Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Rabu, 14 Desember 2011

PERINGKAT INTEGRITAS 7 INSTANSI VERTIKAL



Berdasarkan hasil survei integritas sektor publik Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 28 November 2011, melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) , Mahkamah Agung mendapatkan Peringkat ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal (IIV).


Tujuan Survei Integritas 2011 ini dilakukan adalah :
1.Mengetahui nilai integritas, indikator dan sub-indikator integritas dalam layanan publik
2.Melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan)
3.Memberi bahan masukan bagi instansi pelayanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah/layanan yang rentan terjadinya korupsi (ats)



Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Selasa, 13 Desember 2011

Penambahan dan Perubahan Akun di Tahun Anggaran 2012

Penggunaan akun-akun penerimaan, pengeluaran dan transfer dalam APBN berbedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-08/PB/2009 dan beberapa surat dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk Tahun Anggaran 2012, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standard yang mulai diterapkan Tahun Anggaran 2012. Apabila ada akun-akun yang tidak diatur dalam PER-80/PB/2011, tetap berpedoman pada PMK-91/PMK.05/2007 dan PER-08/PB/2009.

Terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap bagan akun standar dalam PER-80/PB/2011 khususnya mengenai penjelasan akun-akun. Penjelasan lebih komprehensif dan lebih luas dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Akun 521115 Belanja Honor Operasional Satuan Kerja
Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti: honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka. Honor Staf Pangelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola saluan kerja (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SlMAK BMN), Honor Operasional Satuan Kerja merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Akun 521213 Honor Output Kegiatan
Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya.
Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
Honor Output Kegiatan rnerupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.
Akun 522151 Belanja Jasa Profesi (Sebelumnya menggunakan akun 522115)
Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang rnemberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
  • berasal dari luar lingkup unit eselon 1 penyelenggara;
  • berasal dari lingkup unit eselon 1 penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat.
Akun 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa
Bila pada peraturan sebelumnya digabung menjadi satu akun 522111, dalam PER-80/PB/2011 akun-akun dibedakan berdasarkan masing-masing langganan daya dan jasa yaitu:
522111 Belanja Langganan Listrik
522112 Belanja Langganan Telepon
522113 Belanja Langganan Air
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya
Lebih lengkapnya untuk mengetahui akun-akun baru dan perubahan terhadap akun-akun yang lama dapat dibaca pada PER-80/PB/2011. Bila membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan tinggalkan komentar, chat dengan admin ataupun bertanya pada KPPN setempat. Semoga bermanfaat. 

Sumber : http://seputar-kppn.com

Senin, 05 Desember 2011

Diperkirakan 1.4 Juta Lembar SP2D akan Diterbitkan pada Bulan Desember ini

Jelang Akhir Tahun Anggaran, diperkirakan 1.400.000 buah SP2D akan diterbitkan pada bulan Desember ini untuk menyalurkan sekitar 387,4 triliun belanja yang tersisa. Sebagaimana yang biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, memasuki bulan Desember Ditjen Perbendaharaan dan pihak perbankan menghadapi hari-hari yang sibuk dan padat. Hal tersebut terkait dengan batas waktu pelaksanaan tahun anggaran  2011 yang jatuh pada bulan Desmber ini.

Pentingya mempersiapkan diri untuk menghadapi akhir tahun, Bank Indonesia, Perbankan dan Pos, sebagai mitra kerja Ditjen Perbendaharaan melakukan konsolidasi melalui kegiatan sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2011. Konsolidasi dan koordinasi antara Ditjen Perbendaharaan dengan perbankan ikut menentukan keberhasilan dalam melewati akhir tahun anggaran.

Dirketur Pengelolaan Kas Negara Rudy Widodo mewakili Dirjen Perbendaharaan membuka acara secara resmi. Dalam keynotespeech-nya Rudy Widodo menyampaikan bahwa peran perbankan dan pos dalam menatausahakan penerimaan negara maupun penyaluran dana APBN semakin dari semakin meningkat, seiring dengan terus meningkatnya APBN dari tahun ke tahun. Dalam APBN-P tahun 2011 telah ditetapkan besarnya pendapatan dan hibah sebesar 1.169,9 triliun, belanja sebesar 1.320,7 triliun, dan pembiayaan netto sebesar 150,8 triliun.

Selain itu, Belanja negara sebesar 1.320,7 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 908,2 Triliun dan transfer ke daerah sebesar 412,5 triliun, disalurkan melalui 8 bank operasional I, 28 Bank Operasional II, dan 26 Bank Operasional III.

“Mengingat begitu pentingya peran perbankan, maka kami telah menerbitkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2011 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2011 yang sebentar lagi akan disosialisasikan kepada seluruh mitra kerja KPPN dan Kantor Pusat Dirjen Perbendaharaan,” ujar Rudy Widodo.

Peraturan Dirjen tersebut mengatur tentang Penerimaan Negara, pengeluaran negara, penyelesaian uang persediaan, pelaksanaan treasury single accont, pengiriman laporan, akuntansi dan pelaporan, pengembalian/retur SP2D, jaminan bank, dan ketentuan lain-lain. Bagi pihak perbankan, Peraturan Dirjen tersebut tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal yang membedakan adalah perpanjangan waktu pelimpahan yang didasari pada pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana penerimaan negara menjelang akhir tahun selalu meningkat baik nominalnya maupun transaksinya dibandingkan hari-hari biasa.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy widodo menjelaskan perkembangan Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dalam MPN G2 ini dibangun untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul pada MPN G1.
Adapun perbedaan utama antara MPN-G1  dan MPN G2 antara lain:
1. Telah mengadosi sistem pembayaran yang berlaku umum (common Practices) pada sistem perbankan (electronic payment);
2. Keterlibatan switcher dalam proses pembayaran setoran penerimaan negara.
3. Sentralisasi rekening penerimaan;
4. Tidak lagi mengenal proses Reversal seperti MPN G1,  yang ada hanya auto-reversal akibat gagal transaksi secara sistem;
5. Sumber pencatatan penerimaan tidak lagi dari LHP/ADK dari bank/pos persepsi, akan tetapi bersumber langsung dari sistem settlement (MPN-G2).





Sumber : www.perbendaharaan.go.id

Kamis, 01 Desember 2011

PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN 2011

Dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku I pada bagian ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan), maka diminta kepada Para Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Laporan Tahunan 2011 dengan memperhatikan hal-hal berikut
Untuk lebih jelasnya berikut ini perihal tersebut diatas.(lh/ey)

LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2011

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 379.A/SEK/01/IX/2011 tentang Laporan Pelaksanaan Kegiatan Triwulan III Tahun 2011.Dengan ini disampaikan bahwa Pengadilan Tingkat Banding yang Saudara/i pimpin, sampai dengan tanggal 21 November 2011, belum mengirimkan laporan Triwulan III Tahun 2011 kepada Badan Urusan Administrasi c.q Biro Perencanaan dan Organisasi. Berikut ini data terlampir. (lh/ey)

USULAN KEGIATAN TAHUN 2013

Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. 692/BUA/OT.01.1/XI/2011 dan No. 693/BUA/OT.01.1/XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 perihal Usulan kegiatan Tahun 2013, perlu kiranya seluruh satker yang ada dibawah Mahkamah Agung untuk mengetahuinya. Berikut surat lampirannya. (lh/ey)