Berdasarkan
Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nomor : W26-A/459/KU.01/IV/2013
tanggal 4 April 2013, perihal E-Monev Laporan Triwulan I Tahun 2013
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan
kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Se- Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.
Rabu, 03 April 2013
Senin, 01 April 2013
E-MONEV LAPORAN TRIWULAN I TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 390 TAHUN 2006 UNTUK LINGKUNGAN PENGADILAN DI SELURUH INDONESIA
Berdasarkan
Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 144-1/SEK/KU.01/3/2013
tanggal 27 Maret 2013, perihal E-Monev Laporan Triwulan I Tahun 2013
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan
kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan
Militer Utama, serta para Kepala pengdilan Militer Tinggi di Seluruh
Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)
Untuk Pengadilan di Lingkungan PTA Gorontalo, harap segera mengirimkan laporan dimaksud paling lambat tgl 5 April 2013 melalui e-mail : keuanganptagorontalo@gmail.com
Berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)
Untuk Pengadilan di Lingkungan PTA Gorontalo, harap segera mengirimkan laporan dimaksud paling lambat tgl 5 April 2013 melalui e-mail : keuanganptagorontalo@gmail.com
Rabu, 27 Maret 2013
Satker Agar Segera Merevisi Belanja Perjalanan Dinas yang Dibebankan pada Akun 52119 menjadi 524113 dan 521219 menjadi 524114
Dalam
rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi belanja perjalanan
dinas, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan
Kementerian dan Lembaga. Surat bernomor S-2056/MK.5/2013 tanggal 18
Maret 2013 hal Langkah-Langkah Dalam Peningkatan Akuntabilitas dan
Transparansi belanja Perjalanan Dinas meminta agar Kementerian/Lembaga
segera melakukan revisi belanja perjalanan dinas yang dibebankan pada
akun 521119 dan 521219.
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Pokok-pokok dalam S-2056/MK.5/2013 adalah sebagai berikut:
- Saat ini pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan tugas di dalam kota dan di luar kantor berupa biaya transport dalam kota dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) dibebankan pada belanja barang operasional/non operasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa pelaksanaan tugas di dalam kota di luar kantor dan kegiatan yang dilaksanakan dengan paket meeting (fullboard/fullday/halfday) di hotel atau tempat menginap lainnya memenuhi kriteria perjalanan dinas, yaitu melakukan pekerjaan di luar kantor yang disertai dengan surat tugas, diberikan biaya transportasi/biaya penginapan/uang harian/uang saku.
- Agar pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas menjadi lebih tertib dan terkendali, diminta para Pengguna Anggaran (PA) cq. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil langkah-langkah:
a. Melakukan revisi alokasi biaya pada:
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya MENJADI Akun 524113 Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota.
- Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual). Akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya MENJADI Akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Keterangan:
1) Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
1) Akun 524113 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas berupa bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.
2) Akun 524114 merupakan akun baru yang digunakan untuk mencatat pengeluaran biaya perjalanan dinas paket meeting berupa biaya transport, uang saku dan paket meeting/kontraktual yang dilakukan di dalam kota.
b. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kepala Kanwil DJPBN.
Dokumen yang dipersyaratkan berupa:
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
1) Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula – menjadi); dan
2) Arsip Data Komputer RKAK/L DIPA Revisi.
c. Dalam hal tidak terdapat biaya perjaalan dinas pada akun 521119 & 521219
Dalam
hal DIPA satker tidak terdapat biaya perjalanan dinas pada akun belanja
521119 dan 521219, KPA menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Terdapat
Biaya Perjalanan Dinas pada Akun Belanja 521119 dan 521219 kepada Kepala
Kanwil DJPBN setempat (format pernyataan dapat diperoleh pada KPPN
setempat).
CATATAN PENTING:. Revisi tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPBN untuk mengesahkan karena akan tercatat pada halaman IV DIPA.
http://seputar-kppn.com/index.php/kppn/pencairan-dana/175-satker-agar-segera-merevisi-belanja-perjalanan-dinas-yang-dibebankan-pada-akun-52119-dan-521219.html
Jumat, 22 Maret 2013
Revisi DIPA / Penghapusan Tanda Blokir
Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor :
W26-/412/KU.01/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, perihal Revisi DIPA/Penghapusan Tanda Blokir yang ditujukan kepada Yth. Ketua
Pengadilan Agama Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta
Download surat beserta lampirannya
Download surat beserta lampirannya
Hasil Evaluasi Laporan Triwulan IV Tahun 2012
Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor : W26-/411/KU.01/III/2013 tanggal 22 Maret 2013, perihal Hasil Evaluasi Laporan Triwulan IV Tahun 2012 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Download surat beserta lampirannya
Download surat beserta lampirannya
Senin, 18 Maret 2013
PENGESAHAN REVISI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013
Berdasarkan
Surat dari a.n Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Anggaran u.b
Direktur Anggaran II Nomor : S-269/AG/2013 tanggal 28 Februari 2013,
perihal Pengesahan Revisi Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran
2013, yang salah satunya ditujukan kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran
pada Seluruh Satker di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Kamis, 07 Maret 2013
Revisi Anggaran untuk Posbakum Perlu Diperjuangkan
Jakarta l Badilag.net
Salah satu isu terpenting yang mengemuka
dalam lokakarya mengenai Posbakum yang digelar C4J USAID di Jakarta,
Rabu (6/3/2013) adalah ketiadaan anggaran Posbakum untuk tahun 2013.
Tahun ini, MA tidak memiliki anggaran
Posbakum karena berdasarkan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, mulai
tahun ini seluruh program bantuan hukum dikelola oleh Kemenkumham,
termasuk Posbakum. Masalahnya, tahun ini Kemenkumham ternyata juga belum
punya anggaran untuk Posbakum, disebabkan oleh beberapa faktor.
Langganan:
Postingan (Atom)
