Saya pernah melihat sebuah tayangan talk show, yang ketika itu sedang membahas cara mudah mengelola uang gaji dengan bijaksana. Masalah pengeluaran yang terjadi di setiap orang atau rumah tangga dikarenakan tidak adanya perencanaan pengeluaran yang baik. Sehingga penegeluaran bersifat dadakan, tidak terkonsep dan tidak efektif. Mungkin, kita suatu kali membeli barang yang mahal, lalu setelah membeli justru malah kecewa karena hanya berdasar pada keinginan mendadak saja.
Nah, pakar ekonomi dalam acara tersebut memberi rumusan sederhana untuk perencanaan pengelolaan gaji kita dengan formula 70-20-10. Ya, layaknya dalam permainan sepak bola, pengelolaan keuangan kita pun harus direncanakan dan diformulasikan dengan matang.
Lanjut, bagi yang muslim, jangan lupa untuk menyisihkan harta yang kita peroleh sebagai wujud kepedulian bagi orang-orang yang berhak dan tentunya sebagai media penyucian harta kita.
Oia, sebelum masuk ke contoh sederhana perhitungan, sedikit tentang harta yang ‘seharusnya’ kita sisihkan (bagi muslim= zakat), dalam khasanah ilmu Fiqh Kontemporer dikenal sebagai nama zakat profesi. Mengapa kontemporer? Dulunya, ketika zaman ulama klasik, istilah ini belum dikenal seperti sekarang, soalnya dulu, jenis-jenis profesi belum sebanyak sekarang. Dulu dikenal zakat pertanian dan zakat uang (emas). Nah, perlakuan zakat profesi ini dengan mempertimbangkan adanya zakat bagi para petani terhadap hasil pertanian mereka, lalu melihat penghasilan bagi profesi selain petani seperti para profesional dengan penghasilan jauh lebih tinggi maka sudah selayaknya juga mendapat perlakuan zakat.
Nah, ada perbedaan pendapat dalam perlakuan zakat profesi. Ada yang melakukan cara perhitungan zakat profesi seperti zakat pertanian juga ada yang menghitung seperti cara zakat emas (uang). Nah, untuk lebih jelasnya bagaimana menghitung zakat penghasilan Anda, silahkan kunjungi beberapa situs dengan alamat di bawah ini, sebagai bahan referensi:
- http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perhitungan-zakat-penghasilan.html
- http://ramadan.detik.com/read/2011/07/31/173739/1693303/1251/apakah-gaji-termasuk-zakat-profesi
- http://www.anneahira.com/perhitungan-zakat-penghasilan.htm
- http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-penghasilan-apakah-ada-dalam-syariat-islam.htm
- http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1180:zakat-profesi&catid=9:zakat&Itemid=61
- Rp 5.000.000,00 x 2,5% = Rp 125.000,00 (untuk zakat/sedekah)
- Nah, berarti kita punya Rp 4.875.000,00 yang akan kita kelola lebih lanjut.
- Gunakan formula 70-20-10:
- 70% x Rp 4.875.000,00 = Rp 3.412.500,00
- 20% x Rp 4.875.000,00 = Rp 975.000,00
- 10 % x Rp 4.875.000,00 = Rp 487.500,00
- 70% bagian ini, kita gunakan untuk biaya kebutuhan operasional sehari-hari kita, misal untuk makan, transportasi, bayar kos, bayar utang, hehe. Setelah diperoleh jumlah bagian ini (di contoh sebesar Rp 3.412.500,00), maka disyaratkan/sebaiknya untuk membuat budgeting atau rencana belanja bulanan. Rencana bulanan ini mencakup jadwal pengeluaran akan dilakukan, untuk menghindari jangan sampai gaji habis dalam awal minggu. Usahakan untuk memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan vital/mendesak. Sikap hemat sangat dibutuhkan, Anda sebagai manajer keuangan Anda sendiri, jadi bersikap bijaklah. Jika mungkin, sebaiknya dari porsi budget untuk biaya operasional ini Anda rencanakan untuk memiliki saldo di akhir bulan, sehingga bisa Anda tabung di bank atau untuk tambahan investasi.
- 20% porsi adalah Reserved for Unexpected, atau sebut saja Cadangan (tak) Terduga. Kita harus menyisihkan untuk bagian ini sebagai ‘jaga-jaga’ jika suatu saat kita menemui kebutuhan mendesak yang tidak dapat di-cover oleh porsi biaya operasional, misalnya saja ketika Anda atau keluarga Anda mendadak sakit, tentunya harus tersedia dana seketika itu juga untuk pengobatan. Usahakan untuk tidak mengotak-atik selama tidak ada kebutuhan mendesak terjadi. Di sini, uang Anda bukan berarti anda sediakan secara kas dalam laci/dompet, tapi bisa juga di bank agar lebih aman dan ‘menguntungkan’. Tapi, ada kalanya kita butuh menyiapkan uang kas untuk kebutuhan ini.
- 10% adalah porsi untuk Money Saving. Bagian ini tidak boleh diganggu-gugat. Ia seperti layaknya Retained Earning. Tidak boleh digunakan untuk pengeluaran harian. Bagian ini sebagai investasi jangka panjang kita. Ada banyak pilihan, bisa dalam bentuk uang di bank, reksadana atau simpan dalam bentuk emas, ini lebih menjamin. Untuk bayar utang? Itu terserah Anda, jika memang sudah jatuh tempo, sangat mendesak dan memang harus dibayar dengan tabungan kita, maka boleh-boleh saja.
sumber :http://thekeyisyou.wordpress.com/2012/05/03/tips-sederhana-mengelola-gaji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar