Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Minggu, 30 September 2012

Standard Operating Procedures (SOP) SAKTI “Sebuah Langkah Maju Menuju Implementasi SAKTI”




SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa, untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dapat mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. SOP perlu disusun secara sederhana dengan tahapan prosedur yang jelas serta menggunakan format yang mudah dipahami, sehingga dapat menjadi pedoman bagi setiap pengguna dalam melaksanakan setiap proses bisnis yang termuat dalam SOP tersebut.



Adanya implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada seluruh satuan kerja yang mengintegrasikan mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses pelaporan mengharuskan disusunnya SOP SAKTI. Maksud disusunnya SOP SAKTI adalah agar dapat digunakan oleh setiap unit satuan kerja dalam menstandarkan prosedur-prosedur penting dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan satuan kerja. Manfaat yang diharapkan dari SOP SAKTI antara lain adalah sebagai standarisasi dalam penyelesaian pekerjaan, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan pada satuan kerja.

Proses penyusunan SOP SAKTI diawali dengan pembentukan tim Penyusunan dan Penyempurnaan Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedure (SOP) SAKTI. Langkah berikutnya adalah pembuatan SOP, pengintegrasian SOP, pengujian dan review, perbaikan SOP dan yang terakhir pengesahan SOP.Diharapkan seluruh proses tersebut selesai pada akhir bulan September 2012. Dengan tetap memperhatikan prinsip penyusunan SOP yang mengutamakan kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum serta kepastian hukum diharapkan penyusunan SOP SAKTI ini akan menghasilkan SOP yang dalam pelaksanaannya mempunyai prinsip konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, menyeluruh, dan terdokumentasi dengan baik.

Diharapkan SOP SAKTI akan menjadi pedoman atau acuan kerja bagi pejabat dan pelaksana sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Proses monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara periodik, selain untuk menjamin pelaksanaan tahapan dalam SOP, juga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap SOP. Apabila terdapat kegiatan yang belum memiliki SOP, maka akan dikoordinasikan untuk dilakukan penyusunan SOP kegiatan tersebut. Dengan keseimbangan hak dan kewajiban, semoga SOP SAKTI dalam rangka pengelolaan keuangan satuan kerja dapat memberikan informasi yang transparan, meningkatkan kepuasan layanan untuk mewujudkan good governance serta mempercepat reformasi birokrasi guna mewujudkan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja.(Prodo Praharanto)

Sumber : http://www.span.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar