Rabu, 06 Februari 2013
Selasa, 05 Februari 2013
Mau Menyampaikan SPT Tahunan? Ini Cara Penyampaiannya!
Seiring
dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses
penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari
2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
APLIKASI SURAT PERJALANAN DINAS BESERTA SPJ TAHUN 2013
Aplikasi dalam format excel yang terdiri dari:
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
DAFTAR PENGELUARAN RIIL
DAFTAR NOMINATIF PEJABAT YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
KUITANSI
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD)
RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
DAFTAR PENGELUARAN RIIL
DAFTAR NOMINATIF PEJABAT YANG MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
KUITANSI
Senin, 04 Februari 2013
Gaji PNS Bakal Diubah Sesuai Jabatan dan Kinerja
Pemerintah akan mengubah pola perhitungan besaran gaji pegawai negeri
sipil (PNS) dengan berdasaran jabatan dan kinerjanya. Namun aturan ini
masih menunggu persetujuan Presiden SBY.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
Struktur Gaji PNS Akan Diubah
Struktur gaji pegawai negeri sipil bakal
berubah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Eko Prasojo menilai, struktur penggajian pegawai negeri selama
ini kacau dan tidak sesuai dengan kinerja.
Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.
Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.
Senin, 14 Januari 2013
Terkait Anggaran yang Diberi Tanda Bintang, MA Beri Petunjuk
Jakarta l Badilag.net
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, awal pekan ini, mengeluarkan surat penting
mengenai batas akhir pengumuman pengadaan barang/jasa dan
penandatanganan dokumen kontrak kegiatan 2013. Surat bernomor
004-1/SEK/KU.01/1/2013 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan
tingkat banding itu menyinggung persoalan anggaran belanja modal yang
masih diberi tanda bintang alias belum bisa dicairkan.
Senin, 07 Januari 2013
Aplikasi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA 2013
Aplikasi untuk perencanaan kas harian, mingguan dan bulanan yang terintegrasi dengan aplikasi RKAKL - DIPA 2013
DOWNLOAD :
http://www.perbendaharaan.go.id/new/aplikasi_jump.php?id=337
DOWNLOAD :
http://www.perbendaharaan.go.id/new/aplikasi_jump.php?id=337
Langganan:
Postingan (Atom)

