Pemerintah akan mengubah pola perhitungan besaran gaji pegawai negeri
sipil (PNS) dengan berdasaran jabatan dan kinerjanya. Namun aturan ini
masih menunggu persetujuan Presiden SBY.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Eko Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan
tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal
ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
“Masih menunggu persetujuan Presiden. Soalnya Presiden kan juga
melihat suasana kebatinan yang muncul di masyarakat karena keputusan
untuk menaikkan remunerasi harus memerhatikan suasana kebatinan karena
kondisi ekonomi,” ujar Eko saat ditemui di JCC, Senin, (28/1/2013).
Menurut Eko, pemberian gaji dengan sistem tersebut adalah untuk perbaikan dan dan penyederhanaan penghitungan gaji.
“Jadi memang arahnya adalah perbaikan struktur penggajian yang
berbasis bobot jabatan, tunjangan kita sederhanakan dan kita kaitkan
dengan tunjangan kinerja pegawai tersebut,” jelasnya.
Dengan aturan ini, lanjut Eko, terdapat peringkat jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
“Kalau pejabat negara lain lagi, kita sudah serahkan kepada Presiden.
Level-level pejabat negara kan macam-macam, mulai dari Presiden sampai
Bupati, Walikota, ini kita sesuaikan,” ujarnya.
Eko mengakui selama ini ada gaji pejabat yang masih timpang. Hal
inilah yang akan diperbaiki. Hanya saja, untuk tunjangan, pemberiannya
disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Ya memang ada yang kurang pas dengan tanggung jawab jabatan dan besaran gaji yang diterima,” ungkapnya.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam kajian Kementerian Keuangan.
Nantinya akan keluar dalam bentu Peraturan Pemerintah. Namun, apakah
Presiden akan mengalami kenaikan gaji?
“Yah ini menyesuaikan saja tanggung jawabnya,” jawab Eko.
sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar