Penerapan PP 39/2006, tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, merupakan
upaya untuk menjawab dan memenuhi tantangan dan kebutuhan melaksanakan
siklus manajemen pembangunan secara utuh. Tersedianya sistem monitoring
dan evaluasi (Monev) yang handal dapat membantu menghimpun informasi
capaian kinerja secara lengkap dan cepat. Informasi capaian kinerja yang
lengkap dapat menjadi masukan bagi proses pengendalian pelaksanaan
program/kegiatan pembangunan, serta bagi umpan balik terhadap tahap
perencanaan selanjutnya. Sistem Monev yang handal diharapkan akan juga
dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan untuk fase
selanjutnya. Program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen
perencanaan (Renja-KL dan RKA-KL) harus terus dipantau pelaksanaan
selama Tahun Anggaran berjala.
Sistem Monev kinerja pembangunan, khususnya terhadap program dan
kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan perlu terus
dikembangkan agar lebih bermanfaat bagi manajemen pembangunan.
Penyempurnaan mekanisme dan pelaporan monev, secara langsung
mengharuskan terpenuhinya dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat
dievaluasi.
