Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Selasa, 14 Februari 2012

Kebijakan Belanja Pegawai 2012

Secara umum, kebijakan belanja pegawai dalam periode 2012  diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan. Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara mengalami peningkatan.

Hal ini tercermin pada kenaikan Take Home Pay riil (equivalen harga beras) bagi PNS, pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari sekitar Rp1.000.000 dalam tahun 2006 (eq. 214 Kg Beras) menjadi sekitar Rp2.000.000 dalamtahun 2011 (eq. 332 Kg Beras). Khusus bagi guru dengan pangkat terendah (golongan II/a tidak kawin) Take Home Pay mereka mengalami peningkatan dari sekitar Rp1.315.000 dalam tahun 2006 (eq. 314 Kg Beras) menjadi sekitar Rp2.650.000 dalam tahun 2011 (eq. 562 Kg Beras).

Peningkatan Take Home Pay PNS, Guru dan TNI/Polri dapat digambarkan sebagai berikut :

Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2012 dialokasikan sebesar Rp 215,9 triliun atau 2,7 % terhadap PDB. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 33,0 triliun atau 18% bila dibandingkan dengan pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P tahun 2011 yang mencapai Rp 182,9 triliun (2,5 persen terhadap PDB).

Kebijakan belanja pegawai dalam APBN 2012
  1. Kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok (rata-rata 10%)
  2. Pemberian Gaji dan Pensiun bulan ke 13
  3. Kenaikan uang makan PNS (Rp 20.000 -> Rp 25.000)
  4. Kenaikan uang lauk pauk TNI/Polri (Rp40.000 -> Rp45.000)
  5. Pemberian jaminan kesehatan utama (Jamkestama) untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPR, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.
  6. Pengelolaan jumlah PNS mengacu prinsip zero growth.
  7. Penyediaan anggaran untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru 2009-2010.
  8. Penyediaan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi.
  • Adanya peningkatan alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Anggaran ini masuk dalam pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, dalam APBN 2012 dialokasikan sebesar Rp 44,5 triliun atau 20,6 % dari total belanja pegawai. Jumlah ini, berarti menunjukkan peningkatan sebesar Rp13,5 triliun atau 43,5 % bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P tahun 2011 sebesar Rp31 triliun. Sampai tahun 2011 program reformasi birokrasi telah dilaksanakan pada 14 K/L.
  • Catatan : MA pada pada tahun 2012 belum dapat dilakukannya penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja. Sesuai persetujuan Tim Reformasi Birokrasi Pusat tunjangan kinerja MA tahun 2012 masih sama dengan tahun 2011.
**diolah dari NK APBN 2012

Sumber : http://setagu.net/opini/kebijakan-belanja-pegawai-2012

Jumat, 10 Februari 2012

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILA DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2012

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 62-1/Sek/KU.01/2/2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2012, yang ditujukan pada Panitera, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn) Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Kamis, 09 Februari 2012

Hatta Ali Terpilih Jadi Ketua MA

Jakarta l Badilag.net
Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua MA, Rabu (8/2/2012).

Dalam rapat paripurna khusus yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja, sebanyak 54 hakim agung hadir untuk memberikan suaranya.  Hatta Ali berhasil memperoleh 28 suara, unggul atas Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum yang mendapatkan 15 suara.

Tiga hakim agung lainnya yang memperoleh suara adalah H. Abdul Kadir Mappong, SH (4 suara), Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH (3 suara) dan Prof. Dr. Paulus E Loutulung, SH (1 suara). Sementara itu, 3 kartu suara dinyatakan tidak sah.

Sesuai Pasal 7 ayat (4) Surat Keputusan Ketua MA No. 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, apabila berdasarkan hasil perhitungan suara seorang calon Ketua MA telah mendapatkan suara 50 persen ditambah satu, maka calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua MA.

“Yang Mulia Dr. M. Hatta Ali, SH, MH memperoleh suara 28, berarti 50 persen plus satu sudah mencukupi dan sesuai Tata Tertib pasal  7 ayat (4) ditetapkan sebagai calon ketua MA terpilih,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Nurhadi, SH, MH.

Setelah perhitungan suara selesai, selaku calon terpilih, Hatta Ali kemudian diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan diri untuk menjadi Ketua MA. Ketua Muda Pengawasan ini pun menyatakan kesediaannya.

Jaga persahabatan
Ketua MA Harifin A Tumpa mengucapkan selamat kepada calon Ketua MA terpilih. “Selamat bertugas menjalankan amanat,” tuturnya.

Harifin bersyukur acara pemilihan Ketua MA ini berlangsung secara demokratis dan dalam suasana kekeluargaan. Dirinya berpesan agar segala perbedaan pendapat yang muncul selama proses pemilihan mulai saat ini tidak ada lagi.

Ketika memulai rapat paripurna khusus ini, Ketua MA mengingatkan bahwa Ketua MA bukanlah segala-galanya, tanpa kerjasama dengan para hakim agung lainnya.

Orang nomor satu di MA yang akan serah terima jabatan pada 1 Maret 2012 ini pun berharap agar persahabatan yang terjalin selama ini tidak pudar. “Saya percaya sahabat tidak akan pernah berpisah,” tuturnya.
Skala prioritas
Usai pemilihan, Hatta Ali mengatakan berterima kasih kepada para hakim agung yang telah memberikan suaranya, khususnya yang memilih dirinya.

Hatta Ali berharap pro-kontra selama pemilihan dapat segera mencair sehingga insitusi MA dapat berjalan baik sesuai blue print yang telah ditetapkan.

Hatta Ali juga sudah menetapkan skala prioritas dalam memimpin lembaga tinggi negara ini, setelah tongkat estafet diberikan kepadanya.

“Yang saya jadikan skala prioritas adalah sorotan-sorotan dari masyarakat, terutama masalah pelayanan masyarakat, kecepatan penanganan perkara, dan masalah keadilan yang didambakan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Hatta Ali berjanji akan meningkatkan kemampuan dan integritas SDM di lembaga peradilan.

“Tentunya kami tidak ingin mendengar lagi hakim-hakim yang menyimpang sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim,” tandasnya.

Sumber : www.badilag.net

Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.  Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.


Sumber : www.pajak.go.id

Rabu, 04 Januari 2012

APEL PERDANA 2012

HARI INI LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN

“Untuk tidak masuk dalam kategori orang-orang yang merugi, maka marilah kita berusaha agar keadaan kita hari ini lebih baik dan lebih bagus dari hari kemarin”, ungkap Ketua PTA. Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H., mengawali pembinaan kepada aparatur Peradilan Agama baik Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional serta Pegawai dan tenaga honorer di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, saat menjadi Pembina pada apel pagi perdana di tahun 2012 yang dilaksanakan hall Kantor PTA. Gorontalo, Senin 2 Januari 2012.
Pada pembinaan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Peradilan Agama Gorontalo ini minta agar Etos kerja dan disiplin kerja, serta rasa kebersamaan dan kekeluargaan tetap dipertahankan.

Menurut Sunusi, pencapaian kinerja Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tahun 2011, dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan umumnya, melalui penyelesaian perkara dan khsususnya dalam penyelesaian program kerja melalui berbagai kegiatan sangat membanggakan karena semuanya terlaksana dengan baik. Berbicara penerimaan dan penyelesaian perkara yang diterima pada tahun 2011, dari 18 perkara banding yang diterima, telah diselesaikan sebanyak 17 perkara, sedangkan mengenai penyelesaian program kerja yang telah ditetapkan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan-pun berjalan sesuai harapan kita semua. Hal ini sangat menggembirakan karena semua itu kita capai berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja cepat dari seluruh unsur aparatur Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Kedepan Sunusi meminta, agar semua itu dapat dipertahankan bahkan perlu untuk ditingkatkan. Karenanya, kata Sunusi : “Jika kita tidak termasuk kedalam golongan orang-orang yang merugi, maka mari kita berusaha agar hari ini (Tahun ini 2012 – red) lebih baik dari hari kemarin (tahun 2011-red).

Walaupun berbagai keberhasilan telah dicapai tahun 2011, namun hal itu janganlah cepat membuat kita puas dan bangga, karena kedepan tantangan semakin berat. Karenanya, saya minta rasa kebersamaan yang selama ini terjalin dengan baik agar tetap dijaga dan dipelihara, sebab dengan bermodalkan kebersamaan tersebut, masalah seberat apapun yang kita alami, yakin dan percaya pasti akan dapat diselesaikan dengan arif. Namun demikian, atas capaian kinerja tersebut, Sunusi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh Hakim dan Pegawai PTA. Gorontalo.

“Demikian pula, dalam hal evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Wakil Ketua PTA. Gorontalo di penghujung tahun 2011, itu semua adalah atas perintah saya selaku Ketua PTA. Gorontalo, karena kebetulan di akhir tahun 2011 saya malaksanakan tugas kedinasan di Jakarta yang selanjutnya menjalani cuti tahunan sehingga untuk evaluasi di akhir tahun saya tugaskan Wakil Ketua untuk melaksanakannya”, tegas KPTA
“Hal ini menggambarkan bahwa kerja sama antar dua pimpinan PTA Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya terjalin dengan sangat baik”, tambah Sunusi.

Pembinaan dan pergeseran staf di lingkungan PTA. Gorontalo merupakan agenda kerja pimpinan. Hal itu dilakukan agar semua pegawai mendapatkan pengalaman kerja pada semua lini bidang pekerjaan yang ada. Bisa saja, mereka yang tadinya sebagai staf pada bagian sekretariat, dapat di roling ke bagian kepaniteraan, sehingga mereka benar-benar menjadi pegawai yang siap pakai, jika kelak mereka dipromosi untuk suatu jabatan.

Mengakhiri pembinaan, Sunusi berharap agar ditahun 2012 Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo lebih baik dan publik akan semakin percaya kepada kita. Semoga Allah SWT. Membimbing kita semua dalam perjalanan mengarungi hidup ditahun 2012 kedalam perbuatan amal kebajikan dan menghindarkannya dari berbuat dzolim serta kuufur nikmat. (Humas PTA.Gtlo)

Sumber : http://www.pta-gorontalo.go.id

Rabu, 14 Desember 2011

PERINGKAT INTEGRITAS 7 INSTANSI VERTIKAL



Berdasarkan hasil survei integritas sektor publik Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 28 November 2011, melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) , Mahkamah Agung mendapatkan Peringkat ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal (IIV).


Tujuan Survei Integritas 2011 ini dilakukan adalah :
1.Mengetahui nilai integritas, indikator dan sub-indikator integritas dalam layanan publik
2.Melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan)
3.Memberi bahan masukan bagi instansi pelayanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah/layanan yang rentan terjadinya korupsi (ats)



Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Selasa, 13 Desember 2011

Penambahan dan Perubahan Akun di Tahun Anggaran 2012

Penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN berbedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2009 dan beberapa surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk Tahun Anggaran 2012, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standard yang mulai diterapkan Tahun Anggaran 2012. Apabila ada akun-akun yang tidak diatur dalam PER-80/PB/2011, tetap berpedoman pada PMK-91/PMK.05/2007 dan PER-08/PB/2009.

Terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap bagan akun standar dalam PER-80/PB/2011 khususnya mengenai penjelasan akun-akun. Penjelasan lebih komprehensif dan lebih luas dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Akun 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti: honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka. Honor Staf Pangelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola saluan kerja (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SlMAK BMN), Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Akun 521213 Honor Output Kegiatan
Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya.
Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
Honor Output Kegiatan rnerupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.
Akun 522151 Belanja Jasa Profesi (Sebelumnya menggunakan akun 522115)
Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang rnemberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
  • berasal dari luar lingkup unit eselon 1 penyelenggara;
  • berasal dari lingkup unit eselon 1 penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat.
Akun 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa
Bila pada peraturan sebelumnya digabung menjadi satu akun 522111, dalam PER-80/PB/2011 akun-akun dibedakan berdasarkan masing-masing langganan daya dan jasa yaitu:
522111 Belanja Langganan Listrik
522112 Belanja Langganan Telepon
522113 Belanja Langganan Air
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
Lebih lengkapnya untuk mengetahui akun-akun baru dan perubahan terhadap akun-akun yang lama dapat dibaca pada PER-80/PB/2011. Bila membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan tinggalkan komentar, chat dengan admin ataupun bertanya pada KPPN setempat. Semoga bermanfaat. 

Sumber : http://seputar-kppn.com