Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Jumat, 31 Mei 2013

TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG RI

Jakarta-Humas: Menindak lanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di Mahkamah Agung.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama yang belum membuat Admin Agency, Sub Admin Agency dan Verifikator untuk segera menindak lanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut di atas. Apabila ingin melaksanakan pelatihan LPSE Mahkamah Agung RI diharapkan untuk konfirmasi jadwal pelatihan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut diatas, berikut ini kami sampaikan surat selengkapnya.

Selasa, 28 Mei 2013

Surat Kementerian Keuangan Perihal Penundaan/Penangguhan Revisi Anggaran Dalam Rangka Mempercepat Penyelesaian Revisi Penghematan/Pemotongan Belanja K/L TA 2013

Update Aplikasi RKAKL-DIPA 2013 Tanggal 27 Mei 2013

Aplikasi RKAKL-DIPA 2013
 
 
1. Install Data RKAKL-DIPA 2013 (27-05-2013)
 
2. Install Modul RKAKL 2013 (27-05-2013)
 
3. Install Runtime VFP 9.0 (06-11-2012)
 


Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003

Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003


Penambahan Akun (ND-973/PB.6/2013) :
166311 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - PFK Minus (Berubah Uraian)
166312 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPPR Minus (Baru)
166313 Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPJ Minus (Baru)

Penambahan Akun (ND-1053/PB.6/2013) :
162311 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (Baru)
162411 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan - BLU (Baru)


Perbaikan/Perubahan
1. Pelebaran kolom nomor dokumen revisi DIPA
(lakukan install updatenya kemudian ubah nomor dokumen revisi atau copy ulang dari aplikasi spm, revisi dipanya)


Download di sini

Rabu, 22 Mei 2013

Penggunaan ORM pada Pengembangan SAKTI


Pada saat ini pengembangan SAKTI telah sampai pada tahapan Unit Test dan akan segera memasuki tahapan Integration Test. Untuk sampai memasuki tahapan ini tentunya sebelumnya telah dilakukan tahapan pengembangan aplikasi. Aplikasi SAKTI dikembangkan dengan teknik pemrograman Object Relational Mapping, Object Relational Mapping atau biasa dikenal dengan istilah ORM adalah sebuah teknik pemrograman yang dapat memetakan tabel pada basis data relasional dengan bahasa pemrograman berorientasi objek.
Penggunaan ORM pada pengembangan aplikasi mempunyai keunggulan dari sisi kepraktisan pengelolaan database melalui teknik pemrograman yang digunakan, dikarenakan setiap tabel sudah dipetakan melalui kelas-kelas yang dibangun pada aplikasi tersebut. Setidaknya terdapat empat kemudahan yang diperoleh jika menggunakan ORM, yaitu:

Kamis, 02 Mei 2013

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tentang Penyesuaian Gaji Pokok tahun 2013

SE-16/PB/2013 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download di sini





Update SPM 2013 versi 13.0.4

Update SPM 2013 versi 13.0.4

Untuk mendownload  klik di sini

Rabu, 01 Mei 2013

FAKTUR PAJAK TAHUN 2013

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, terdapat perubahan-perubahan yang signifikan yang merubah ketentuan PER-13/PJ/2010, tentang mekanisme penerbitan Faktur Pajak.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain :

1. Kode Aktivasi dan Password
Ketentuan lama : tidak ada.
Ketentuan baru : ada.

2. Otorisasi Pemberian No Seri Faktur Pajak
Ketentuan lama : ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan.
Ketentuan baru : diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan, dimana jika No Faktur Pajak sudah habis maka harus melakukan permohonan secara berkesinambungan.

3. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Ketentuan lama : ada.
Ketentuan baru : tidak ada.