Berdasarkan
memorandum Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 270/Bua.3/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal
telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 001/SEK/SK/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang
Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya.
Berikut ini kami sampaikan suratanya perihal tersebut diatas.(Ind)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar