Senin, 23 April 2012
Selasa, 17 April 2012
Jumat, 13 April 2012
Sekretaris MA: Tambahan APBN-P Rp 405 Miliar untuk Belanja Pegawai
Jakarta DPR memastikan ada tambahan alokasi anggaran APBN-P 2012 untuk kesejahteraan hakim. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) juga memastikan pada APBN 2013, kesejahteraan hakim akan meningkat. Lalu bagaimana dengan sikap Mahkamah Agung (MA)?
Berikut wawancara Sektrataris MA, Nurhadi dengan wartawan usai bertemu dengan MenPAN dan RB Azwar Abubakar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/4/2012):
Dalam APBN-P 2012 belum dianggarkan kenaikan gaji hakim, terus bagaimana?
Pak Menpan bilang diupayakan. Karena memang APBN-P kan sudah jalan. Jadi agak susah. Bahasa beliau fifty-fifty karena ini APBNP sudah jalan tapi berusaha keras untuk itu.
Kalau memang baru bisa disahkan tahun 2013, apakah kebutuhan hakim ini sangat mendesak atau bisa menunggu sampai 2013?
Iya. Kalau memang demikian kan kita tidak bisa memaksakan kan. Itu kan di luar kewenangan MA. Mau tidak mau ya diterima. Kondisi ini sebetulnya sudah lama dirasakan oleh para hakim. Bukan hanya tuntutan kesejahteraan saja. Saya juga ditanya oleh rekan-rekan hakim, di KTP kolom profesi 'hakim' itu tidak ada. Padahal sebutannya Yang Mulia. Ini contoh kecil.
Sebenarnya sikap MA sendiri seperti apa?
Sikap MA itu sudah memperjuangkan, bukan mendiamkan. MA bersama dengan Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Aspirasi ini kan bukan hanya sekali, sebenarnya sudah terjadi kesekian kali. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh MA dengan Ikahi. Langkah-langkah sudah dijalankan. Memang semuanya kan ada tahapannya. Kita menunggu regulasi juga karena ini di luar MA. Tapi kita sudah mengupayakan.
Apakah ada pos anggaran yang akan digeser untuk kesejahteraan para hakim dari Rp 405 miliar yang berasal APBN-P 2012?
Perlu diketahui, APBN itu kan sudah di plot per program. Antar program itu kan tidak boleh dialihkan. Ini potensi penyimpangan. Ini tidak boleh. Itu prinsip.
Saya contohkan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis di MA. Ini menyangkut belanja pegawai dan belanja barang. Kemudian kita alihkan menjadi program penyediaan sarana dan prasarana. Ini enggak boleh. Ini penyimpangan. MA tidak akan melakukan itu.
Angka Rp 405 miliar itu adalah belanja pegawai, dan itu pada saat RDP dengan Komisi III DPR. Kebetulan dari MA, Sekretaris yang mimpin dan saya sendiri bersama dengan pejabat eselon I yang lain.
Usulan kami tentang APBN-P. Ada beberapa alasan mengapa minta tambahan ke DPR. Kita minta Rp 500 miliar, itu kebutuhan yang sangat riil yang kalau tidak dipenuhi akan berakibat kekurangan belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai.
Regulasi yang dibuat oleh Menkeu, rasio uang makan harus dibuat per golongan. Selama ini, tahun 2011, untuk tahun anggaran 2012, itu diprogramkan flat.
Uang makan untuk PNS itu Rp 25 ribu per orang per hari. Sementara ada aturan untuk Menkeu, untuk golongan I dan II, uang makan Rp 25 ribu per orang per hari, sementara untuk golongan III uang makan Rp 27 ribu per orang per hari dan golongan IV itu Rp 29 ribu per orang per hari. untuk golongan III dan IV ada selisih Rp 2.000. Kalikan dengan jumlah PNS kita secara nasional sekitar 30 ribuan lebih. Coba hitung.
Infonya Rp 405 miliar untuk sarana dan prasarana. Ini bagaimana pak?
Itu untuk belanja pegawai yang tadi sudah saya sebutkan, rinciannya ada 3 itu. Jadi bukan untuk pembangunan gedung dan sebagainya. Itu salah, tidak mungkin itu. Itu juga belum turun dana itu.
(asp/try)
Sumber : www.detik.com
Berikut wawancara Sektrataris MA, Nurhadi dengan wartawan usai bertemu dengan MenPAN dan RB Azwar Abubakar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/4/2012):
Dalam APBN-P 2012 belum dianggarkan kenaikan gaji hakim, terus bagaimana?
Pak Menpan bilang diupayakan. Karena memang APBN-P kan sudah jalan. Jadi agak susah. Bahasa beliau fifty-fifty karena ini APBNP sudah jalan tapi berusaha keras untuk itu.
Kalau memang baru bisa disahkan tahun 2013, apakah kebutuhan hakim ini sangat mendesak atau bisa menunggu sampai 2013?
Iya. Kalau memang demikian kan kita tidak bisa memaksakan kan. Itu kan di luar kewenangan MA. Mau tidak mau ya diterima. Kondisi ini sebetulnya sudah lama dirasakan oleh para hakim. Bukan hanya tuntutan kesejahteraan saja. Saya juga ditanya oleh rekan-rekan hakim, di KTP kolom profesi 'hakim' itu tidak ada. Padahal sebutannya Yang Mulia. Ini contoh kecil.
Sebenarnya sikap MA sendiri seperti apa?
Sikap MA itu sudah memperjuangkan, bukan mendiamkan. MA bersama dengan Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Aspirasi ini kan bukan hanya sekali, sebenarnya sudah terjadi kesekian kali. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh MA dengan Ikahi. Langkah-langkah sudah dijalankan. Memang semuanya kan ada tahapannya. Kita menunggu regulasi juga karena ini di luar MA. Tapi kita sudah mengupayakan.
Apakah ada pos anggaran yang akan digeser untuk kesejahteraan para hakim dari Rp 405 miliar yang berasal APBN-P 2012?
Perlu diketahui, APBN itu kan sudah di plot per program. Antar program itu kan tidak boleh dialihkan. Ini potensi penyimpangan. Ini tidak boleh. Itu prinsip.
Saya contohkan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis di MA. Ini menyangkut belanja pegawai dan belanja barang. Kemudian kita alihkan menjadi program penyediaan sarana dan prasarana. Ini enggak boleh. Ini penyimpangan. MA tidak akan melakukan itu.
Angka Rp 405 miliar itu adalah belanja pegawai, dan itu pada saat RDP dengan Komisi III DPR. Kebetulan dari MA, Sekretaris yang mimpin dan saya sendiri bersama dengan pejabat eselon I yang lain.
Usulan kami tentang APBN-P. Ada beberapa alasan mengapa minta tambahan ke DPR. Kita minta Rp 500 miliar, itu kebutuhan yang sangat riil yang kalau tidak dipenuhi akan berakibat kekurangan belanja pegawai untuk memenuhi kebutuhan makan pegawai.
Regulasi yang dibuat oleh Menkeu, rasio uang makan harus dibuat per golongan. Selama ini, tahun 2011, untuk tahun anggaran 2012, itu diprogramkan flat.
Uang makan untuk PNS itu Rp 25 ribu per orang per hari. Sementara ada aturan untuk Menkeu, untuk golongan I dan II, uang makan Rp 25 ribu per orang per hari, sementara untuk golongan III uang makan Rp 27 ribu per orang per hari dan golongan IV itu Rp 29 ribu per orang per hari. untuk golongan III dan IV ada selisih Rp 2.000. Kalikan dengan jumlah PNS kita secara nasional sekitar 30 ribuan lebih. Coba hitung.
Infonya Rp 405 miliar untuk sarana dan prasarana. Ini bagaimana pak?
Itu untuk belanja pegawai yang tadi sudah saya sebutkan, rinciannya ada 3 itu. Jadi bukan untuk pembangunan gedung dan sebagainya. Itu salah, tidak mungkin itu. Itu juga belum turun dana itu.
(asp/try)
Sumber : www.detik.com
Kamis, 12 April 2012
MENGENAL MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
Modul
Penerimaan Negara (MPN) merupakan suatu sistem pengadministrasian pendapatan
negara berbasis web yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan pihak perbankan dan Bank
Indonesia, PT Pos Indonesia, serta pihak penyedia jasa switching. Kini MPN telah memasuki tahap penyempurnaan (MPN generasi
2, atau disingkat MPN 2) dalam upaya menyediakan pelayanan yang lebih baik
kepada masyarakat sekaligus memenuhi harapan pemerintah akan ketersediaan data
yang kredibel.
Secara garis besar sistem MPN 2 merupakan suatu proses
sinambung dari 2 sistem, yakni sistem billing
dan sistem settlement. Sistem billing yang berfungsi melakukan
pengadministrasian data pembayar dan pembayaran, memfasilitasi proses awal dari
keseluruhan proses pembayaran dan penyetoran pendapatan negara. Selanjutnya,
sistem settlement akan memfasilitasi
penyelesaian proses pembayaran, rekonsiliasi hingga penyampaian data-data
kepada stakeholders.
Dalam grand
design MPN 2, DJA akan bertindak sebagai biller bagi PNBP, dengan mengoperasikan sistem billing yang berfungsi mengadministrasikan data-data pembayar dan
pembayaran PNBP, yang dibutuhkan oleh DJA sebagai tools dalam analisa kebijakan dan penyusunan kebijakan PNBP ke
depan. Adapun sistem settlement yang
memfasilitasi penyelesaian rangkaian proses pembayaran berada di bawah
kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Gambar 1: Konfigurasi MPN 2
DJA (Biller) sebagai bagian
dari Sistem MPN 2
Dengan mengoperasikan sistem MPN 2, semua transaksi
akan tercatat secara elektronik, baik dalam sistem billing maupun sistem settlement.
Dengan demikian, kemungkinan terjadinya perbedaan data dapat diminimalisir, dan
proses rekonsiliasi akan lebih mudah dilakukan.
Mengingat sistem yang akan dibangun merupakan sistem
informasi teknologi berbasis web, dan
merupakan bagian dari bangunan sistem MPN 2 yang online dengan beberapa stakeholders
sesuai peranan masing-masing, maka terhadap sistem billing PNBP yang akan dibangun dapat diberikan nama yang lebih
spesifik dan mudah untuk diingat, yakni SIMPONI
(Sistem Informasi PNBP Online).
ALUR
KERJA SIMPONI:
1. PROSEDUR
PENDAFTARAN BILLING SIMPONI
a. Bendahara Penerimaan pada
masing-masing satker K/L pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menyetor
sendiri PNBP melakukan proses registrasi billing melalui e-registration SIMPONI.
b. SIMPONI memproses permohonan
registrasi dari Bendahara Penerimaan dan Wajib Bayar, serta menerbitkan User ID dan Password.
c. Untuk tahap awal
implementasi, DJA akan melakukan registrasi serentak bagi Bendahara Penerimaan
K/L berdasarkan data yang dihimpun dari Biro Perencanaan dan Keuangan
masing-masing K/L.
Selanjutnya konfirmasi
keikutsertaan Bendahara Penerimaan dalam sistem billing akan dikirimkan oleh DJA kepada Biro Perencanaan dan
Keuangan masung-masing K/L, sedangkan user
ID serta password yang
diterbitkan berdasarkan pendaftaran yang dilakukan akan didistribusikan ke
seluruh Bendahara Penerimaan pada masing-masing satker.
Dengan demikian Bendahara
Penerimaan dapat langsung memulai prosedur pembuatan/create billing pada saat
hendak melakukan pembayaran PNBP.
2. PROSEDUR
PEMBUATAN BILLING SIMPONI
a. Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar
melakukan proses create billing melalui SIMPONI.
b. Dalam proses create billing,
Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar yang dikenali dari User
ID dan Password, mengisi beberapa informasi pada menu isian sesuai
dengan kebutuhan sistem.
c. SIMPONI men-generate kode billing atas billing yang
di-create oleh Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar.
d. Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima notifikasi
melalui email/sms dan dapat mencetak billing yang memuat kode billing
dan beberapa informasi untuk dijadikan dasar pembayaran.
e. SIMPONI meneruskan informasi billing
(terseleksi)
beserta
kode billing ke sistem Settlement.
PROSEDUR
SISTEM SETTLEMENT
Setelah seluruh prosedur sistem billing PNBP dipenuhi dan Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar menerima kode billing, maka proses dapat dilanjutkan dengan melakukan beberapa
prosedur dalam sistem settlement. Secara
garis besar sistem settlement dimulai
dengan proses pembayaran, proses rekonsiliasi transaksi, proses pelimpahan,
proses rekonsiliasi kas, dan diakhiri dengan penyampaian data kepada stakeholders.
Terhadap kode billing yang
telah diterbitkan oleh SIMPONI dan tercatat telah terbayar oleh sistem Settlement, akan dikirimkan konfirmasi
antar sistem dan notifikasi berupa email/sms
kepada Bendahara Penerimaan atau Wajib Bayar yang bersangkutan.
MANFAAT
SIMPONI
1. Meningkatnya kualitas
pelayanan dalam hal pembayaran PNBP dengan menciptakan lebih banyak alternatif
cara pembayaran, sehingga lebih mudah dan fleksibel;
2.
Meningkatnya ketersediaan dan reliabilitas data PNBP;
3.
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP;
4.
Terciptanya
sinergi antara perencanaan, monitoring dan evaluasi penerimaan PNBP.
Selasa, 03 April 2012
SAKTI MELETAKKAN NILAI SINERGI PADA INSTANSI
Di era Teknologi Informasi saat ini sebuah sistem merupakan harga mutlak yang mesti dimiliki oleh setiap
instansi pemerintah untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan
perencanaan sampai pertangungjawaban tak terkecuali transaksi keuangan
yang bisa menjadi barometer dalam melihat output kinerja suatu instansi. Dengan menggunakan sebuah sistem setidaknya tingkat kesalahan lebih dapat di minimalkan jumlahnya, sama halnya dengan tubuh manusia, sistem yang komplek harus memiliki integrasi antara modul-modul yang ada di sistem tersebut.
Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari Sistem
Informasi Manajemen. Berbagi sistem dapat saling berhubungan satu
dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya.
Aliran informasi diantara sistem sangat bermanfaat bila data dalam file
suatu sistem diperlukan juga oleh sistem yang lainnya, atau output suatu
sistem menjadi input bagi sistem lainnya. Secara manual juga dapat
dicapai suatu integrasi tertentu, misalnya data dari satu bagian dibawa
kebagian lain, dan oleh petugas administrasi data tersebut digabung
dengan data dari sistem yang lain. Jadi kalau secara manual maka derajat
integrasinya menjadi tinggi.
Keuntungan
utama dari integrasi sistem informasi adalah membaiknya arus informasi
dalam sebuah organisasi. Suatu pelaporan biasanya memang memerlukan
waktu, namun demikian akan semakin banyak informasi yang relevan dalam
kegiatan manajerial yang dapat diperoleh bila diperlukan. Keuntungan ini
merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan (mengunggulkan) sistem
informsi terintegrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah
memberikan informasi yang benar pada saat yang tepat. Keuntungan lain
dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang mendorong manajer dalam hal ini pimpinan kantor atau pihak lainnya
untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang dihasilkan oleh
bagian nya agar secara rutin mengalir ke system lain yang memerlukannya.
Informasi ini kemudian digunakan lebih luas untuk membantu organisasi.
Bicara system,
tentu saja kita hal ini tidak luput dari istilah software (perangkat
lunak). karena pada dasarnya perangkat teknologi hanya terdiri atas dua
jenis ” Software dan Hardware” dan dua jenis ini didukung oleh
penggunanya / pemakai dengan istilah “Brainware”. Jika kita mengacu pada konteks diatas,
disini terlihat jelas sistem tidak akan dapat berjalan dengan baik
tanpa adanya dukungan dari manusia sendiri yang akan menjalankan sistem
tersebut.
Satuan
Kerja (Satker) dan Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) sebagai pengguna
dana Anggaran Pendatan Belanja Negara (APBN) dalam tatakelola
perencanaan, pelakasanaan dan pertanggung jawaban APBN memiliki System
yang selama ini dibangun oleh Kementerian Keuangan masih dalam bentuk
aplikasi yang terpisah dengan database yang terpisah dan juga berbeda
jenis databasenya. Aplikasi yang digunakan dalam Satker mulai aplikasi
RKAKL-DIPA, PERAN, AFS, GAJI, SPM, SIMAK-BMN, PERSEDIAAN, SAKPA
merupakan aplikasi-aplikasi yang terpisah yang secara substansi
informasi dari satu aplikasi tersebut dibutuhkan oleh aplikasi yang
lain. Proses penginputan kembali sebagai informasi awal dari satu
aplikasi yang sebenarnya merupakan produk dari aplikasi yang lain akan
rentang sekali terjadinya kesalahan input dan juga merupakan kegiatan
yang tidak efektif karena terjadi penginputan yang berulang (redudansi
data).
Dalam
pandangan lain ada cerita dari Satker atas ketidak tepatan waktu dalam
peyampaikan informasi atas transaksi yang oleh suatu bagian dihasilkan
dimana informasi itu merupakan informasi yang sangat di butuhkan oleh
bagian lainnya. Kondisi riil dilapangan terdapat keterlambatan dalam
menginformasikan dokumen output tersebut ke bagian lain yang membutuhkan
infomasi tersebut. Semisal pada saat kontrak atas pengerjaan suatu
pengadaan telah selesai dan telah terima BAST pada bagian pengadaan,
bagian pencatatan aset SIMAK-BMN tidak segera mendapatkan BAST tersebut
sehingga pada saat pelaporan keuangan bulanan terjadi informasi yang
kurang memadai. Apalagi bagian Akuntansinya yang secara prosedural akan
mendapatkan informasi dari bagian pencatatan SIMAK-BMN. Atau semisal
bendahara melakukan penyetoran pendapatan tetapi informasi ini belum
dilaporkan ke bagian akuntansi sehingga pada saat pelaporan, terjadi
penyampaian informasi yang kurang memadai juga. Masih banyak kasus-kasus
lain yang menunjukkan kelemahan atas suatu sistem yang tidak
terintegrasi.
Untuk
pembukuan bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara
penerimaan belum ada aplikasi yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Demikian juga dalam hal pencatatan atas kontrak dan supplier belum terdapat aplikasi, dimana saat adanya BAST atas suatu kontrak yang ada, kita dapat melakukan verifikasi antara BAST dengan dokumen kontrak awalnya dengan melakukan pencatatan BAST tersebut kedalam sistem aplikasi.
Dalam hal pelaporan keuangan menurut UU Perbendaharaan Negara 70
ayat (2) UU 1/2004 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya
tahun 2008. Basis akuntansi yang ada sampai dengan sekarang kita mengunakan cash to ward accrual dimana kita mengakui pendapatan dan belanja dengan cash basis dan untuk neraca menggunakan accrual basis.
Sehingga dalam per Dirjen. Perbendaharaan No. 62/PB/2009 diamanatkan
K/L dalam menyusun laporan keuangan ditambahkan diwajibkan menambahkan
informasi pendapatan dan belanja secara accrual.
Sejalan dengan implementasi Sistem Perbendaharaandan Anggaran Negara (SPAN) pada Kementerian Keuangan, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
merupakan solusi yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan dalam
melaksanakan integrasi sistem dan penerapan akuntansi berbasis akrual. Aplikasi SAKTI menganut singgle database yang terdiri dari 8 modul yaitu : (1)
Modul Penganggaran (2) Modul Komitmen (3) Modul Pembayaran (4) Modul
Bendahara (5) Modul Persediaan (6) Modul Aset Tetap (7) Modul General Ledger dan Pelaporan (8) Modul Administrasi.
Penggoperasian Aplikasi SAKTI
akan banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda,
mulai dari pengguna sebagai KPA, KPB, Bendahara, PPK, PPSPM, atasan
langsung operator dan operator masing-masing modul. Masing-masing user
memiliki kewenangan yang berbeda dalam mengoperasikan Aplikasi
SAKTI. Secara umum ada 3 tingkatan user didalamnya. Pertama user
operator yang memiliki kewenangan menginput, merubah dan menghapus suatu
transaksi, Kedua validator bisa atasan langsung operator yang memiliki
kewenangan untuk melakukan validasi dan memberikan ceck list atas
suatu transaksi yang sudah divalidasi serta mengembalikan ke operator
apabila tidak disetujui untuk diperbaiki. Ketiga Approver bisa KPA, KPB,
PPK atau yang lainnya sesuai dengan modul SAKTI yang digunakan dan
memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas suatu transaksi dan
secara otomatis akan membuat jurnal untuk dikirim ke modul GLP atas
transaksi yang membuat jurnal. Pada pembuatan ADK yang akan dikirimkan
ke SPAN melalui Portal SPAN, pejabat berwenang bisa KPA, PPK, KPB atau yang lainnya akan menginputkan PIN sebagai alat pengamanan atas transaksi tersebut. Dengan penjelasan ini dapat dikatakan SAKTI akan meletakkan nilai sinergi antar lini pada instansi.
Aplikasi
SAKTI menganut beberapa konsep yang ideal dalam sebuah sistem yang
diharapkan akan membuat laporan keuangan lebih akurat dan akuntabel
dengan menjunjung asas konsistensi didalamnya. Aplikasi SAKTI menganut pola: Pertama closing date dimana apabila transaksi pada suatu periode sudah dilakukan tutup buku maka transaksi yang ada tidak bisa diubah, apabila akan dilakukan perbaikan atas transaksi tersebut akan dibuatkan transaksi baru yang akan dibukukan dalam periode selanjutnya. Kedua hystorical transaction dimana
koreksi atas suatu transaksi yang sudah dilakukan posting akan
membentuk transaksi baru. Jurnal bentukan yang ada, pertama akan dibuatkan jurnal pembalik atas transaksi yang salah dan kemudian akan membentuk jurnal baru atas transaksi perbaikannya. Ketiga audit trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail
secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan
berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah
dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu
bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur
Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah
atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara
kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Penulis : Faried Zamachsari (Pranata Komputer pada DTP) - www.span.depkeu.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)