Dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku I pada bagian ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan), maka diminta kepada Para Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Laporan Tahunan 2011 dengan memperhatikan hal-hal berikut
Untuk lebih jelasnya berikut ini perihal tersebut diatas.(lh/ey)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar