Jakarta-Humas:
Menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:
080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung sebagai
wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di Mahkamah
Agung.
Sehubungan
dengan hal tersebut, mohon kiranya para Pimpinan Pengadilan Tingkat
Banding dan Tingkat Pertama yang belum membuat Admin Agency, Sub Admin
Agency dan Verifikator untuk segera menindak lanjuti surat Sekretaris
Mahkamah Agung RI tersebut di atas. Apabila ingin melaksanakan pelatihan
LPSE Mahkamah Agung RI diharapkan untuk konfirmasi jadwal pelatihan
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat selengkapnya.
Jumat, 31 Mei 2013
Selasa, 28 Mei 2013
Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2013 Tanggal 27 Mei 2013
Aplikasi RKAKL-DIPA 2013 |
1. Install Data RKAKL-DIPA 2013 (27-05-2013) |
2. Install Modul RKAKL 2013 (27-05-2013) |
3. Install Runtime VFP 9.0 (06-11-2012) |
Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003
Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003 
Penambahan Akun (ND-973/PB.6/2013) :
166311 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - PFK Minus (Berubah Uraian)
166312 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPPR Minus (Baru)
166313 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPJ Minus (Baru)
Penambahan Akun (ND-1053/PB.6/2013) :
162311 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (Baru)
162411 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan - BLU (Baru)
Perbaikan/Perubahan
1. Pelebaran kolom nomor dokumen revisi DIPA
(lakukan install updatenya kemudian ubah nomor dokumen revisi atau copy ulang dari aplikasi spm, revisi dipanya)
Download di sini
Penambahan Akun (ND-973/PB.6/2013) :
166311 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - PFK Minus (Berubah Uraian)
166312 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPPR Minus (Baru)
166313 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPJ Minus (Baru)
Penambahan Akun (ND-1053/PB.6/2013) :
162311 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (Baru)
162411 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan - BLU (Baru)
Perbaikan/Perubahan
1. Pelebaran kolom nomor dokumen revisi DIPA
(lakukan install updatenya kemudian ubah nomor dokumen revisi atau copy ulang dari aplikasi spm, revisi dipanya)
Download di sini
Kamis, 23 Mei 2013
Rabu, 22 Mei 2013
Penggunaan ORM pada Pengembangan SAKTI
Pada saat ini pengembangan SAKTI telah sampai pada tahapan Unit Test dan akan segera memasuki tahapan Integration Test. Untuk sampai memasuki tahapan ini tentunya sebelumnya telah dilakukan tahapan pengembangan aplikasi. Aplikasi SAKTI dikembangkan dengan teknik pemrograman Object Relational Mapping, Object Relational Mapping atau biasa dikenal dengan istilah ORM adalah sebuah teknik pemrograman yang dapat memetakan tabel pada basis data relasional dengan bahasa pemrograman berorientasi objek.
Penggunaan ORM pada pengembangan aplikasi mempunyai keunggulan dari sisi kepraktisan pengelolaan database melalui teknik pemrograman yang digunakan, dikarenakan setiap tabel sudah dipetakan melalui kelas-kelas yang dibangun pada aplikasi tersebut. Setidaknya terdapat empat kemudahan yang diperoleh jika menggunakan ORM, yaitu:
Selasa, 14 Mei 2013
Jumat, 03 Mei 2013
Kamis, 02 Mei 2013
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tentang Penyesuaian Gaji Pokok tahun 2013
SE-16/PB/2013
tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download di sini
Download di sini
Rabu, 01 Mei 2013
FAKTUR PAJAK TAHUN 2013
Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan
yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang
mekanisme penerbitan Faktur Pajak.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain :
1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.
2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru
: diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No
Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara
berkesinambungan.
3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.
Langganan:
Postingan (Atom)