Dalam
menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada
dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012,
Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diharapkan
dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat
lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para
Hakim lagi.
Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga
diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan
mengedepankan azas keadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan
Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar