Mulai 1 Agustus 2013, Blog Keuangan PTA Gorontalo beralih ke Portal Keuangan PTA Gorontalo | Untuk mengunjungi portal baru kami klik di sini |
https://paisleycarrot.files.wordpress.com/2012/03/website_moved.jpg?w=601&h=429&h=429

Senin, 28 November 2011

Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012

Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Undang-undang APBN Tahun Anggaran 2012 melalui Rapat Paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2011. Menindaklanjuti pengesahan APBN 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-01/MK.2/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2012.

Dalam APBN 2012, Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp508.359,57 miliar atau meningkat sebesar Rp31.749,40 miliar dari Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp476.610,16 miliar.

Pagu anggaran tersebut sudah termasuk alokasi dalam rangka pencapaian target, sasaran, dan output program/kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2012.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) 2012 beberapa kegiatan dibatasi diantaranya adalah pertemuan-pertemuan dinas, pemasangan telepon baru, pembangunan gedung kantor, rumah dinas, mess yang tidak terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu pengadaan kendaraan bermotor dan perjalanan dinas juga termasuk kegiatan yang dibatasi dalam tahun anggaran 2012.

Pemanfaatan dana optimalisasi adalah untuk kegiatan pendidikan diantaranya untuk penuntasan rehabilitasi gedung SD dan SMP yang rusak dan kegiatan penguatan pendidikan tinggi temasuk pendidikan vokasi.

Untuk optimalisasi dana non pendidikan diberikan pada kegiatan yang memperkuat pencapaian target dan sasaran prioritas pembangunan nasional dalam RPJM 2010-2014, RKP 2012, MP3EI serta 6 program utama dan 3 program prioritas Kluster IV serta kegiatan prioritas yang sudah dibahas dan disetujui dalam Trilateral Meeting, Sidang Kabinet atau Direktif Presiden yang belum dialokasikan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2012.

Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP) akan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2011.

Rincian Lengkap alokasi anggaran K/L 2012 (Surat Edaran Nomor SE-01/MK.2/2011) dapat didownload di sini)

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar