Jakarta l Badilag.net
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, awal pekan ini, mengeluarkan surat penting
mengenai batas akhir pengumuman pengadaan barang/jasa dan
penandatanganan dokumen kontrak kegiatan 2013. Surat bernomor
004-1/SEK/KU.01/1/2013 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan
tingkat banding itu menyinggung persoalan anggaran belanja modal yang
masih diberi tanda bintang alias belum bisa dicairkan.
“Pelaksanaan pengumuman pengadaan
barang/jasa kegiatan tahun 2013 di satuan kerja dilakukan paling lambat
tanggal 11 Januari 2013,” tandas Sekretaris MA dalam surat tertanggal 8
Januari 2013 itu. Para pimpinan satker lantas diminta menyampaikan hasil
pelaksanaannya beserta penjelasan atas paket yang gagal diumumkan
paling lambat tanggal 18 Januari 2013.
Untuk anggaran belanja modal yang masih
diberi tanda bintang, Sekretaris MA mengatakan, proses pelelangan
pengadaan barang/jasa hanya dapat dilaksanakan sampai dengan tahapan
penetapan calon pemenang lelang dan hal tersebut disampaikan oleh
panitia pengadaan kepada para penyedia barang/jasa pada saat aanwijziing.
“Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) dapat dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apabila
tanda bintang pada anggaran belanja modal tersebut sudah tidak ada atau
dapat dicairkan,” kata Sekretaris MA.
Selanjutnya Sekretaris MA menegaskan,
penandatanganan dokumen kontrak kegiatan tahun 2013 sebagai bagian
proses pengadaan barang/jasa dilakukan paling lambat tanggal 15 Maret
2013. Setelah itu tiap satker diminta menyampaikan hasil pelaksanaannya
beserta penjelasan atas kegiatan yang gagal kontrak paling lambat pada
tanggal 22 Maret 2013.
Jika mengalami kendala, setiap satker
diharapkan untuk berkoordinasi dengan Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan
Anggaran (TEPA) melalui alamat e-mail:
apbn2012@ukp.go.id. Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan kepada Sekretaris MA melalui ketua pengadilan tingkat banding.
Alokasi Anggaran 2013
Sebagaimana terungkap dalam data yang dipublikasikan di situs MA, untuk tahun 2013, MA beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya diberi jatah anggaran sebesar Rp 5,325 triliun.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk
membiayai delapan program. Kedelapan program tersebut adalah program
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya MA (Rp 4,072 triliun);
program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MA (Rp 883,130
miliar); program penyelesaian perkara MA (Rp 78,160 miliar); program
peningkatan manajemen peradilan umum (Rp 110,198 miliar); program
peningkatan manajemen peradilan agama (Rp 62,736 miliar); program
peningkatan manajemen peradilan militer dan TUN (Rp 20,502 miliar);
program pendidikan dan pelatihan MA (Rp 72 miliar) dan program
pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur MA (26,398 miliar)
Dari segi jenis belanja, anggaran
sebesar Rp 5,325 triliun tersebut akan digunakan MA untuk belanja
pegawai (Rp 3,299 triliun), belanja barang (Rp 1,143 triliun) dan
belanja modal (Rp 883,130 miliar).
(hermansyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar