Rabu, 14 November 2012
Minggu, 04 November 2012
Jumat, 02 November 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
Dalam
menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada
dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012,
Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.
Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)
Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.
Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)
Senin, 29 Oktober 2012
Update SPM 2012 Versi 12.1.6
| Nama | Besar | Modifikasi Terakhir | |
|---|---|---|---|
| 367 KB | 28/10/2012 | 23:52:00 | |
| 1 KB | 28/10/2012 | 23:52:00 | |
| 19640 KB | 28/10/2012 | 23:52:00 | |
PERKEMBANGAN ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005 s/d 2013
Berdasarkan
Memorandum dari a.n Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Plt. Kepala
Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Nomor : 159/Bua.1/X/2012 tanggal 29
Oktober 2012, tentang Penyampaian Perkembangan Alokasi Anggaran Mahkamah
Agung Tahun 2005 s/d 2013.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Rabu, 24 Oktober 2012
Tips Sederhana Mengelola Gaji
Tanggal muda, tanggal yang dinanti oleh semua orang. Saatnya gajian,
horeee! Apalagi yang baru menerima gaji pertama, wah, dag dig dug seneng
rasanya. Pikiran langsung penuh dengan rencana: buat beli apa ya, hape
baru, buku baru, makan enak, beli baju, gadget, atau mau jalan-jalan ke
tempat rekreasi. Eitts, tapi hati-hati, jika tak diperhitungan dengan
baik, gaji Anda akan habis dalam sekejap. Survey menyatakan, sebagian
besar orang menghabiskan gaji bulanan mereka hanya dalam waktu seminggu
saja! Luar biasa. But ini adalah masalah, mengapa? Karena kebutuhan kita
tak hanya dalam seminggu saja, masih ada tiga minggu lagi yang harus
dipenuhi. Lantas, bagaimana ini terjadi dan bagaimana cara pemecahannya?
Tips Sederhana Mengelola Gaji
Tanggal muda, tanggal yang dinanti oleh semua orang. Saatnya gajian,
horeee! Apalagi yang baru menerima gaji pertama, wah, dag dig dug seneng
rasanya. Pikiran langsung penuh dengan rencana: buat beli apa ya, hape
baru, buku baru, makan enak, beli baju, gadget, atau mau jalan-jalan ke
tempat rekreasi. Eitts, tapi hati-hati, jika tak diperhitungan dengan
baik, gaji Anda akan habis dalam sekejap. Survey menyatakan, sebagian
besar orang menghabiskan gaji bulanan mereka hanya dalam waktu seminggu
saja! Luar biasa. But ini adalah masalah, mengapa? Karena kebutuhan kita
tak hanya dalam seminggu saja, masih ada tiga minggu lagi yang harus
dipenuhi. Lantas, bagaimana ini terjadi dan bagaimana cara pemecahannya?
Langganan:
Postingan (Atom)
