala sesuatu yang
dijalankannya, yang hanya diketahui dan dipahami oleh dia sendiri. Oleh
karena itu, kata orang nomor satu di lingkungan Peradilan Agama Provinsi
Gorontalo ini, akuntabilitas internal ini, disebut juga sebagai
akuntabilitas spiritual. Dan akuntabilitas yang satu ini sulit untuk
diukur, karena tidak ada indikator yang jelas yang diterima oleh semua
orang, serta tidak ada yang melakukan pengecekan atau pemantauan. Namun
demikian, kata Sunusi, jika akuntabilitas ini dijalankan dengan penuh
iman dan taqwa, akan memberikan pengaruh yang cukup besar atas kinerja
orang tersebut. Itulah sebab, mengapa seseorang dapat melaksanakan
pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain terhadap pekerjaan
yang sama. Ungkap Sunusi.
![]() |
Peserta Konsolidasi dan Asistensi SAKIP Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Sedangkan dari sisi Akuntabilitas
eksternal seseorang adalah menyangkut akuntabilitas orang tersebut
dengan lingkungannya, baik lingkungan formal (antara atasan-bawahan),
maupun lingkungan masyarakat. Akuntabilitas eksternal ini lebih mudah
diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas.
Kontrol dan penilaian dari pihak eksternal sudah ada dalam mekanisme
yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja.
Untuk itu, kata Sunusi bagi para pejabat
yang telah mengikuti kegiatan konsolidasi dan asistensi SAKIP ini,
baik dari lingkungan Peradilan umum maupun Peradilan Agama diminta
untuk melakukan penyusunan program kerja yang ditetapkan melalui
penetapan kinerja dengan indikator kinerja utama yang tepat sasaran
dengan target yang dapat dicapai, sehingga keberhasilan dan kegagalan
dapat diukur/diketahui. Pungkasnya sesaat sebelum menutup kegiatan
konsolidasi dan asistensi SAKIP tersebut. (Humas)
Sumber : www.pta-gorontalo.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar