Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Selasa, 03 April 2012

SAKTI MELETAKKAN NILAI SINERGI PADA INSTANSI

Di era Teknologi Informasi saat ini sebuah sistem merupakan harga mutlak yang mesti dimiliki oleh setiap instansi pemerintah untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan sampai pertangungjawaban tak terkecuali transaksi keuangan yang bisa menjadi barometer dalam melihat output kinerja suatu instansi. Dengan menggunakan sebuah sistem setidaknya tingkat kesalahan lebih dapat di minimalkan jumlahnya, sama halnya dengan tubuh manusia, sistem yang komplek harus memiliki integrasi antara modul-modul yang ada di sistem tersebut.
Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari Sistem Informasi Manajemen. Berbagi sistem dapat saling berhubungan satu dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya. Aliran informasi diantara sistem sangat bermanfaat bila data dalam file suatu sistem diperlukan juga oleh sistem yang lainnya, atau output suatu sistem menjadi input bagi sistem lainnya. Secara manual juga dapat dicapai suatu integrasi tertentu, misalnya data dari satu bagian dibawa kebagian lain, dan oleh petugas administrasi data tersebut digabung dengan data dari sistem yang lain. Jadi kalau secara manual maka derajat integrasinya menjadi tinggi.
Keuntungan utama dari integrasi sistem informasi adalah membaiknya arus informasi dalam sebuah organisasi. Suatu pelaporan biasanya memang memerlukan waktu, namun demikian akan semakin banyak informasi yang relevan dalam kegiatan manajerial yang dapat diperoleh bila diperlukan. Keuntungan ini merupakan alasan yang kuat untuk mengutamakan (mengunggulkan) sistem informsi terintegrasi karena tujuan utama dari sistem informasi adalah memberikan informasi yang benar pada saat yang tepat. Keuntungan lain dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang mendorong manajer dalam hal ini pimpinan kantor atau pihak lainnya untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang dihasilkan oleh bagian nya agar secara rutin mengalir ke system lain yang memerlukannya. Informasi ini kemudian digunakan lebih luas untuk membantu organisasi.
Bicara system, tentu saja kita hal ini tidak luput dari istilah software (perangkat lunak). karena pada dasarnya perangkat teknologi hanya terdiri atas dua jenis ” Software dan Hardware” dan dua jenis ini didukung oleh penggunanya / pemakai dengan istilah “Brainware”. Jika kita mengacu pada konteks diatas, disini terlihat jelas sistem tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari manusia sendiri yang akan menjalankan sistem tersebut.
Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) sebagai pengguna dana Anggaran Pendatan Belanja Negara (APBN) dalam tatakelola perencanaan, pelakasanaan dan pertanggung jawaban APBN memiliki System yang selama ini dibangun oleh Kementerian Keuangan masih dalam bentuk aplikasi yang terpisah dengan database yang terpisah dan juga berbeda jenis databasenya. Aplikasi yang digunakan dalam Satker mulai aplikasi RKAKL-DIPA, PERAN, AFS, GAJI, SPM, SIMAK-BMN, PERSEDIAAN, SAKPA merupakan aplikasi-aplikasi yang terpisah yang secara substansi informasi dari satu aplikasi tersebut dibutuhkan oleh aplikasi yang lain. Proses penginputan kembali sebagai informasi awal dari satu aplikasi yang sebenarnya merupakan produk dari aplikasi yang lain akan rentang sekali terjadinya kesalahan input dan juga merupakan kegiatan yang tidak efektif karena terjadi penginputan yang berulang (redudansi data).
Dalam pandangan lain ada cerita dari Satker atas ketidak tepatan waktu dalam peyampaikan informasi atas transaksi yang oleh suatu bagian dihasilkan dimana informasi itu merupakan informasi yang sangat di butuhkan oleh bagian lainnya. Kondisi riil dilapangan terdapat keterlambatan dalam menginformasikan dokumen output tersebut ke bagian lain yang membutuhkan infomasi tersebut. Semisal pada saat kontrak atas pengerjaan suatu pengadaan telah selesai dan telah terima BAST pada bagian pengadaan, bagian pencatatan aset SIMAK-BMN tidak segera mendapatkan BAST tersebut sehingga pada saat pelaporan keuangan bulanan terjadi informasi yang kurang memadai. Apalagi bagian Akuntansinya yang secara prosedural akan mendapatkan informasi dari bagian pencatatan SIMAK-BMN. Atau semisal bendahara melakukan penyetoran pendapatan tetapi informasi ini belum dilaporkan ke bagian akuntansi sehingga pada saat pelaporan, terjadi penyampaian informasi yang kurang memadai juga. Masih banyak kasus-kasus lain yang menunjukkan kelemahan atas suatu sistem yang tidak terintegrasi.
Untuk pembukuan bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan belum ada aplikasi yang secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Demikian juga dalam hal pencatatan atas kontrak dan supplier belum terdapat aplikasi, dimana saat adanya BAST atas suatu kontrak yang ada, kita dapat melakukan verifikasi antara BAST dengan dokumen kontrak awalnya dengan melakukan pencatatan BAST tersebut kedalam sistem aplikasi.
Dalam hal pelaporan keuangan menurut UU Perbendaharaan Negara 70 ayat (2) UU 1/2004 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2008. Basis akuntansi yang ada sampai dengan sekarang kita mengunakan cash to ward accrual dimana kita mengakui pendapatan dan belanja dengan cash basis dan untuk neraca menggunakan accrual basis. Sehingga dalam per Dirjen. Perbendaharaan No. 62/PB/2009 diamanatkan K/L dalam menyusun laporan keuangan ditambahkan diwajibkan menambahkan informasi pendapatan dan belanja secara accrual.
Sejalan dengan implementasi Sistem Perbendaharaandan Anggaran Negara (SPAN) pada Kementerian Keuangan, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan solusi yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan dalam melaksanakan integrasi sistem dan penerapan akuntansi berbasis akrual. Aplikasi SAKTI menganut singgle database yang terdiri dari 8 modul yaitu : (1) Modul Penganggaran (2) Modul Komitmen (3) Modul Pembayaran (4) Modul Bendahara (5) Modul Persediaan (6) Modul Aset Tetap (7) Modul General Ledger dan Pelaporan (8) Modul Administrasi.
Penggoperasian Aplikasi SAKTI akan banyak melibatkan pengguna dengan kewenangan yang berbeda-beda, mulai dari pengguna sebagai KPA, KPB, Bendahara, PPK, PPSPM, atasan langsung operator dan operator masing-masing modul. Masing-masing user memiliki kewenangan yang berbeda dalam mengoperasikan Aplikasi SAKTI. Secara umum ada 3 tingkatan user didalamnya. Pertama user operator yang memiliki kewenangan menginput, merubah dan menghapus suatu transaksi, Kedua validator bisa atasan langsung operator yang memiliki kewenangan untuk melakukan validasi dan memberikan ceck list atas suatu transaksi yang sudah divalidasi serta mengembalikan ke operator apabila tidak disetujui untuk diperbaiki. Ketiga Approver bisa KPA, KPB, PPK atau yang lainnya sesuai dengan modul SAKTI yang digunakan dan memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas suatu transaksi dan secara otomatis akan membuat jurnal untuk dikirim ke modul GLP atas transaksi yang membuat jurnal. Pada pembuatan ADK yang akan dikirimkan ke SPAN melalui Portal SPAN, pejabat berwenang bisa KPA, PPK, KPB atau yang lainnya akan menginputkan PIN sebagai alat pengamanan atas transaksi tersebut. Dengan penjelasan ini dapat dikatakan SAKTI akan meletakkan nilai sinergi antar lini pada instansi.
Aplikasi SAKTI  menganut beberapa konsep yang ideal dalam sebuah sistem yang diharapkan akan membuat laporan keuangan lebih akurat dan akuntabel dengan menjunjung asas konsistensi didalamnya. Aplikasi SAKTI menganut pola: Pertama closing date dimana apabila transaksi pada suatu periode sudah dilakukan tutup buku maka transaksi yang ada tidak bisa diubah, apabila akan dilakukan perbaikan atas transaksi tersebut akan dibuatkan transaksi baru yang akan dibukukan dalam periode selanjutnya. Kedua hystorical transaction dimana koreksi atas suatu transaksi yang sudah dilakukan posting akan membentuk transaksi baru. Jurnal bentukan yang ada, pertama akan dibuatkan jurnal pembalik atas transaksi yang salah dan kemudian akan membentuk jurnal baru atas transaksi perbaikannya. Ketiga audit trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. 
Penulis : Faried Zamachsari (Pranata Komputer pada DTP) - www.span.depkeu.go.id

Kalau Tidak Kompak, Remunerasi Tidak akan Melonjak

Kendari l Badilag.net
Seluruh aparat peradilan harus kompak untuk menyongsong penilaian reformasi birokrasi yang dilaksanakan Tim Quality Assurance (Tim QA). Kekompakan itu sangat penting karena hasil penilaian menentukan naik-turunnya jumlah remunerasi yang diterima aparat peradilan.
“Kompak tidak hanya di satu dua pengadilan, tapi juga antar lingkungan peradilan. Tidak bisa remunerasi 90 % untuk PN, 70 % untuk TUN atau 50 % untuk PA. Tolong kekompakan dijaga betul,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana saat memberikan pengarahan di Pengadilan Tinggi Kendari, Jumat (30/3/2012).
Pertemuan itu bertema sosialisasi dan supervisi persiapan penerimaan Tim QA. Para pimpinan dan hakim PT Kendari, PTA Kendari dan PTUN Kendari serta para pimpinan pengadilan tingkat pertama di wilayah Sulawesi Tenggara hadir dalam pertemuan ini.
Dirjen Badilag memberikan pengarahan di wilayah ini berdasarkan instruksi pimpinan Mahkamah Agung. Saat ini delapan pejabat eselon I MA disebar ke seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan dan menyupervisi persiapan penerimaan Tim QA. Satu pejabat turun ke tiga atau empat wilayah.
MA memang tidak main-main menghadapi penilaian reformasi birokrasi ini. “Di MA suasananya seperti mau perang,” kata Dirjen Badilag, menegaskan betapa MA sangat serius mempersiapkan diri.
Karena sasaran penilaian bukan hanya MA tapi juga lembaga peradilan di bawahnya, maka persiapan menghadapi penilaian juga harus dilakukan pengadilan-pengadilan di daerah.
Rencananya, Tim QA yang dipimpin Ketua BPKP akan melakukan uji petik terhadap pengadilan-pengadilan di daerah. Artinya, Tim QA akan memilih sampel dengan pertimbangan pengadilan-pengadilan yang dijadikan sampel itu dapat merepresentasikan kondisi pengadilan-pengadilan lainnya yang tidak didatangi Tim QA.
“Kita tidak diberi hak untuk mengatur atau melarang Tim QA datang ke pengadilan mana. Mereka benar-benar independen,” kata Dirjen Badilag.
Agar semua pengadilan dapat maksimal dalam mempersiapkan diri, diniscayakan adanya kerjasama antar pengadilan sehingga saling menguatkan. “Kalau ada masalah, konsultasikan ke atas. Silakan hubungi kami,” tandasnya.

Delapan area
Audit yang dilakukan Tim QA difokuskan pada delapan area perubahan sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011.
Ke-8 area perubahan itu adalah Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan); Penataan Peraturan Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan pendekatan kuantitatif, masing-masing area perubahan itu diberi bobot. Khusus untuk area 5 (Manajemen Perubahan) dan area 8 (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) bobotnya masing-masing 20. Sementara untuk enam area lainnya diberi bobot 10.
Tim QA mengumpulkan data dengan cara mereview dokumen, observasi, wawancara dan menyebar kuesioner.
“Jadi harus disiapkan dokumen-dokumen seperti SOP, SK, daftar hadir, notulen, dan lain-lain,” ujar Dirjen Badilag. Yang dibutuhkan Tim QA adalah bukti nyata.
Selain itu, setiap aparat peradilan—dari pimpinan hingga staf—harus siap diwawancarai Tim QA. Khusus untuk Tim Reformasi Birokrasi yang dibentuk di tiap-tiap pengadilan, mereka harus siap mengisi kuesioner yang disusun dalam bentuk matriks. Jawaban untuk tiap-tiap pertanyaan dalam kuesioner itu berupa angka, dari 1 sampai 10.
“Apa semua matriks harus diisi? Kalau bisa, diisi. Tapi kalau tidak bisa, ya jangan diisi semua. Sebab yang dibutuhkan bukan persepsi tapi bukti,” Dirjen Badilag menegaskan.
Nanti setelah audit selesai, Tim QA akan menghitung perolehan nilai tiap-tiap pengadilan yang didatangi. Hasil penilaian itu kemudian dikombinasikan dengan hasil penilaian terhadap MA di pusat. Dari situlah keberhasilan reformasi birokrasi di lembaga peradilan diukur.
“Kalau misalnya rata-ratanya 50 persen, ya nanti dapat remunerasi 50 persen. Makanya kita harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik,” tandas Dirjen Badilag.
(hermansyah)

Sumber : www.badilag.net

Buku Panduan Bendahara 2011

Kata Pengantar
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPPN dan Bendahara Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.
Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak oleh KPPN dan Bendahara tersebut diatur sendiri baik dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam memotong dan memungut pajak tersebut di atas oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku ini diharapkan menjadi pedoman yang mudah dipahami oleh KPPN dan Bendahara Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan dan pemotongan pajak pusat dengan benar untuk mengamankan penerimaan Negara dan menghindari sanksi yang dapat diberikan terhadap para KPPN dan Bendahara Pemerintah.
Buku Panduan edisi tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari buku panduan edisi tahun 2010, yang antara lain memuat ketentuan terbaru mengenai Tarif Pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), batas upah harian yang tidak kena pajak, dan ketentuan terbaru tentang Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Pemungut, serta ketentuan tentang Tata Cara Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, dan sanksi-sanksi perpajakan terbaru.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi KPPN dan Bendahara Pemerintah di dalam tugasnya untuk turut serta membantu negara menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak.
Jakarta, Agustus 2011
Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

TTD

Euis Fatimah
NIP 195812121982102001

File: 
PanduanBendahara-Lampiran2.rar

Sumber : www.pajak.go.id

Senin, 02 April 2012

Konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

“AKUNTABILITAS TIDAK LEPAS DARI SISI SIKAP DAN WATAK KEHIDUPAN MANUSIA ITU SENDIRI”
Limboto | pta-gorontalo.go.id (21/3)
Kegiatan konsolidasi dan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Lingkungan Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang dilaksanakan di Aziziyah Hotel Limboto berlangsung selama 3 (tiga) hari, yakni 19–21 Maret 2012, ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.

Acara penutupan konsolidasi dan asistensi SAKIP ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan para undangan serta seluruh peserta yang notabene adalah para pejabat dilingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, yaitu Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera,  Wakil Sekretaris, dan pejabat lainnya baik dari Pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Drs. Mulyadi Pamili, S.H., selaku Ketua Panitia Pelaksana pada kegiatan tersebut, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar tercipta kesamaan pola pikir atau mind set  diantara para pejabat yang ada di lingkungan dua Peradilan di Provinsi Gorontalo tersebut dalam menyusun indikator kinerja utama dan rencana kinerja tahunan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi serta ada relevansinya dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI.
Usai menyampaikan laporannya, Mulyadi Pamili menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP yang telah dibuat oleh masing-masing satker peserta konsolidasi dan Asistensi SAKIP, baik dari Lingkungan Peradilan umum maupun dari lingkungan Peradilan Agama, berupa  : Indikator Kinerja Utama, Renstra 2010-2014, Rencana Kinerja Tahun 2011, 2012, 2013, dan Penetapan Kinerja Tahun 2012 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H.,
Ketua Panitia, Drs. Mulyadi Pamili, SH menyerahkan softcopy hasil konsolidasi dan asistensi SAKIP
Pada kesempatan sambutan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H.M. Sunusi Khalid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999,  menyatakan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) merupakan perwujudan suatu kewajiban dari instansi pemerintah untuk mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan instansi pemerintah dalam pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertangungjawaban secara periodik. Menurut Sunusi, berbicara tentang akuntabilitas, sebenarnya tidak lepas dari sisi sikap dan watak kehidupan manusia itu sendiri, yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal. Dari sisi internal seseorang, akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang tersebut kepada tuhannya. Akuntabilitas yang demikian itu, kata Sunusi, meliputi pertanggungjawaban diri sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, yang hanya diketahui dan dipahami oleh dia sendiri. Oleh karena itu, kata orang nomor satu di lingkungan Peradilan Agama Provinsi Gorontalo ini, akuntabilitas internal ini, disebut juga sebagai akuntabilitas spiritual. Dan akuntabilitas yang satu ini sulit untuk diukur, karena tidak ada indikator yang jelas yang diterima oleh semua orang, serta tidak ada yang melakukan pengecekan atau pemantauan. Namun demikian, kata Sunusi, jika akuntabilitas ini dijalankan dengan penuh iman dan taqwa, akan memberikan pengaruh yang cukup besar atas kinerja orang tersebut. Itulah sebab, mengapa seseorang dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain terhadap pekerjaan yang sama. Ungkap Sunusi.
Peserta Konsolidasi dan Asistensi SAKIP Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Sedangkan dari sisi Akuntabilitas eksternal seseorang adalah menyangkut akuntabilitas orang tersebut dengan lingkungannya, baik lingkungan formal (antara atasan-bawahan),  maupun lingkungan masyarakat. Akuntabilitas eksternal ini lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari pihak eksternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja.
Untuk itu, kata Sunusi bagi para pejabat yang telah mengikuti kegiatan  konsolidasi dan asistensi SAKIP ini, baik  dari lingkungan Peradilan umum maupun Peradilan Agama diminta untuk melakukan penyusunan program kerja yang ditetapkan melalui penetapan kinerja dengan indikator kinerja utama yang tepat sasaran dengan target yang dapat dicapai, sehingga keberhasilan dan kegagalan dapat diukur/diketahui. Pungkasnya sesaat sebelum menutup kegiatan konsolidasi dan asistensi SAKIP tersebut. (Humas)

Sumber : www.pta-gorontalo.go.id

Senin, 26 Maret 2012

INTEGRASI SISTEM DALAM SAKTI

SAKTI terdiri dari beberapa modul yang merangkum berbagai fungsi aplikasi yang selama ini ada di satuan kerja. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari modul-modul yang ada dalam SAKTI :
1.      Modul Anggaran
Modul Anggaran secara konsep merupakan penggabungan dari aplikasi RKAKL-DIPA dan AFS dimana akan menghasilkan output berupa data RKAKL, AFP, DIPA, RDIPA, POK dan jurnal terkait allotment belanja dan estimasi pendapatan. Dalam integrasinya Modul Anggaran akan membutuhkan infomasi realisasi anggaran yang akan didapat dari Modul Pembayaran, informasi transaksi kontrak dari Modul Komitmen, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
2.      Modul Komitmen
Modul Komitmen merupakan modul yang belum ada pada aplikasi legacy system. Modul ini di gunakan untuk pencatatan kontrak dan supplier dan juga akan menghasilkan jurnal aset dan persediaan hasil penerimaan BAST dari kontrak yang dibuat. Modul komitment akan mengirimkan adk supplier ke SPAN melalui Portal SPAN untuk mendapatkan Nomor Register Supplier (NRS) dan mengirimkan adk Request For Commitment (RFC) ke SPAN melalui Portal SPAN untuk mendapatkan Commitment Application Number (CAN). Dalam integrasinya modul komitmen membutuhkan informasi DIPA, RDIPA dan POK dari Modul Anggaran , realisasi anggaran dari Modul Pembayaran, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
3.      Modul Bendahara
Modul bendahara merupakan modul yang belum ada pada aplikasi legacy system. Modul ini digunakan untuk pencatatan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan seperti pencatatan kuitansi, bon pengeluaran, SSP, SSBP, SSPB. Ouput yang dihasilkan seperti Buku Kas Umum, Buku Kas, Buku Bank, SPTB, LPJ Bendahara dan yang lain. Dalam integrasinya akan membutuhkan informasi realisasi UP dari Modul Pembayaran, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
4.      Modul Pembayaran
Modul Pembayaran secara konsep sama dengan aplikasi SPM. Digunakan untuk pembuatan SPP dan SPM. Dalam integrasinya membutuhkan informasi DIPA, RDIPA, AFP, POK dari Modul Anggaran, informasi kontrak dari Modul Komitmen, informasi transaksi UP dari Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
5.      Modul Aset Tetap
Modul Aset Tetap secara konsep sama dengan Aplikasi SIMAK-BMN yang digunakan untuk penginputan transaksi terkait aset tetap.Apabila SIMAK-BMN terdapat aplikasi yang dibuat berjenjang mulai tingkat Satker (BMNKPB), Wilayah (BMNPPBW), Eselon Satu (BMNPPBE1) dan Departemen (BMNPB) untuk mengakomodir disemua jenjang tersebut pada Aplikasi SAKTI akan diakomodir dalam satu aplikasi, hanya tingkatan user saja yang akan menentukan pada level Satker atau konsolidasi tingkat yang mana. Dengan accrual basis Modul Aset Tetap mengakomodir penyusutan aset dengan 3 metode yaitu: Metode garis lurus (straight line method), Unit Produksi (unit of production method) dan Saldo Menurun Berganda (double declining balance method). Modul Aset Tetap akan mengirimkan jurnal-jurnal terkait aset tetap yang di bentuknya. Dalam integrasinya Modul Aset Tetap akan mengakses informasi detail aset tetap yang di beli dengan kontrak oleh Modul Komitmen, informasi aset tetap yang dibeli langsung dan dicatat oleh Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
6.      Modul Persediaan
Modul Pesediaan secara konsep sama dengan Aplikasi Persediaan yang digunakan untuk menginputkan transaksi-transaksi terkait persediaan. Dengan accrual basis Modul Persediaan mengakomodir dua metode pencatatan yaitu metode perpetual dan periodic serta mengakomodir 4 metode penilaian yaitu first in first out (FIFO), last in first out (LIFO), average  dan harga satuan terakhir. Modul Persediaan akan mengirimkan jurnal terkait persediaan yang di buat. Dalam integrasinya Modul Persediaan akan mengakses informasi detail persediaan yang di beli dengan kontrak, informasi persediaan yang di beli oleh Modul Bendahara, informasi Posting dan Closing dari Modul GLP dan referensi dari Modul Administrasi.
7.      Modul GL dan Pelaporan (GLP)
Modul GL dan Pelaporan secara konsep sama dengan Aplikasi SAK yang digunakan untuk penginputan transaksi keuangan dengan output laporan keuangan.  Jika aplikasi SAK dibuat berjenjang mulai Satker (SAKPA), Wilayah (SAPPAW), Eselon Satu (SAPPAE1), Departemen (SAPA) maka untuk mengakomodir tingkatan kompilasi keuangan tersebut akan menggunakan satu aplikasi yaitu Aplikasi SAKTI dengan tingkatan user yang akan membedakan pada level konsolidasi mana kita berada. Dengan metode akuntansi accrual basis yang digunakan dalam Aplikasi SAKTI maka laporan keuangan utama yang dihasilkan oleh Aplikasi SAK yang tadinya berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca akan ditambahkan Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional dan Laporan Kinerja sebagai mana diamanatkan dalam PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Untuk menjadi konsistensi laporan keuangan Modul GLP akan menjadi komando terhadap modul-modul yang lainnya dalam Aplikasi SAKTI karena yang akan menentukan kapan suatu transaksi dari modul-modul lainnya boleh diubah atau harus membuat data historinya. Jika modul-modul yang lain mengirimkan jurnal atas transaksinya dan sudah dilakukan posting oleh Modul GLP maka atas transaksi tersebut tidak boleh diubah dengan pola replace. Transaksi bentukan koreksi tersebut akan membuat transaksi baru dan akan mengirimkan jurnal kembali dengan membuatkan jurnal pembalik atas transaksi yang dikoreksi serta membuatkan jurnal atas transaksi perbaikan tersebut. Modul GLP juga akan menentukan kapan suatu periode keuangan dalam hal ini bulanan sudah tutup buku atau belum. Karena pada saat tutup buku makan modul GLP akan memindahkan transaksi pada bulan tersebut ke trial balance sebagai saldo awal untuk berikutnya. Artinya jika melakukan koreksi transaksi dimana periode tersebut sudah dilakukan tutup buku maka akan diberikan tanggal transaksi pada bulan berikutnya. Pada Modul GLP juga akan dipasangkan validasi sesuai cross validation rule yang dipasang pada SPAN untuk menjaga akurasi kelengkapan dan ketepatan data sesuai dengan SPAN. Dalam integrasinya Modul GLP akan menerima data jurnal-jurnal dari Modul Anggaran, Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Pembayaran, Modul Aset Tetap, Modul Persediaan dan referensi  dari Modul Administrasi.
8.      Modul Administrasi
Modul Administrasi merupakan modul yang akan membuatkan akses kepada modul-modul yang lain sesuai dengan tingkat kewenangannya. Semisal seorang operator Modul Pembayaran akan diberikan akses untuk mengakses menu-menu apa saja dalam Aplikasi SAKTI, tentu kewenangannya akan berbeda ketika Modul Admin memberikan izin akses pada seorang validator pada Modul Pembayaran. Selain mengatur izin akses Modul Administrai  juga akan memelihara semua referensi yang digunakan oleh seiap modul dalam Aplikasi SAKTI baik referensi yang digunakan bersama-sama modul lain ataupun referensi yang hanya digunakan oleh satu modul saja.
9.      Portal SPAN
Portal SPAN merupakan aplikasi berbasis web yang merupakan jembatan untuk berkomunikasi antara SAKTI dan SPAN. Satker dalam mengirimkan ADK ke SPAN atau mendapatkan ADK hasil proses dari SPAN bisa dengan meng-upload atau men-download  dalam Portal SPAN ini. Untuk mendapatkan informasi terkait SAKTI baik update aplikasi ataupun user manual dari penggunaa Aplikasi SAKTI bisa diambil dari Portal SAKTI. ADK kiriman dari SAKTI akan bisa diterima oleh Portal SPAN apabila PIN yang diinputkan dalam ADK kiriman tersebut sesuai dengan PIN yang sudah dilakukan registrasi dan aktifasi oleh pejabat yang berwenang dan apabila tidak sama antara PIN didalam ADK dengan PIN yang teregister dalam SPAN maka ADK tersebut akan ter-reject secara otomatis oleh sistem. Portal SPAN akan menerima ADK SAKTI berupa ADK RKAKL, ADK DIPA, ADK POK, ADK RFC, ADK SUPPIER, ADK SPP, ADK SPM, ADK REKON dan akan meneruskan ADK yang berasal dari SPAN berupa ADK RKAKL, ADK DIPA, ADK POK, CAN, NRS, Nomor Taghian, SP2D dan BAR.
10.  SPAN SMS
SPAN SMS merupakan aplikasi yang di bangun untuk melakukan monitoring transaksi keuangan yang dilakukan oleh SATKER  melalui Portal SPAN pada batasan-batasan tertentu yang informasinya di-sharing oleh SPAN. SPAN SMS ini juga digunakan untuk melakukan penerimaan PIN Pejabat awal dan aktifasi PIN Pejabat yang nanti akan digunakan dalam pembentukan ADK SAKTI yang akan dikirimkan ke SPAN melalui Portal SPAN. Dengan mengetikkan SMS dalam format tertentu dan mengirimkan ke nomor yang sudah ditentukan kedalam SPAN SMS maka kita akan mendapatkan informasi sesuai yang kita inginkan. 
Penulis : Faried Zamachsari (Pranata Komputer pada DTP)

Sumber : http://www.span.depkeu.go.id

Senin, 19 Maret 2012

KETUA MA HADIRI PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN


JAKARTA-HUMAS, Senin 19 Maret 2012. Ketua Mahkamah Agung RI. M. Hatta Ali, hadiri undangan Penyampaian SPT Tahunan PPh yang di selenggarakan oleh Menteri Keuangan RI. Agus Martowardoyo yang bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan. Pada pukul 11.00 WIB.
Acara tersebut di hadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, para Pejabat Tinggi Negara dan Pejabat Negara dan undangan lainnya.
Dalam arahannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Pasalnya, hasil dari pajak tersebut akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat. Dan negara memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, butuh sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tersebut yang berasal dari penerimaan negara berupa pajak.
"Saya mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bayar pajak. Bayar pajak akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,"
Untuk masyarakat berkewajiban menyampaikan SPT atas pajak penghasilan masing-masing. Dengan demikian, kepatuhan kesadaran membayar pajak akan terus berkembang. "Ada motto orang bijak bayar pajak, semoga kita semakin bijak (dengan membayar pajak),".
Lebih jauh SBY mengungkapkan, dalam penyerahan pajak tersebut, tidak terlepas dari konsep keadilan, di mana masyarakat tidak mampu dibebaskan dari pajak. "Kalau yang kaya tentu wajib bayar pajak. Makin tinggi penghasilan, makin tinggi pula bayar pajak.
Itu yang adil," tegas dia. Selain itu, SBY mengimbau kepada jajaran Direktorat Jendral Pajak (DJP) selaku otoritas yang menangani pajak agar memberikan pelayanan yang baik, kualitas pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak (WP). "Berikanlah layanan yang baik kepada WP. Petugas pajak jangan ada penyimpangan-penyimpangan,"(ds/mt)

Minggu, 18 Maret 2012

REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung terus ditingkatkan. Pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan perencanaan reformasi birokrasi yang mengaju pada Pedoman Umum Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian sebagian besar laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tentunya berisi
capaian-capaian program dan kegiatan sesuai
Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008.

Namun demikian, Mahkamah Agung sudah sepenuhnya melaksanakan reformasi birokrasi yang secara strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2035 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 Reformasi Birokrasi di Pengadilan, Roadmap Reformasi Birokrasi, Blue Print Mahkamah Agung 2010 - 2035, Laporan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI, Permenpan No 11 Tahun 2011