Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Senin, 26 Maret 2012

INTEGRASI SISTEM DALAM SAKTI

SAKTI terdiri dari beberapa modul yang merangkum berbagai fungsi aplikasi yang selama ini ada di satuan kerja. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari modul-modul yang ada dalam SAKTI :
1.      Modul Anggaran
Modul Anggaran secara konsep merupakan penggabungan dari aplikasi RKAKL-DIPA dan AFS dimana akan menghasilkan output berupa data RKAKL, AFP, DIPA, RDIPA, POK dan jurnal terkait allotment belanja dan estimasi pendapatan. Dalam integrasinya Modul Anggaran akan membutuhkan infomasi realisasi anggaran yang akan didapat dari Modul Pembayaran, informasi transaksi kontrak dari Modul Komitmen, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
2.      Modul Komitmen
Modul Komitmen merupakan modul yang belum ada pada aplikasi legacy system. Modul ini di gunakan untuk pencatatan kontrak dan supplier dan juga akan menghasilkan jurnal aset dan persediaan hasil penerimaan BAST dari kontrak yang dibuat. Modul komitment akan mengirimkan adk supplier ke SPAN melalui Portal SPAN untuk mendapatkan Nomor Register Supplier (NRS) dan mengirimkan adk Request For Commitment (RFC) ke SPAN melalui Portal SPAN untuk mendapatkan Commitment Application Number (CAN). Dalam integrasinya modul komitmen membutuhkan informasi DIPA, RDIPA dan POK dari Modul Anggaran , realisasi anggaran dari Modul Pembayaran, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
3.      Modul Bendahara
Modul bendahara merupakan modul yang belum ada pada aplikasi legacy system. Modul ini digunakan untuk pencatatan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan seperti pencatatan kuitansi, bon pengeluaran, SSP, SSBP, SSPB. Ouput yang dihasilkan seperti Buku Kas Umum, Buku Kas, Buku Bank, SPTB, LPJ Bendahara dan yang lain. Dalam integrasinya akan membutuhkan informasi realisasi UP dari Modul Pembayaran, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
4.      Modul Pembayaran
Modul Pembayaran secara konsep sama dengan aplikasi SPM. Digunakan untuk pembuatan SPP dan SPM. Dalam integrasinya membutuhkan informasi DIPA, RDIPA, AFP, POK dari Modul Anggaran, informasi kontrak dari Modul Komitmen, informasi transaksi UP dari Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
5.      Modul Aset Tetap
Modul Aset Tetap secara konsep sama dengan Aplikasi SIMAK-BMN yang digunakan untuk penginputan transaksi terkait aset tetap.Apabila SIMAK-BMN terdapat aplikasi yang dibuat berjenjang mulai tingkat Satker (BMNKPB), Wilayah (BMNPPBW), Eselon Satu (BMNPPBE1) dan Departemen (BMNPB) untuk mengakomodir disemua jenjang tersebut pada Aplikasi SAKTI akan diakomodir dalam satu aplikasi, hanya tingkatan user saja yang akan menentukan pada level Satker atau konsolidasi tingkat yang mana. Dengan accrual basis Modul Aset Tetap mengakomodir penyusutan aset dengan 3 metode yaitu: Metode garis lurus (straight line method), Unit Produksi (unit of production method) dan Saldo Menurun Berganda (double declining balance method). Modul Aset Tetap akan mengirimkan jurnal-jurnal terkait aset tetap yang di bentuknya. Dalam integrasinya Modul Aset Tetap akan mengakses informasi detail aset tetap yang di beli dengan kontrak oleh Modul Komitmen, informasi aset tetap yang dibeli langsung dan dicatat oleh Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
6.      Modul Persediaan
Modul Pesediaan secara konsep sama dengan Aplikasi Persediaan yang digunakan untuk menginputkan transaksi-transaksi terkait persediaan. Dengan accrual basis Modul Persediaan mengakomodir dua metode pencatatan yaitu metode perpetual dan periodic serta mengakomodir 4 metode penilaian yaitu first in first out (FIFO), last in first out (LIFO), average  dan harga satuan terakhir. Modul Persediaan akan mengirimkan jurnal terkait persediaan yang di buat. Dalam integrasinya Modul Persediaan akan mengakses informasi detail persediaan yang di beli dengan kontrak, informasi persediaan yang di beli oleh Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
7.      Modul GL dan Pelaporan (GLP)
Modul GL dan Pelaporan secara konsep sama dengan Aplikasi SAK yang digunakan untuk penginputan transaksi keuangan dengan output laporan keuangan.  Jika aplikasi SAK dibuat berjenjang mulai Satker (SAKPA), Wilayah (SAPPAW), Eselon Satu (SAPPAE1), Departemen (SAPA) maka untuk mengakomodir tingkatan kompilasi keuangan tersebut akan menggunakan satu aplikasi yaitu Aplikasi SAKTI dengan tingkatan user yang akan membedakan pada level konsolidasi mana kita berada. Dengan metode akuntansi accrual basis yang digunakan dalam Aplikasi SAKTI maka laporan keuangan utama yang dihasilkan oleh Aplikasi SAK yang tadinya berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca akan ditambahkan Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional dan Laporan Kinerja sebagai mana diamanatkan dalam PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Untuk menjadi konsistensi laporan keuangan Modul GLP akan menjadi komando terhadap modul-modul yang lainnya dalam Aplikasi SAKTI karena yang akan menentukan kapan suatu transaksi dari modul-modul lainnya boleh diubah atau harus membuat data historinya. Jika modul-modul yang lain mengirimkan jurnal atas transaksinya dan sudah dilakukan posting oleh Modul GLP maka atas transaksi tersebut tidak boleh diubah dengan pola replace. Transaksi bentukan koreksi tersebut akan membuat transaksi baru dan akan mengirimkan jurnal kembali dengan membuatkan jurnal pembalik atas transaksi yang dikoreksi serta membuatkan jurnal atas transaksi perbaikan tersebut. Modul GLP juga akan menentukan kapan suatu periode keuangan dalam hal ini bulanan sudah tutup buku atau belum. Karena pada saat tutup buku makan modul GLP akan memindahkan transaksi pada bulan tersebut ke trial balance sebagai saldo awal untuk berikutnya. Artinya jika melakukan koreksi transaksi dimana periode tersebut sudah dilakukan tutup buku maka akan diberikan tanggal transaksi pada bulan berikutnya. Pada Modul GLP juga akan dipasangkan validasi sesuai cross validation rule yang dipasang pada SPAN untuk menjaga akurasi kelengkapan dan ketepatan data sesuai dengan SPAN. Dalam integrasinya Modul GLP akan menerima data jurnal-jurnal dari Modul Anggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Aset Tetap, Modul Persediaan dan referensi  dari Modul Administrasi.
8.      Modul Administrasi
Modul Administrasi merupakan modul yang akan membuatkan akses kepada modul-modul yang lain sesuai dengan tingkat kewenangannya. Semisal seorang operator Modul Pembayaran akan diberikan akses untuk mengakses menu-menu apa saja dalam Aplikasi SAKTI, tentu kewenangannya akan berbeda ketika Modul Admin memberikan izin akses pada seorang validator pada Modul Pembayaran. Selain mengatur izin akses Modul Administrai  juga akan memelihara semua referensi yang digunakan oleh seiap modul dalam Aplikasi SAKTI baik referensi yang digunakan bersama-sama modul lain ataupun referensi yang hanya digunakan oleh satu modul saja.
9.      Portal SPAN
Portal SPAN merupakan aplikasi berbasis web yang merupakan jembatan untuk berkomunikasi antara SAKTI dan SPAN. Satker dalam mengirimkan ADK ke SPAN atau mendapatkan ADK hasil proses dari SPAN bisa dengan meng-upload atau men-download  dalam Portal SPAN ini. Untuk mendapatkan informasi terkait SAKTI baik update aplikasi ataupun user manual dari penggunaa Aplikasi SAKTI bisa diambil dari Portal SAKTI. ADK kiriman dari SAKTI akan bisa diterima oleh Portal SPAN apabila PIN yang diinputkan dalam ADK kiriman tersebut sesuai dengan PIN yang sudah dilakukan registrasi dan aktifasi oleh pejabat yang berwenang dan apabila tidak sama antara PIN didalam ADK dengan PIN yang teregister dalam SPAN maka ADK tersebut akan ter-reject secara otomatis oleh sistem. Portal SPAN akan menerima ADK SAKTI berupa ADK RKAKL, ADK DIPA, ADK POK, ADK RFC, ADK SUPPIER, ADK SPP, ADK SPM, ADK REKON dan akan meneruskan ADK yang berasal dari SPAN berupa ADK RKAKL, ADK DIPA, ADK POK, CAN, NRS, Nomor Taghian, SP2D dan BAR.
10.  SPAN SMS
SPAN SMS merupakan aplikasi yang di bangun untuk melakukan monitoring transaksi keuangan yang dilakukan oleh SATKER  melalui Portal SPAN pada batasan-batasan tertentu yang informasinya di-sharing oleh SPAN. SPAN SMS ini juga digunakan untuk melakukan penerimaan PIN Pejabat awal dan aktifasi PIN Pejabat yang nanti akan digunakan dalam pembentukan ADK SAKTI yang akan dikirimkan ke SPAN melalui Portal SPAN. Dengan mengetikkan SMS dalam format tertentu dan mengirimkan ke nomor yang sudah ditentukan kedalam SPAN SMS maka kita akan mendapatkan informasi sesuai yang kita inginkan. 
Penulis : Faried Zamachsari (Pranata Komputer pada DTP)

Sumber : http://www.span.depkeu.go.id

Senin, 19 Maret 2012

KETUA MA HADIRI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN


JAKARTA-HUMAS, Senin 19 Maret 2012. Ketua Mahkamah Agung RI. M. Hatta Ali, hadiri undangan Penyampaian SPT Tahunan PPh yang di selenggarakan oleh Menteri Keuangan RI. Agus Martowardoyo yang bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan. Pada pukul 11.00 WIB.
Acara tersebut di hadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para Pejabat Tinggi Negara dan Pejabat Negara dan undangan lainnya.
Dalam arahannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Pasalnya, hasil dari pajak tersebut akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat. Dan negara memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, butuh sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tersebut yang berasal dari penerimaan negara berupa pajak.
"Saya mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bayar pajak. Bayar pajak akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,"
Untuk masyarakat berkewajiban menyampaikan SPT atas pajak penghasilan masing-masing. Dengan demikian, kepatuhan kesadaran membayar pajak akan terus berkembang. "Ada motto orang bijak bayar pajak, semoga kita semakin bijak (dengan membayar pajak),".
Lebih jauh SBY mengungkapkan, dalam penyerahan pajak tersebut, tidak terlepas dari konsep keadilan, di mana masyarakat tidak mampu dibebaskan dari pajak. "Kalau yang kaya tentu wajib bayar pajak. Makin tinggi penghasilan, makin tinggi pula bayar pajak.
Itu yang adil," tegas dia. Selain itu, SBY mengimbau kepada jajaran Direktorat Jendral Pajak (DJP) selaku otoritas yang menangani pajak agar memberikan pelayanan yang baik, kualitas pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak (WP). "Berikanlah layanan yang baik kepada WP. Petugas pajak jangan ada penyimpangan-penyimpangan,"(ds/mt)

Minggu, 18 Maret 2012

REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus ditingkatkan. Pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan perencanaan reformasi birokrasi yang mengaju pada Pedoman Umum Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian sebagian besar laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tentunya berisi
capaian-capaian program dan kegiatan sesuai
Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008.

Namun demikian, Mahkamah Agung sudah sepenuhnya melaksanakan reformasi birokrasi yang secara strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2035 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 Reformasi Birokrasi di Pengadilan, Roadmap Reformasi Birokrasi, Blue Print Mahkamah Agung 2010 - 2035, Laporan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI, Permenpan No 11 Tahun 2011