Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 13 April 2012

Sekretaris MA: Tambahan APBN-P Rp 405 Miliar untuk Belanja Pegawai

Jakarta DPR memastikan ada tambahan alokasi anggaran APBN-P 2012 untuk kesejahteraan hakim. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) juga memastikan pada APBN 2013, kesejahteraan hakim akan meningkat. Lalu bagaimana dengan sikap Mahkamah Agung (MA)?

Berikut wawancara Sektrataris MA, Nurhadi dengan wartawan usai bertemu dengan MenPAN dan RB Azwar Abubakar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/4/2012):

Dalam APBN-P 2012 belum dianggarkan kenaikan gaji hakim, terus bagaimana?

Pak Menpan bilang diupayakan. Karena memang APBN-P kan sudah jalan. Jadi agak susah. Bahasa beliau fifty-fifty karena ini APBNP sudah jalan tapi berusaha keras untuk itu. 

Kalau memang baru bisa disahkan tahun 2013, apakah kebutuhan hakim ini sangat mendesak atau bisa menunggu sampai 2013?

Iya. Kalau memang demikian kan kita tidak bisa memaksakan kan. Itu kan di luar kewenangan MA. Mau tidak mau ya diterima. Kondisi ini sebetulnya sudah lama dirasakan oleh para hakim. Bukan hanya tuntutan kesejahteraan saja. Saya juga ditanya oleh rekan-rekan hakim, di KTP kolom profesi 'hakim' itu tidak ada. Padahal sebutannya Yang Mulia. Ini contoh kecil. 

Sebenarnya sikap MA sendiri seperti apa?

Sikap MA itu sudah memperjuangkan, bukan mendiamkan. MA bersama dengan Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Aspirasi ini kan bukan hanya sekali, sebenarnya sudah terjadi kesekian kali. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh MA dengan Ikahi. Langkah-langkah sudah dijalankan. Memang semuanya kan ada tahapannya. Kita menunggu regulasi juga karena ini di luar MA. Tapi kita sudah mengupayakan.

Apakah ada pos anggaran yang akan digeser untuk kesejahteraan para hakim dari Rp 405 miliar yang berasal APBN-P 2012?

Perlu diketahui, APBN itu kan sudah di plot per program. Antar program itu kan tidak boleh dialihkan. Ini potensi penyimpangan. Ini tidak boleh. Itu prinsip.

Saya contohkan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis di MA. Ini menyangkut belanja pegawai dan belanja barang. Kemudian kita alihkan menjadi program penyediaan sarana dan prasarana. Ini enggak boleh. Ini penyimpangan. MA tidak akan melakukan itu.

Angka Rp 405 miliar itu adalah belanja pegawai, dan itu pada saat RDP dengan Komisi III DPR. Kebetulan dari MA, Sekretaris yang mimpin dan saya sendiri bersama dengan pejabat eselon I yang lain.

Usulan kami tentang APBN-P. Ada beberapa alasan mengapa minta tambahan ke DPR. Kita minta Rp 500 miliar, itu kebutuhan yang sangat riil yang kalau tidak dipenuhi akan berakibat kekurangan belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai. 

Regulasi yang dibuat oleh Menkeu, rasio uang makan harus dibuat per golongan. Selama ini, tahun 2011, untuk tahun anggaran 2012, itu diprogramkan flat.

Uang makan untuk PNS itu Rp 25 ribu per orang per hari. Sementara ada aturan untuk Menkeu, untuk golongan I dan II, uang makan Rp 25 ribu per orang per hari, sementara untuk golongan III uang makan Rp 27 ribu per orang per hari dan golongan IV itu Rp 29 ribu per orang per hari. untuk golongan III dan IV ada selisih Rp 2.000. Kalikan dengan jumlah PNS kita secara nasional sekitar 30 ribuan lebih. Coba hitung. 

Infonya Rp 405 miliar untuk sarana dan prasarana. Ini bagaimana pak?

Itu untuk belanja pegawai yang tadi sudah saya sebutkan, rinciannya ada 3 itu. Jadi bukan untuk pembangunan gedung dan sebagainya. Itu salah, tidak mungkin itu. Itu juga belum turun dana itu.


(asp/try)

Sumber : www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar