Kata Pengantar
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
TTD
Euis Fatimah
NIP 195812121982102001
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPPN dan Bendahara Pemerintah
ditunjuk oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai
pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan
PPnBM.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh KPPN dan
Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan,
pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan
dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh KPPN dan
Bendahara Pemerintah.
Buku ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh KPPN dan
Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan
dan pemotongan pajak pusat dengan benar untuk mengamankan penerimaan
Negara dan menghindari sanksi yang dapat diberikan terhadap para KPPN
dan Bendahara Pemerintah.
Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku
panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru
mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan
Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),
batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang
Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata
Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata
Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi KPPN dan Bendahara
Pemerintah di dalam tugasnya untuk turut serta membantu negara
menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Jakarta, Agustus 2011Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
TTD
Euis Fatimah
NIP 195812121982102001
File:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar