Jakarta-Humas.
Sehubungan telah diresmikannya Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya
Nomor : 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung
sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di
Mahkamah Agung menghimbau agar seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah
Agung RI menggunakan LPSE Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat tersebut. (mtw)
Jumat, 22 Februari 2013
HIMBAUAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENGGUNAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI WADAH INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA BAGI SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas.
Sehubungan telah diresmikannya Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya
Nomor : 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung
sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di
Mahkamah Agung menghimbau agar seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah
Agung RI menggunakan LPSE Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat tersebut. (mtw)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat tersebut. (mtw)
KETUA MA LANTIK KETUA PT JABAR, KEPALA DILMIL DAN DIRJEN BADILAG
Berikut Pejabat Yang Di Lantik :
1. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabatan Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara),
2. Laksma TNI A. R. Tampubolon, SH., MH. Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama (Jabatan Sebelumnya Kepala Pengadilan Militer Tinggi) dan
3. Drs. H. Purwosusilo, SH, MH sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (Jabatan Sebelumnya Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama)
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Kamis, 21 Februari 2013, saya melantik Saudara DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Laksma TNI A. R. Tampubolon, SH., MH. Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama dan Drs. H. Purwosusilo, SH, MH sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan bimbingan dan tuntunan-Nya,” ujar Ketua MA, di hadapan para pimpinan MA, sejumlah hakim agung, para pejabat eselon I dan II, para pejabat dan para undangan.
Acara ini di hadiri para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon II dan III serta undangan lainnya. (ds/rn)
Senin, 18 Februari 2013
MA RAIH PERINGKAT KE DUA
Jakarta -
Humas. Berdasarkan sumber dari Direktorat Jendral Perbendaharaan
Kementerian Keuangan RI, realisasi penyerapan anggaran
Kementerian/lembaga tahun 2012, Mahkamah Agung raih urutan ke-2 dengan
jumlah satuan kerja terbanyak dengan nilai penyerapan anggaran 95,07%
dengan jumlah satuan kerja 830 dibawah Kementerian Pertanian dan
mendapat peringkat ke 12 dari 95 Kementerian.
Selasa, 12 Februari 2013
Kamis, 07 Februari 2013
Rabu, 06 Februari 2013
Selasa, 05 Februari 2013
Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!
Seiring
dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses
penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari
2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
APLIKASI SURAT PERJALANAN DINAS BESERTA SPJ TAHUN 2013
Aplikasi dalam format excel yang terdiri dari:
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
DAFTAR PENGELUARAN RIIL
DAFTAR NOMINATIF PEJABAT YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
KUITANSI
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
DAFTAR PENGELUARAN RIIL
DAFTAR NOMINATIF PEJABAT YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
KUITANSI
Senin, 04 Februari 2013
Gaji PNS Bakal Diubah Sesuai Jabatan dan Kinerja
Pemerintah akan mengubah pola perhitungan besaran gaji pegawai negeri
sipil (PNS) dengan berdasaran jabatan dan kinerjanya. Namun aturan ini
masih menunggu persetujuan Presiden SBY.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
Struktur Gaji PNS Akan Diubah
Struktur gaji pegawai negeri sipil bakal
berubah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Eko Prasojo menilai, struktur penggajian pegawai negeri selama
ini kacau dan tidak sesuai dengan kinerja.
Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.
Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.
Langganan:
Postingan (Atom)