Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Senin, 05 Desember 2011

Diperkirakan 1.4 Juta Lembar SP2D akan Diterbitkan pada Bulan Desember ini

Jelang Akhir Tahun Anggaran, diperkirakan 1.400.000 buah SP2D akan diterbitkan pada bulan Desember ini untuk menyalurkan sekitar 387,4 triliun belanja yang tersisa. Sebagaimana yang biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, memasuki bulan Desember Ditjen Perbendaharaan dan pihak perbankan menghadapi hari-hari yang sibuk dan padat. Hal tersebut terkait dengan batas waktu pelaksanaan tahun anggaran  2011 yang jatuh pada bulan Desmber ini.

Pentingya mempersiapkan diri untuk menghadapi akhir tahun, Bank Indonesia, Perbankan dan Pos, sebagai mitra kerja Ditjen Perbendaharaan melakukan konsolidasi melalui kegiatan sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2011. Konsolidasi dan koordinasi antara Ditjen Perbendaharaan dengan perbankan ikut menentukan keberhasilan dalam melewati akhir tahun anggaran.

Dirketur Pengelolaan Kas Negara Rudy Widodo mewakili Dirjen Perbendaharaan membuka acara secara resmi. Dalam keynotespeech-nya Rudy Widodo menyampaikan bahwa peran perbankan dan pos dalam menatausahakan penerimaan negara maupun penyaluran dana APBN semakin dari semakin meningkat, seiring dengan terus meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Dalam APBN-P tahun 2011 telah ditetapkan besarnya pendapatan dan hibah sebesar 1.169,9 triliun, belanja sebesar 1.320,7 triliun, dan pembiayaan netto sebesar 150,8 triliun.

Selain itu, Belanja negara sebesar 1.320,7 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 908,2 Triliun dan transfer ke daerah sebesar 412,5 triliun, disalurkan melalui 8 bank operasional I, 28 Bank Operasional II, dan 26 Bank Operasional III.

“Mengingat begitu pentingya peran perbankan, maka kami telah menerbitkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2011 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2011 yang sebentar lagi akan disosialisasikan kepada seluruh mitra kerja KPPN dan Kantor Pusat Dirjen Perbendaharaan,” ujar Rudy Widodo.

Peraturan Dirjen tersebut mengatur tentang Penerimaan Negara, pengeluaran negara, penyelesaian uang persediaan, pelaksanaan treasury single accont, pengiriman laporan, akuntansi dan pelaporan, pengembalian/retur SP2D, jaminan bank, dan ketentuan lain-lain. Bagi pihak perbankan, Peraturan Dirjen tersebut tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal yang membedakan adalah perpanjangan waktu pelimpahan yang didasari pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana penerimaan negara menjelang akhir tahun selalu meningkat baik nominalnya maupun transaksinya dibandingkan hari-hari biasa.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy widodo menjelaskan perkembangan Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dalam MPN G2 ini dibangun untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada MPN G1.
Adapun perbedaan utama antara MPN-G1  dan MPN G2 antara lain:
1. Telah mengadosi sistem pembayaran yang berlaku umum (common Practices) pada sistem perbankan (electronic payment);
2. Keterlibatan switcher dalam proses pembayaran setoran penerimaan negara.
3. Sentralisasi rekening penerimaan;
4. Tidak lagi mengenal proses Reversal seperti MPN G1,  yang ada hanya auto-reversal akibat gagal transaksi secara sistem;
5. Sumber pencatatan penerimaan tidak lagi dari LHP/ADK dari bank/pos persepsi, akan tetapi bersumber langsung dari sistem settlement (MPN-G2).





Sumber : www.perbendaharaan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar