Kemen PAN-RB Lanjutkan Pembahasan RPP Remunerasi Pejabat Negara
JAKARTA - Tuntutan para
hakim supaya statusnya disamakan layaknya pejabat negara segera
terwujud. Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan
Remunerasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) siap melanjutkan pembahasan RPP
Remunerasi Pejabat Negara yang selama ini mengendap.
Dihubungi di Jakarta kemarin (19/4) Wakil Menpan-RB Eko Prasojo
menuturkan, pemerintah terus berupaya memenuhi tuntutan para hakim
tersebut. Dia mengatakan, dengan pengesahan RPP tersebut, maka para
hakim bisa mendapatkan hak penghasilan layaknya pejabat negara.
Eko menuturkan, RPP tersebut sejatinya sudah lama digodok dan bisa
disahkan pada 2008 lalu. "Tetapi karena beberapa pertimbangan,
pengesahan RPP itu ditunda dulu," kata dia. Pemerintah menunda
pengesahan sambil menunggu waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya
adalah, pemerintah saat itu ikut prihatin dengan kondisi ekonomi
masyarakat yang serba sulit.
Dengan pertimbangan itu, Eko menuturkan rasanya tidak pantas mengesahkan
RPP yang isinya menaikkan gaji pejabat negara itu. "Dalam RPP itu, yang
disebut pejabat negara juga mencakup hakim," tandasnya. Di RPP
tersebut, diterangkan jika gaji pejabat negara dinaikkan sekitar 50
persen.
Setelah beberapa waktu lalu muncul gerakan sejumlah hakim yang menuntut
kenaikan gaji disertai ancaman mogok, Kemen PAN-RB berinisiatif
melanjutkan kembali pembasan RPP tadi. Eko menuturkan, pembahasan RPP
ini melibatkan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meskipun belum ada tanda-tanda RPP akan disahkan, pihak Kemen PAN-RB
sepakat jika hakim bisa memperoleh hak layaknya pejabat negara. Dengan
pemberian hak layaknya pejabat negara ini, Kemen PAN-RB berharap bisa
mendorong terciptanya lembaga peradilan yang independen. Jauh dari kabar
makelar peradilan yang melibatkan oknum hakim.
Selama RPP Remunerasi Pejabat Negara itu belum disahkan, hak hakim tidak
jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di instutusi lainnya. Gaji hakim
masih ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan. Jabatan
hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan
hakim dimulai dari III/a hingga IV/e.
Saat menghadapi audiensi dengan sejumlah hakim yang mengancam akan mogok
kerja, Menpan-RB Azwar Abubakar menuturkan, hakim jangan sampai
melakukan jual beli perkara. Meskipun didasari karena untuk memenuhi
kebutuhan hidup yang tidak bisa ditutup dari penghasilan.
Jika nanti sudah mendapatkan hak layaknya pejabat negara tetapi masih
ada hakim yang nakal, disebabkan karena tabiat oknum hakim sendiri.
Kemen PAN-RB menghitung, dengan jumlah tenaga hakim yang berkisar
7.000-an, anggaran untuk tunjangan setara pejabat sekitar Rp 1 triliun.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar