Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Senin, 23 April 2012

Hakim Segera Bergaji Layaknya Pejabat Negara


Kemen PAN-RB Lanjutkan Pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara

JAKARTA - Tuntutan para hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat  negara segera terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Remunerasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) siap melanjutkan pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara yang selama ini mengendap.

Dihubungi di Jakarta kemarin (19/4) Wakil Menpan-RB Eko Prasojo menuturkan, pemerintah terus berupaya memenuhi tuntutan para hakim tersebut. Dia mengatakan, dengan pengesahan RPP tersebut, maka para hakim bisa mendapatkan hak penghasilan layaknya pejabat negara.

Eko menuturkan, RPP tersebut sejatinya sudah lama digodok dan bisa disahkan pada 2008 lalu. "Tetapi karena beberapa pertimbangan, pengesahan RPP itu ditunda dulu," kata dia. Pemerintah menunda pengesahan sambil menunggu waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah, pemerintah saat itu ikut prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit.

Dengan pertimbangan itu, Eko menuturkan rasanya tidak pantas mengesahkan RPP yang isinya menaikkan gaji pejabat negara itu. "Dalam RPP itu, yang disebut pejabat negara juga mencakup hakim," tandasnya. Di RPP tersebut, diterangkan jika gaji pejabat negara dinaikkan sekitar 50 persen.

Setelah beberapa waktu lalu muncul gerakan sejumlah hakim yang menuntut kenaikan gaji disertai ancaman mogok, Kemen PAN-RB berinisiatif melanjutkan kembali pembasan RPP tadi. Eko menuturkan, pembahasan RPP ini melibatkan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meskipun belum ada tanda-tanda RPP akan disahkan, pihak Kemen PAN-RB sepakat jika hakim bisa memperoleh hak layaknya pejabat negara. Dengan pemberian hak layaknya pejabat negara ini, Kemen PAN-RB berharap bisa mendorong terciptanya lembaga peradilan yang independen. Jauh dari kabar makelar peradilan yang melibatkan oknum hakim.

Selama RPP Remunerasi Pejabat Negara itu belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di instutusi lainnya. Gaji hakim masih ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan. Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a hingga IV/e.

Saat menghadapi audiensi dengan sejumlah hakim yang mengancam akan mogok kerja, Menpan-RB Azwar Abubakar menuturkan, hakim jangan sampai melakukan jual beli perkara. Meskipun didasari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditutup dari penghasilan.

Jika nanti sudah mendapatkan hak layaknya pejabat negara tetapi masih ada hakim yang nakal, disebabkan karena tabiat oknum hakim sendiri. Kemen PAN-RB menghitung, dengan jumlah tenaga hakim yang berkisar 7.000-an, anggaran  untuk tunjangan setara pejabat sekitar Rp 1 triliun. 
Sumber : www.jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar